Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Legalisir PKWT

 

Sekedar tambahan. Untuk istilah kita pergunakan sesuai dengan bunyi di peraturan perUUan, yaitu Pencatatan dan bukan legalisir. Ini sepintas sama tapi beda. Maksud dari pencatatan adalah untuk menjamin bahwa klausul dlm pkwt tsb tidak melanggar peraturan ketenaga kerjaan atau lebih rendah dari ketentuan normatip. Memang seharusnya sesuai dgn prinsip kebebasan berkontrak harusnya kesepakatan antara perusahaan dan karyawan sudah cukup (disamping bbrp syarat lainnya) tapi krn diangggap posisi tenaga kerja tdk sama kuatnya dgn perusahaan maka pemerintah perlu untuk melakukan monitoring untuk memastikannya sbg pengejahwantahan bahwa kontrak apapun tdk boleh mellanggar perUUan (dlm hal ini bidang ketenagakerjaan). Kalo legalisir seolah-olah kontrak pkwt yang sudah diteken bersama belum dan tdk mengikat sebelum disyahkan oleh disnaker.
Thanks

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Djoko Purnomo <djoko.purnomo@anekarupatera.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 08 Sep 2010 14:49:03 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Legalisir PKWT

 

Dear All,
Mengenai pencatatan PKWT ke disnaker berdasarkan pengalaman saya adalah sebagai berikut:
1. Perusahaaan mengajukan permohonan pencatatan secara tertulis kepada disnaker U/p bagian Sahker disertai dengan daftar nama karyawan PKWT dan Masa perjanjian kerjanya.
2. Fotocopy surat perjanjian PKWT
3.Dana secukupnya  he he he ( Rp 250.000) per 1 X pengajuan (bukan dari jumlah PKWT yang diajukan )
4. Jangka waktu kurang lebih 2 minggu






Bang Prihadi wrote:

 
Dear Rekan's,

memang menurut disnaker PKWT itu sepengetahuan saya harus di legalisir, karena supaya dapat diketahui statusnya. biayanya waktu itu dari Disnaker ditawarkan 25rb, tapi saya negosiasi menjadi 10rb per/PKWT. klo biayanya global bisa saja.

Terima kasih.
Bambang

From: Sr Hrd <srhrd@ymail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Sat, August 14, 2010 10:20:56 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Legalisir PKWT

 
Dear Rekan's,
Mohon informasi untuk pembanding : mungkin ada rekan2 yang sudah melakukan Legalisir PKWT, kebetulan salah satu buyer kami minta supaya PKWT di legalisir......mohon informasinya....ada biaya gak ya....kalau ada berapa ? apakag biayanya global atau per PKWT ? ada aturannya gak ?

Terima kasih,

Ria



Dari: "Holungo, Yus" <yus.holungo@sulzer.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 13 Agustus, 2010 10:26:34
Judul: RE: [HRM-Club] Legalisir PKWT

 

Case study ttg PKWT.

Di Bekasi paling katakanlah ada 100 perusahaan yang menggunakan PKWT. Contoh dari perusahaan besar.

Tiap perusahaan penggunakan 600 PKWT yang setiap tahun harus diperpanjang.

Sebut saja 600 PKWT tsb. dibagi 12 jadi 50 PKWT lalu dikalikan 100 menjadi 2500 PKWT. per bulan.

Apa pernah Disnaker tanda tangan sebanyak itu setiap bulan?

Bukan main kalau aturan tsb memang dijalankan.

 

Yang terjadi adalah memberikan laporan PKWT secara keseluruhan dan berkala dari masing-masing perusahaan.

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of mickey_dy@yahoo.com
Sent: Thursday, August 12, 2010 6:37 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Legalisir PKWT

 

 

Dear Yance..

PKWT setelah ditandatangani kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan) memang setelah itu harus dilegalisir oleh disnaker setempat. Itu bila mengikuti rule aturan disnaker mengenai PKWT.

Itu pendapat dan pengalaman saya, bila ada rekan2 yg mau menanggapi dan berkomentar silahkan.



Regards,
IDY

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

From: yance linggar <yplinggar@yahoo.com>

Date: Wed, 11 Aug 2010 20:45:34 -0700 (PDT)

Subject: [HRM-Club] Legalisir PKWT

 

Dear rekan's

Mohon infonya mengenai PKWT yang telah ditandatangani, apakah wajib di legalisir oleh Disnaker setempat ?
Terimakasih sebelumnya.

Thank's
Yance

 

CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.




__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                    HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                            MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment