Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Tanya : Karyawan Meminta Pesangon 2PMTK & 36 kali Salary

 

Selamat pagi pak Zack.
Kepmen 150 th. 2000 setahu saya belum pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Kalau dinyatakan tidak berlaku diganti oleh apa pak ? Karena UU 13 / 2003 tidak ada yang menggugurkan Kepmen 150 / 2000.
Terima kasih.

Salam,
Rudi S.

________________________________

From: HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of DC > DenCitro Diwangsan
Sent: Wed 2/20/2013 11:42 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Karyawan Meminta Pesangon 2PMTK & 36 kali Salary

Dear All,

Mohon konfirmasi, dalam diskusi di tread ini digunakan istilah "PMTK", apakah yg dimaksud PMTK itu = Peraturan Menteri Tenaga Kerja ?

Sepemahaman sy, UU No.13 th. 2003 itu BUKAN peraturan menteri.

*Note : Dulu istilah PMTK dipakai dan mengacu pada Permen 03/1996 (yg merupakan peraturan buatan menteri), diganti dgn Kepmen 150/2000 yg saat ini sudah tidak berlaku lagi (sebagian praktisi beranggapan sebagian pasal dalam Kepmen 150 masih bisa diberlakukan).

Salam n selamat makan siang,

DC-Zack

Pada 6 Februari 2013 15.45, FX Martono fx.martono@gmail.com> menulis:




Dear rekan Setyo,

Untuk perusahaan tutup yang bukan alasan bangkrut memberikan pesangon 2x PMTK secara hukum ketenagakerjaan itu sudah benar, akan tetapi kalau tuntutan manager yg baru bekerja 10 bulan minta 2x PMTK dan 36 x Gaji itu tidak benar dasarnya apa,

Catatan: saya pernah mengalami di perusahaan tempat saya bekerja yg ownernya 2 orang kakak beradik begitu berantem akhirnya tutup, padahal perusahaan sedang berkembang pesat, ya saya proses pesangon 2x PMTK sesuai UU No.13 th.2003

Best regards,
FX. Martono



Pada 6 Februari 2013 08.45, rudy rudy_a@adiprima.com> menulis:






Dear Mas Setyo,



Saya lebih prefer untuk melayani saja gugatan perdatanya. Biar jelas perkaranya dimata hukum, bukan atas perspektif masing-masing yang berkepentingan. Saya justru penasaran kira-kira gugatan dari karyawan tesebut menggunakan dasar hokum apa saja yang sekiranya bisa digunakan dan menarik karena kasus ini unik, tentu sebuah pengalaman yang sangat berharga jika bisa mengikuti proses hukumnya. Jika setuju dengan saya, tinggal menggiring ownernya saja supaya memilih opsi ini.



Tq,

Rudy




________________________________

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of karim
Sent: 05 Februari 2013 18:04
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Karyawan Meminta Pesangon 2PMTK & 36 kali Salary





Salam kembali

Namanya juga meminta, kan tidak harus dipenuhi semua. Ibarat kita waktu sekolah meminta uang saku 10 ribu, paling dikasih 5 rb atau bahkan kurang. Meminta boleh2 saja tetapi yang terpenting secara aturan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

salam
iim






________________________________

From: Setyo Hary setyohary23@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, February 5, 2013 9:44 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya : Karyawan Meminta Pesangon 2PMTK & 36 kali Salary





Dear All Teman Sejawat,

Selamat Pagi/ Sugeng Enjing,

Mohon masukan dan pendapatnya, terkait kondisi yang sedang saya alami diperusahaaan.

Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang sangat profit dan terus berkembang (just info saja untuk tahun 2012 kami dapat memberikan antara 3 sd 4 kali gaji untuk bonus & THR masing2). Perusahaan dimiliki oleh 2 orang owner ( saham 50-50% ). Secara tiba2 salah satu owner memaksakan untuk perusahaan ditutup tanpa alasan yang jelas dan dalam waktu yang singkat ( dalam 1 bulan ini langsung ditutup ) dan seluruh karyawan diPHK. Perusahaan membayarkan pesangon sesuai UU ( 2x PMTK ) dan untuk yang masih kontrak dibayarkan sampai dengan masa kontrak selesai,

Pertanyaan saya, ada 1 orang karyawan tetap level manager dengan masa kerja 10 bulan, tidak menerima perhitungan pesangon yang diberikan oleh perusahaan, ybs meminta pesangon sebesar 2PMTK & 36 kali salary, adapun alasannya adalah :

1. Bahwa karyawan tidak melakukan kesalahan sehingga ditetapkan PHK.

2. Bahwa perusahaan tutup bukan karena bangkrut, tetapi justru dalam performa yang sangat baik, tutup hanya karena mood keinginan salah satu owner.

3. Bahwa karyawan merasa seharusnya masih bisa bekerja di perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun jika perusahaan tidak ditutup.

4. Bahwa perusahaan tutup dalam waktu yang singkat sehingga tidak memberikan waktu kesempatan untuk mencari kerja yang lain.

5. Bahwa dengan ditutupnya perusahaan secara dadakan pendapatan nafkahnya terhenti.

Yang bersangkutan ingin memperkarakan secara perdata jika tidak dikabulkan permintaannya. Apakah hal ini dapat dilakukan oleh karyawan ybs menurut teman-teman sejawat karena saya sendiri belum punya pengalaman yang seperti ini dan tidak mengerti ketentuan KUHPerdata.

Atas bantuannya, saya ucapkan banyak terimakasih.





Best Regards,

Setyo





__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (13)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment