NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PENCATATAN PKWT
Pasal 13
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
----- Original Message -----From: susilo@nsk.comSent: Wednesday, November 21, 2012 1:33 PMSubject: Re: Bls: [HRM-Club] Panggilan dari Disnaker Jaksel
Selamat siang pak BambangMenurut bapak bahwa pendaftaran kontrak (PKWT)ke Disnaker itu ada ketentuan hukumnya, saya mohon pencerahannya diatur di mana ya pakTerimakasih.SusiloFrom: Bambang Agus Hs SutopoSent: Wednesday, November 21, 2012 12:05 PMSubject: Bls: [HRM-Club] Panggilan dari Disnaker Jaksel
to : Sdr EkoDears,Fungsi depnaker dalam hubungan industrial memang berwenang sebagai pengawas dan pembinasebaiknya yg ada dibawa,Pendaftaran kontrak memang ada ketentuannya hukumnyaBukti fasilitas kesejahteraan telah diisi dalam wajib lapor, (tunjangan kesehatan ada, bila yg lain tidak ada, kalau tidak ditanya tidak perlu dijelaskan, bila ditanya jelaskan dengan dasar yg logis)demikian masukannyaBambang Agus HS
Dari: Jangkung Eko Saputro <eko_saputro08@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 20 November 2012 1:56
Judul: [HRM-Club] Panggilan dari Disnaker JakselDear Bapak dan Ibu semuaBersama ini saya mohon masukannya mengenai hal berikut:1. Hari ini kami menerima pangilan dinas dari Disnaker Jaksel agendanya Membicarakan Pelaksanaan Sarana Hubungan Industrial. Untuk hal ini apakah termasuk kewenangan disnaker?2. Dokumen yang harus dibawa dalam hal tersebut diantaranya:a. PP; (Kami ada)b. Bukti pembayaran Premi jamsostek 3 bulan terakhir; (Kami ada)c. Bukti Pembayaran JSHK bulan terakhir (Kami tidak ada, apakah harus? karena kami mengunakan asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi)d. Bukti Pendaftaran PKWT (Kami tidak ada, apakah kami harus mendaftarkannya, waktu lalu orang dinas minta per PKWT biayanya Rp.25.000,-?)e. Wajib lapor (Kami ada)f. Bukti Wajib Lapor Peyelengaraan Fasilitas Kesejakteraan Pekerja pada Perusahaan (Kami tidak ada, apakah kami harus melaporkanya?)g. Bukti Pendaftaran Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS BIPARTIT) (Kami tidak ada, apakah ini harus ada disetiap perusahaan?)h. Daftar Upah Karyawan (Kami ada, tapi apakah harus semuanya, atau cukup gaji Terendah dan tertinggi saja?)Kami harap masukkan Bapak/Ibu semua. Terima kasih.Regards,Eko
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment