Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Kasus Karyawan

 

dear all,
 
setuju dgn pendapat rekan idris dan suryowirawan.
 
peraturan dibuat dan diberlakukan dgn menganut prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
 
ketegasan dan konsekuen dgn aturan yg dibuat perusahaan adalah salah satu cara utk mempertahankan eksistensi dan kewibawaan pimpinan perusahaan sbg orang yg lebih berwenang utk meng-eksekusi/PHK karyawan.
 
dlm menghdapi sanksi PHK ada tipe pimpinan yg "baik hati" dgn alasan "saya tidak mau mateni (mematikan) sandang pangan orang lain", ada tipe yg suka "cuci tangan" yg PHK anak buah saya bukan saya, ada tipe "pengecut" takut efek karyawan mendendam, dll.
 
  • keadilan : siapa saja yg mabuk dan merokok, hukumannya sama. bobot hukuman mabuk bisa lebih ringan daripada merokok tergantung kegiatan usaha perusahaan (misal perusahaan minuman bir, apakah karyawan yg harus meng-entertain calon konsumen dilarang minum hingga mabok? perusahaan rokok, apakah karyawan dilarang merokok ketika mengikuti rapat?) di perusahaan saya di bidang kesehatan, standar rekrutmen karyawan adalah bukan perokok krn "memelihara" perokok bertentangan dgn usaha perusahaan
 
  • kepastian hukum : siapa saja yg mabuk dan merokok, pasti dihukum. bobot sanksi bisa lebih ringan atau lebih berat tergantung kpd pertimbangan jabatan, misalnya supervisor yg mabok dibanding bawahannya yg mabok atau mengajak mabok bareng
 
  • kemanfaatan : sanksi bisa utk shock therapy agar tidak diikuti oleh yg lain tanpa membawa kerugian berarti bagi perusahaan. misal PHK general manager yg membocorkan rahasia perusahaan sementara selama ini ybs punya kontribusi yg sangat baik bagi perusahaan, pertimbangkan tetap akan di-PHK atau "pengampunan"?
 
tidak akan pernah ada yg bersedia menjamin bhw track record karyawan akan selalu stabil sepanjang masa kerja di perusahaan. track record karyawan baru bisa dianggap baik umumnya setelah karyawan berhenti dari perusahaan.
 
sepanjang pengalaman saya, pemabok dan perokok ini di kemudian hari hampir pasti akan mengulangi hal yang sama.
 
salam,
fv farida

--- Pada Kam, 3/3/11, idrial idris <idrial.idris@gmail.com> menulis:

Dari: idrial idris <idrial.idris@gmail.com>
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya: Kasus Karyawan
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 3 Maret, 2011, 12:24 AM
Dear Rekan HRD
Menarik sekali kasus ini, mau ikutan sumbang saran ya....
Suatu aturan yang dibuat jika ada pelanggaran terhadap aturan tersebut harus ada sanksi yang tegas dan memaksa, jika tidak ada sanksi, di tempat anda tidak akan ada kepastian hukum.

Tujuan pemberian sanksi tidak lain agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama atau efek jera. Berat ringan nya sanksi tergantung dari jenis pelanggarannya.

Melihat kasus ini saya sependapat mabuk harus di PHK, termasuk merokok di tempat yang berbahaya harus di PHK.

Tentang sanksi denda di lingkup tenaga kerja yang nota bene nantinya buat koperasi saya rasa kurang mendidik. Apalagi di masukan dalam PKB, saya khawatir nantinya akan menimbulkan polemik hukum untuk suatu pelanggaran berat lainnya juga akan di treatment hal yang sama atau ada oknum yang bermain di situ, dan sedikit ironis hukum bisa di beli.

Kalau kita lihat aturan ketenagakerjaan sudah ada jenis sanksi yang dapat kita kenakan SP (Surat Peringatan lisan atau tertulis), Skorsing, PHK itu sudah cukup tidak perlu lagi tambah dengan denda.

Demikian
best Regards


2011/3/2 Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
 
Pak Zaki,

Saya mau ikutan nyumbang saran.

1. Kasus mabuk belum lama ini terjadi di kantor saya, dan hasilnya PHK walau recordnya bagus. Ini semata2 demi menegakkan peraturan. Kalau memang orang itu bagus, menurut saya sih ga mungkin ada orang bagus bisa mabuk di kantor..apalagi dampaknya yg mencemarkan nama baik perusahaan di mata penduduk sekitar. Kasus ini sudah out of question, ga ada pilihan selain PHK. Bayangkan klo kasus ini tidak ditangani dengan baik, nanti semua orang2 bagus di perusahaan anda bisa seenaknya mabuk2an dan mencemarkan nama baik....tentunya kita tidak mau ini terjadi kan?

2. PHK untuk pelanggaran merokok di area kantor sih terlalu berat menurut saya..kecuali perusahaan anda bergerak di MIGAS, Pom Bensin, Rumah Sakit, dan etc...Merokok sih cukup denda saja, dan nominalnya terserah anda. Ide untuk mengembalikan denda ke Kooperasi itu sudah bagus sekali. Jangan lupa SP1-nya untuk pelanggaran ini, supaya menimbulkan efek jera.

Just my 2 cents

Suryowirawan Wibisono


--- On Wed, 3/2/11, Zaki <zakiumami@yahoo.com> wrote:

From: Zaki <zakiumami@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] Tanya: Kasus Karyawan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 2, 2011, 6:52 PM




Saya mau tanya ke rekan2 semuanya, apa yang harus saya lakukan dengan kasus karyawan yang terjadi di perusahaan saya

Kasus

1. Kapan hari 3 karyawan saya mabuk waktu jam istirahat dan menyebabkan keributan antara      mereka dan penduduk sekitarnya.
   singkat cerita, apabila di rujuk dlm UU 23/2003 pasal 158 ayat 1 huruf c, perusahaan       bisa    memutus hubungan kerja dengan karyawan. namun atas dasar pertimbangan ketiganya    itu memiliki record kerja yang baik, akhirnya perusahaan tidak mengeluarkan meraka.

2. Atas dasar bahan baku yang beresiko tinggi terbakar, perusahaan memberlakukan aturan       DILARANG MEROKOK DI AREA PERUSAHAAN.APABILA ADA YANG MEROKOK MAKA AKAN DI KELUARKAN        Setelah diterbitkan SP3
   Masalahnya hari ini tanggal 2 Maret 2011 ada 2 karyawan saya yang melakukan pelanggaran    tersebut.Awalnya perusahaan akan mengeluarkan mereka, tapi balik lagi atas pertimbangan    record kerja yang bagus, jadi sayang apabila dikeluarkan.selain itu pasti muncul           polemik, kenapa yang mabuk g dikeluarkan, sementara yang merokok dikeluarkan?
   Nah dirasa g efesien aturan tsb ( apalagi 2 krywn itu giat bekerja ), pimpinan            menyerahkan keputusan ke saya gimana.
   ada beberapa opsi yang saya tawarkan:
a.  Di pulangkan saat itu juga, dan jangan boleh masuk perusahaan selagi blm ada putusan.
b.  Kebetulan kontrak habis akhir bulan ini, mereka di keluarkan dan suruh buat lamaran     baru i awal kontrak mendatang. Dimana dr perusahaanpun juga udah siap dengan aturan     yang sudah di desain seideal mungkin
c.  Diberlakukan aturan baru berupa denda sebesar Rp 2.000.000 bagi mereka yang melakukan     pelanggaran berat, seperti merokok dan mabuk.untuk uang hasil denda akan masuk             koperasi yang di akhir taun di bagikan ke karyawan lagi.

Mohon rekan-rekan beri masukan apakah langkah yang saya ambil cukup ideal dengan opsi2 yang sudah saya tawarkan ke pimpinan.
makasih











__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment