Naah...disinilah kasus "SANKSI GANDA" akan terjadi seandainya utk menutup kerugian perush dgn cara mem PHK kary ttp pesangonnya diambil utk menutup kerugian (istilahnya dikaburkan mjd PHK tanpa pesangon karena kecerobohan berakibat kerugian perush).
Pokoknya selama kary berpikir dan menerima spt inlander yg tdk berdaya ya tidak akan jd masalah, tetapi kalau kary kritis dan maju ke PHI silahkan dibuktikan bahwa "sanksi ganda" itu batal demi hukum.
Masalah kerugian perush kenapa 100% dibebankan ke kary? Apakah perush sdh menetapkan kompetensi kary? Sudah 100% pencapaiannya? Lingkungan kerja sdh 100%? Fasilitas/tool sdh fully support? Kesejahteraan kary sdh diatas std? Dsb dsb...
Kalau sdh 100% maka pakai saja pasal akibat kecerobohannya kary merugikan perusahaan dg sanksi PHK tanpa pesangon, ttp perush kuat di PHI karena tdk ada faktor di luar kary yg mempengaruhi tindakan cerobohnya.
HS
Sent from my BlackBerry Wireless Handheld Powered by Gee! from StarHub
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Recruitment PT.OMI
Sent: Wednesday, July 20, 2011 12:07 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] SP3 atau PHK?
----- Original Message -----From: hotman siharSent: Wednesday, July 20, 2011 10:41 AMSubject: Re: Bls: [HRM-Club] SP3 atau PHK?
Dear All,
menurut saya, mau di PHK atau SP3, tergantung dari perusahaan bagaimana memutuskannya,
setidaknya nilai kerugian itu harus dihitung oleh Management.
Apakah setelah di SP3 dapat dimutasi dan sanksi ganti kerugian? tentu saja ya...
jika hanya selember surat SP3 tanpa sanksi apapun, apa artinya? sedangkan kerugian scr materi demikian besar.
Jika memang ingin di PHK, perlu penetapan dari Lembaga Hub Industrial, dan sebelumnya perhitungkan besar pesangon dengan nilai kerugiannya.
Perlu diketahui pula, lembaga Hub Industrial akan melakukan perhitungan dengan melihat SP (Surat Peringatan) yang diberikan,
tanpa SP (Surat Peringatan), maka lembaga memandang perhitungan dilakukan dengan 2 kali ketentuan.
saya tidak paham betul, nilai kerugian hingga ratusan juta rupiah apakah terkait dengan unsur pidana secara sengaja atau alpa?
Jika memang mengandung unsur pidana dan perlu diproses secara pidana, maka keputusan PHK, harus melihat Keputusan dari pengadilan / lembaga yang berwenang memutuskannya setelah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Jika ada rekan yang ingin mengoreksi, mohon dibantu...
thanks,
hos/
From: Rantau Maya <rantau_azzahra@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wed, July 20, 2011 3:40:44 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] SP3 atau PHK?
Dear Ivanpengalaman di perusahaan kami untuk jenis kerugian perusahaan tsb harus jelas dulu apakah terkait dengan pelanggaran berat atau tidak, ditempat kami pernah ada hal serupa, sikap manajemen jelas yaitu minimalisasi kerugian keuangan perusahaan untuk itu HRD lakukan upaya dengan para pihak yg terlibat untuk dapatkan ganti kerugian baru kemudian lakukan prosedur sangsi2 menurut peraturan perusahaan serta lakukan perbaikan sistem kedepannya. semoga membantuRM SOELAIMAN
PT SBP INDONESIA
Jln. Irian Blok NN 1-1
MM2100Dari: "Putrawijaya, Ivan" <ivan.putrawijaya@clubmed.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 18 Juli 2011 13:59
Judul: [HRM-Club] SP3 atau PHK?
Dear Friends,Mohon saran atas kasus ini : Ada karyawan tetap yang membuat kesalahan yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta...Karyawan tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap kerugian tadi.Pertanyaan saya adalah bisakah kita SP 3 atau langsung di PHK?1. Kalau di SP3 apakah dasar hukumnya ada? dan kalau bisa di SP3 bisakah di mutasi jabatannya setelah itu?2. atau kalau di PHK bagaimana process dan pembayarannya mengingat kerugian dari perusahaan tersebutTerima kasih atas masukannyaSalamIvan
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6308 (20110719) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6308 (20110719) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment