Ya...ya...masih turut menyimak untuk case Ibadah haji untuk menambah wawasan...
Urusan ibadah hajinya diterima oleh Allah SWT atau tidak, mbok ya TIDAK dibahas dimilis yg membahas perUUan?
Kalaupun ada yang (katakanlah) "BERBOHONG", saat interview, apa tidak pengen cari tahu mengapa kandidatnya dianggap pihak perusahaan telah melakukan "kebohongan"?
Mengapa perusahaan/pengusaha tidak menelaah ketentuan dalam PP/PKB-nya sudah sesuai dgn perUUan TANPA multi tafsir?
Mengapa ketika ada kandidat JUJUR mengatakan "sebulan lagi saya akan berangkat menunaikan ibadah haji", saya jamin mayoritas interviewer akan mencoret nama ybs. Mengapa?
Apa bedanya dalam diskusi lain dan (mungkin) diwarung sebelah ttg "jilbab", yg tercermin dari beberapa tanggapan praktisi HRD yg kurlebnya "dibuat failed saja kandidat berjilbab" yg melamar diperusahaan macam hospitality yg membuat peraturan internal ttg pelarangan menggunakan jilbab saat bekerja. Sementara terdapat UU yg melindunginya.
Kembali ke laptop, jika ternyata faktanya terdapat multi tafsir, layakkah praktisi HRD "mengambil-alih" wewenang Allah SWT utk menilai seseorang melaksanakan ibadah haji yg sesuai tuntunan atau tidak?
Mohon MAAF, jika OOT.
Saya hanya mencoba meluruskan apa yg kudu diluruskan terkait penilaian haji mabrur atau tidak dalam milis HRD. That's it.
Salam kompak,
Barkah
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 14 September 2012 12:35
Judul: Re: [HRM-Club] Ibadah haji
Salam,
Pak Barkah,
Mungkin pertanyaan lanjutannya adalah apakah ada perusahaan yg memberlakukan demikian?
artinya karyawan baru masuk 1 minggu lalu ambil cuti naik haji, karyawan kontrak baru 1 bulan terus mengajukan cuti naik haji?
Jika ada mungkin bisa kita share juga disini buat jadi bahan pembelajaran juga.
Salam
KBKPowered by Telkomsel BlackBerry®From: Barkah <sbarkah@gmail.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Thu, 13 Sep 2012 15:24:55 +0700ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Ibadah hajiDear Pak Alex Chandra and rekan lain,Salam,Mohon ijin urun rembug ya…..Jika kita semua ((jika semuanya berkenan loh.....) merujuk pada PP 8/1981 ttg Perlindugan Upah , dimana dalam pembuatan PP dimaksud memiliki (menurut saya sebagai) LATAR BELAKANG pembuatan PP dimaksud yang dituangkan dalam "Menimbang" dan " Mengingat" sebagai berikut:MENIMBANG:a. Bahwa sistem pengupahan yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disusun suatu peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969.b. Bahwa sebagai pelaksanaan tersebut huruf a dipandang perlu mengatur perlindungan upah dalam suatu Peraturan Pemerintah.MENGINGAT:1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.2. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi PerburuhanInternasional Nomor 100 mengenai pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171).3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).(Intip UUD 1945)Pasal 5 ayat (2):Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.Pasal 27 ayat (2):Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.KEMBALI pada rujukan perUUan (PP 8/1981):Pasal 6 ayat (4):Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.Penjelasan PP 8/1981 ada dalam Surat Edaran Menaker No: SE-01/MEN/1982 ttg Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 1981.Dalam pasal 6 ayat (4) dijelaskan sbb:Pasal 6 ayat (4) berbunyi sebagai berikut : "Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan tetapi tidak melebihi 3 ( tiga ) bulan. " Penjelasan : Yang dimaksud dengan " Selama waktu yang diperlukan" dalam pasal ini adalah lamanya waktu untuk melaksanakan ibadah agamanya sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI dari waktu ke waktu. Misalnya : pada tahun 1981 waktu yang diperlukan untuk melaksanakan IBADAH HAJI adalah 40 (empat puluh) hari, dengan demikian pengusaha wajib membayar upah buruh selama 40 hari.Dalam kontek pertanyaan Pak Alex Chandra, menurut perUUan tersebut diatas, maka saya memahaminya sbb:1. Apakah harus berstatus karyawan tetap?Jawabannya TDAK HARUS. Artinya bisa PKWTT (pekerja tetap) atau PKWT (pekerja kontrak).2. Berapa minimal masa kerja si pekerja yang berhak melaksanakan Ibadah Haji?Jawabannya: TIDAK ADA batasan minimal masa kerja. Contoh: misalkan si Banu diterima bekerja bulan Juli 2012 (tanpa memandang jenis hubkernya PKWTT atau PKWT), dan pekerja baru dimaksud (sebut saja) Ibnu yang sudah mendaftar naik Haji sejak tahun 2009 dan saat itu direncakan berangkat di tahun 2013, ternyata seminggu lalu dapat telp harus berangkat tgl. 20 September 2012 (maju setahun dari jadwal semula, red), maka si Ibnu BERHAK mendapatkan PERLINDUNGAN UPAH-nya ketika menjalani ibadah haji.3. Apakah ada penjelasan tertulis mengenai hal tsb selain di pasal 80 UU No.13 2003?Jawabannya: Seringkali kita menjadi berPOTENSI keliru APABILA kita HANYA menggunakan (MAAF) "kacamata kuda" dengan memolototi UU 13/2003 saja TANPA mencari tahu perUUan lain yang related dgn pertanyaannya (IBADAH HAJI). IMHO dan CMIIW.Demikian dan semoga bermanfaat. Terbuka untuk ditambahkan dan/atai dikoreksi.BarkahSent from my iPadDear HRM Club members,Mohon pencerahan mengenai Ibadah Haji bagi pekerja, s.b.b:1. Apakah harus berstatus karyawan tetap?2. Berapa minimal masa kerja si pekerja yang berhak melaksanakan Ibadah Haji?3. Apakah ada penjelasan tertulis mengenai hal tsb selain di pasal 80 UU No.13 2003?Thanks sebelumnya.Alex
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment