Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] tanya: Pemberian PHK

 

Dear All,

BENAR bahwa cara yg disampaikan oleh Pak Hotman rentan dispute. Dalam penjelasan pasal 168 ayat (1) UU 13/2003 kan sudah ada guidence-nya. Mengapa kita musti keluar dari guidance yang ada? Please deh....  hehehe....

Salam,
Barkah

2011/7/24 <ferman_2008@yahoo.co.id>
 

Dear Pak Sihar
Soal panggilan mohon diperhatikan kata telah dipanggil 2x secara patut dan tertulis. Patut itu diatur dlm penjelasan adanya tenggang waktu 3 hr antara panggilan satu dan kedua, otomatis cara yg anda sarankan tdk tepat. Saya pernah digugat krn panggilan yg demikian ke PHI dan saya kalah. Mohon jadi catatan bersama
Tks

Sent from my BlackBerry®


From: hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com>
Date: Fri, 22 Jul 2011 05:31:24 -0700 (PDT)
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] tanya: Pemberian PHK

 

Dear All,

utk mangkir 5 hari kerja berturut-turut, tatacaranya,
hari pertama menunggu kabar....., sambil persiapan draft surat panggilan,
hari kedua alpa, langsung keluarkan surat panggilan I,
hari ketiga alpa, keluarkan surat panggilan II,
dapat dikirimkan secara langsung atau melalui Pos tercepat.

semoga membantu,

tks

hos/



From: Budiman Siregar <hrd_ad@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: "soegihartono@ttlc.co.id" <soegihartono@ttlc.co.id>
Sent: Fri, July 22, 2011 9:23:14 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] tanya: Pemberian PHK

 

Sore Pak Soegihartono,

Mau sharing saja pak,

1. Bahwa PHK tidak selalu melewati SP1, SP2 maupun SP3. Pemberian sanksi berupa SP ataupun PHK harus mempertimbangkan bobot pelanggaran yang dilakukan. Jadi SP itu bisa saja langsung SP2 atau SP3 ataupun PHK (jadi tergantung pelanggarannya);

2. Masalah mangkir dapat dilihat dalam Pasal 168 UU No. 13 tahun 2003 sbb :

1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya
karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja.
3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Demikian pendapat saya dan rekan-rekan yang lain bisa menambahkannya.

Salam,
Budiman Siregar


Dari: m.soegihartono <soegihartono@ttlc.co.id>
Kepada: hrm-club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 22 Juli 2011 9:30
Judul: [HRM-Club] tanya: Pemberian PHK

 
 
Dear Rekan HRD
 
Saya mau menanyakan :
1. Apakah pemberian PHK bisa dilakukan tanpa melalui pemberian SP1, SP2, dan SP3?
 
2. Adakah aturan dari depnaker yang mengatur tentang alpa/mangkir karyawan?
 
Mohon masukan dari rekan HRD
 
Best Regard,
M. SOEGIHARTONO
PT. Toyota Tsusho Logistic Center
Email : soegihartono@ttlc.co.id


__________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 6314 (20110721) __________

The message was checked by ESET Smart Security.

http://www.eset.com

--
This message has been scanned by ttlc-mail and is believed to be clean.



__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment