Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] bingung (menentukan masa kerja dari sejak PKWT atau saat menjadi PKWTT?)

Dear Om Zack,

Memang betul "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh", tetapi belum tentu Perhitungan masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja...."dalam hal ini konteksnya adalah PKWT". mengapa...?.

Coba kita garis bawahi UUTK Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59....itu berbicara tentang PKWT, dan diperkuat dengan Pasal 60.

Menurut saya yang perlu dan penting kita diskusikan sbb :
1. Apabila dalam masa PKWT, perusahaan ingin mengangkat si karyawan tersebut menjadi Permanent...."Masa Kerjanya dihitung dari mana?".

2. Apabila masa PKWT berakhir, perusahaan ingin mengangkat si karyawan tersebut menjadi Permanent..."Masa kernjanya dihitung dari mana?"

Jadi secara hukum yang dilihat Om Zack bukan masalah dalam satu perusahaannya, tetapi adalah "apakah itu PKWT" dan "apakah itu PKWTT".

Analisa saya tentang jawaban hukum online ;
Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha...."
(Hukum online)
......ada yang kurang kalimatnya......., menurut saya adalah ; "Dengan..dst...., selama masa dalam 1(satu) perusahaan dan sedang menjalani PKWT,...dst...


Salam hormat,
Pontas



Dari: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 21 Maret 2013 8:26
Judul: Re: [HRM-Club] bingung (menentukan masa kerja dari sejak PKWT atau saat menjadi PKWTT?)

 
ehm ibu hakimnya sepertinya Ibu Raziatti Ischaya nih...?

sy menganut mazhab, apabila pekerja PKWT kemudian berlanjut (diangkat) menjadi pekerja PKWTT maka masa kerjanya dihitung sejak hubungan kerja awal (PKWT)...

......"Perhitungan masa kerja adalah dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja di perusahaan tertentu dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja. Hal ini merujuk pada Pasal 50 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan : "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh."...

Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha...."

(Hukum online)

*membolak balik buku2 dan peraturan mencari dasar hukumnya...takut ditanya om barkah...hehehe

Salam,
DC-Zack



Pada 20 Maret 2013 08.13, Barkah <sbarkah@gmail.com> menulis:
 
Dear Ibu Kristiana,

Untuk menentukan masa kerja seperti case/diskusi ini, memang pernah ada diskusi panjang dgn 2 (dua) pendapat seperti diskusi thread ini.

Saat kopdar mailist HRM Club tgl. 15 Des 2012, saya berkesempatan mengangkat "isu" ini di forum dan mempertanyakan ke narasumber/fasilitator dari Hakim Ad-hoc PHI dari unsur pengusaha.
(Cak Sun/Pak Jack Alenzo, mohon dikoreksi, jika saya salah).

Saat itu, saya mempertanyakan kurleb-nya sbb:
"Kalau di PHI ada case perselisihan terkait perhitungan masa kerja dari PKWT yg kemudian diangkat menjadi PKWTT, maka Ibu selaku hakim PHI akan memutuskan/menetapkan awal masa kerja diperhitungkan dari mana?".

Jawaban beliau yg sehari-harinya sebagai hakim ad-hoc PHI adalah kurleb-nya sbb:
"Sepanjang TIDAK ADA pelanggaran terhadap sifat dan jenis pekerjaannya, maka perhitungan masa kerja SEJAK DIANGKAT menjadi PKWTT. Namun, JIKA terdapat pelanggaran terhadap sifat dan jenis pekerjaannya, maka perhitungan masa kerja SEJAK terjadinya pelanggarannya".

Demikian yang bisa saya share terkait penafsiran saya yg sudah saya konfirmasikan ke salah satu hakim PHI tanpa harus ada perselisihan hak sesungguhnya yg kita lakukan ke PHI.

Anyway...bisa saja beda hakim beda penafsiran.

Demikian dan terima kasih.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: KRISTIANA Sumartini <kristiana.sumartini@essilor.co.id>
Date: Tue, 19 Mar 2013 15:09:12 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] bingung

 
Maaf Pak Barkah,
 
Mohon informasi, jadi masa kerja karyawan itu di hitung sejak masih kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap. Koq saya jadi bingung ...

Salam,
Krist

2013/3/18 Barkah <sbarkah@gmail.com>
 
Dear Pak Wawan,

Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Date: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT

 
dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai

gitu sih menurut saya....

Thank you



--- On Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:

From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AM

 
Dear Senior

Ditempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali).  di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ?  apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun)  ? mohon pencarahannya

Terimakasih

Salam HRD
Wawan





--
DC => Zack


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment