Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Dibuka Posko Pengaduan Buruh: Tak Bayar Sesuai UMP akan dipidanakan

 

Ayo pak Fadli.....gerak maju!

Kita buat KONVENSI NASIONAL SDM INDONESIA "Kontribusi HRD menuju Indonesia "baru" 2020, melalui Liberalisasi ASEAN 2015"

Berani?



Sent from my iPad

On Jan 23, 2013, at 10:07 AM, "fadli" <fadli_2112@yahoo.com> wrote:

 

Setuju pak.. Adakan simposium, temu nasional atau apapun itu bagi praktisi hrd. Masak kondisi kayak gini gak ada orang hr yang bisa ngomong...

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Uripsdm <uripsdm@yahoo.com>
Date: Wed, 23 Jan 2013 09:36:17 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Dibuka Posko Pengaduan Buruh: Tak Bayar Sesuai UMP akan dipidanakan

 

Halaahh....bung Zacky.....pakarnya nih.

Ayo dong digoyang ...sekali kali turun ...kopi darat, biar ketauan ini nama fiktif apa adaborangnya beneran???

.....
Ayo, kita bikin simposium duduk bareng SP..
Masak kalah sama mentemen ketua ketua ..sdh pada jadi komisaris BUMN tuh....

Kapan ada "lulusan" HRD/IR Manager jadi komisaris BUMN??





Sent from my iPad

On Jan 22, 2013, at 4:39 PM, "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com> wrote:

 

ckckck...dalem nih hehehe

*apa khabar bos Urips ?

--
DC => Zack




Pada 22 Januari 2013 13.16, Uripsdm <uripsdm@yahoo.com> menulis:
 

Ahirnya..
Kita cuma bisa menunggu ya...

Atau

Ada gerakan dari kita
Yg bisa membuat kesimbangan....?

Pilihannya , dimana kita berdiri, sebagai apa di pihak mana: pengusaha?....karyawan?...warga negara NKRI?....warga dunia?




Sent from my iPad

On Jan 22, 2013, at 9:30 AM, suryanto.sinurat@gmail.com wrote:

 

Semakin dekat 2014 semakin banyak yang mencari populis, kemungkinan ini salah satunya... Ya kita tunggu saja..

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Arie Frederik" <arie_frederik@yahoo.com>
Date: Tue, 22 Jan 2013 02:13:21 +0000
To: Milist HRM-Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Dibuka Posko Pengaduan Buruh: Tak Bayar Sesuai UMP akan dipidanakan

 

Terima kasih Pak Sun informasi ini.
Saya jadi berpikir, apa sih yang sebenarnya diinginkan Said Iqbal dengan pergerakannya?

Kok sepertinya dia sendiri yg ribet dan membuat permasalahan jadi rumit.

#love indonesia dan create our future, not "ngemis" masa depan

Best Regards,
Arie Frederik
081373607820
PIN BB 282A1E27
YM : arie_frederik@yahoo.com

From: Sunawan <sunawans@yahoo.com>
Date: Tue, 22 Jan 2013 09:52:39 +0800 (SGT)
Subject: [HRM-Club] Dibuka Posko Pengaduan Buruh: Tak Bayar Sesuai UMP akan dipidanakan

 

Pengusaha Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Buruh Akan Adukan ke Polisi untuk Dipidanakan

SPC, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mempidanakan pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Menurut dia, terpenuhi atau tidaknya pembayaran gaji berdasarkan UMP dapat diketahui pada akhir bulan ini.
"Nanti setelah tanggal 25 Januari akan ketahuan siapa yang tidak membayar sesuai UMP. Ketika kami dapat data, kami akan adukan ke polisi untuk dipidanakan," jelas Said, seperti dikutip, Senin (14/1/2013).

Hal itu juga berlaku untuk perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMP, namun tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Berdasarkan data Kemenakertrans, sebanyak 908 perusahaan padat karya telah mengajukan penangguhan pembayaran UMP yang telah dikeluarkan pemerintah.

Menurut Iqbal, banyak dari perusahaan tersebut yang tidak layak mendapatkan penangguhan pembayaran UMP. Mereka tidak memenuhi syarat-syarat penangguhan seperti mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik.
Dia menyebutkan, hanya satu syarat yang dipenuhi perusahaan yaitu permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

"Hanya syarat itu yang dipenuhi, itupun disetujui buruh di bawah tekanan karena diancam akan dipecat jika tidak setuju," ungkap dia.
Iqbal menambahkan pihaknya telah membuka posko pengaduan khusus pelaksanaan pembayaran upah minimum. Posko pengaduan yang tersebar di seluruh Tanah Air ini akan melayani sepenuhnya pengaduan buruh.
"Hal tersebut dilakukan untuk memperjuangkan nasib buruh dan upah layak buruh," jelas dia. (SPC-20/liputan6)








Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment