Rudi Setiawan (SIA) wrote:
>
> Selamat siang pak Alex.
> Dimata hukum yang lebih diakui adalah PKB daripada Surat Edaran
> Menteri. Apalagi surat ini hanya ditujukan kepada Kepala Instansi yang
> bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.
> Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat membantu.
> Terima kasih.
> Salam,
> Rudi S.
>
> ------------------------------------------------------------------------
> *From:* HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of Alex Chandra
> *Sent:* Fri 12/14/2012 2:11 PM
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com
> *Subject:* [HRM-Club] Tanya Uang Penghargaan Masa Kerja
>
> Dear rekan HRM Club,
>
> Mohon pencerahan mengenai hak-hak yang diberikan kepada Pekerja yang
> mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Menurut surat Menteri
> Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.600/MEN/SJ-Hk/VIII/2005 tentang
> Uang Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, disebutkan
> bahwa Pekerja yang resign *tidak berhak* atas Uang Pesangon (pasal 156
> ayat 2) dan uang Penghargaan Masa Kerja (pasal 156 ayat 3 UU No.13 Thn
> 2003).
>
> Selama ini yang diterapkan di perusahaan kami, Pekerja dgn status
> Karyawan Tetap yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun, akan
> diberikan Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak sebesar
> 15% bila mengundurkan diri. Kalau mengacu pada Surat Menteri Tenaga
> Kerja tersebut di atas, apakah akan bermasalah bila perusahaan
> menghapus ketentuan tsb, karena ketentuan itu ada di dalam PKB kami.
> Di mata hukum, mana yang lebih tinggi 'derajatnya', PKB atau Surat
> Menteri Tenaga Kerja??
>
> Maaf bila pertanyaan serupa pernah diajukan. Thanks sebelumnya
> rekan-rekan… J
>
> Cheers,
>
> Alex
>
>
Menurut saya yang lebih tinggi adalah surat menteri tenaga
kerja,,,,,karena dalam hukum ada asas lex superiore derograt lex
inferior yang artinya peraturan yg dibuat oleh lembaga yg lebih tinggi
akan mengenyampingkan peraturan yg dibuat oleh lembaga yg lebih
rendah......Justru jika PKB bapak demikian maka silahkan dikoreksi demi
perbaikan karena PKB pun dibuat bersama antara pengusaha(perusahaan)
dengan perwakilan serikat pekerja tetap mengacu dan berdasarkan
peraturan2 ketenagakerjaan (asas legalitas) seperti UU No 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan dll...Lepas dari itu semua tetap dikembalikan
pada kebijakan perusahaan masing2.....Tapi dalam konteks kasuistik ini
silahkan saja mengambil kebijakan yg menguntungkan pekerja tetap tidak
melanggar (karena malah mensejahterakan karyawan), UU ketenagakerjaan
dll dibuat sebagai payung hukum para pihak (pekerja dan pengusaha) agar
sama2 ada kepastian hukum, dimana pengusaha tidak dirugikan dan pekerja
juga ingin dilindungi hak dan kewajibannya,,,,
Jefri Hari Akbar
------------------------------------
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [HRM-Club] Tanya Uang Penghargaan Masa Kerja
11:45 PM |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment