Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Re: Pasal 1266 KUHPer dalam Perjanjian Kerja

 

Dear All

Mengesampingkan pasal 1266 & 1267 hanya dapat dilakukan pada perikatan kecuali hubungan kerja karena alasan di bawah ini:

Bahwa Perjanjian Kerja sifatnya lebih khusus, karena ada UU tersendiri yang mengaturnya, yaitu UU No. 13 Tahun 2003, sehingga bila ada perselisihan dalam hubungan kerja merefer ke aturan dalam UU tersebut atau UU mengenai Penyelesaian Hubungan Industrial, yang sudah di atur mekanismenya tersendiri, yang bermuara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Bila dalam perjanjian kerja yang saya pahami mengesampingkan Pasal 1226 dan 1227 KUH Perdata tersebut tidak dapat diterapkan, karena alasan di atas. Dalam prinsip hukum terdapat istilahnya untuk aturan yang lebih khusus dapat menyimpangi aturan yang bersifat umum.

Semoga membantu.

Salam,
Tantri

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, widjaja_gunawan@... wrote:
>
> Salam untuk semua,
>
> Yg bilang 1266 fakultatif siapa? Udah baca pasalnya?
>
> Yg benar pasal itu mengatur mengenai "pembatalan" yg hanya bisa terjadi untuk jual beli. Untuk perjanjian lainnya pasal tersebut memang tidak relevan. Jadi mau ditulis dikesampingkan atau tdk, pasal itu tdk pernah berlaku.
>
> Org seringkali bermaksud membicarakan "pengakhiran" perjanjian tapi merujuk pada pasal yg salah yaitu 1266 yang mengatur "pembatalan" bukan "pengakhiran".
>
> Mudah2an kesalahan turun temurun ini bisa dikoreksi. Baca pasal sebelumnya 1265 biar tau akibat pembatalan. Baca jg rujukan pasal 1266 di jual beli saja, tdk di perjanjian lain termasuk perjanjian kerja. Perjanjian kerja tdk bisa dibatalkan.
>
> Salam,
>
> Gunawan Widjaja
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: Nurul Fatimah <rurtje@...>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Thu, 2 Dec 2010 16:58:37
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Pasal 1266 KUHPer dalam Perjanjian Kerja
>
> Pak Eddy,
>
> Untuk diketahui bahwa Psl 1266 KUHPer adalah pasal yg sifatnya fakultatif atau
> dapat dikesampingkan.
> supaya perjanjian dapat diakhiri sebelum perjanjian diakhiri (bilamana salah
> satunya wanprestasi), tanpa melalui proses pengadilan/arbitrase (badan
> peradilan).
>
> akibat hukumnya adalah jika pasal 1266 KUHPer itu tidak dilakukan
> pengenyampingan maka berakhirnya perjanjian harus melalui badan peradilan, yg
> mana bila diasumsikan dlam kurun waktu adalah tidak dapat ditentukan (dalam
> prakteknya) berapa yg dibutuhkan meski pun secara hukum acara perdata telah ada
> ketentuan putusan majelis hakim.
>
> demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
>
> salam,
>
>
>
> ________________________________
> From: Eddy Rusmadi <eddy@...>
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Thu, December 2, 2010 1:01:05 PM
> Subject: [HRM-Club] Pasal 1266 KUHPer dalam Perjanjian Kerja
>
>
> Rekan-Rekan,
>
> Mohon sharing dari rekan-rekan apa akibat hukumnya bila dalam perjanjian kerja
> tidak mencatumkan Pasal1266 KUHPer.
>
> Demikian atas saran dan pendapat dari rekan-rekan saya haturkan terima kasih.
>
> Salam
> E. Rusmadi
>

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment