Rekan,
Diskusi yang cukup seru, dan membawa saya ke pertanyaan2 berikut:
a. Mengutip "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh", pertanyaannya adalah perjanjian kerja yang seperti apa (berkelanjutan atau per masa perjanjian kerja)?
b. Andaikan pekerja sudah 5 kali melakukan Perjanjian Kerja dengan perusahaan yang sama, maka yang apakah hubker nya dihitung dari perjanjian kerja pertama atau hanya yang terakhir?
c. Bila PKWT 'diangkat' menjadi PKWTT sebelum waktunya berakhir, apakah secara hukum artinya "PKWT nya berakhir dan PKWTTnya dimulai" atau "PKWT dikonversi sepenuhnya menjadi PKWTT" ?
Tentunya asumsi dari pertanyaan2 diatas adalah semua PK dilaksanakan sesuai dengan hukum.
Saya kira jawaban dari pertanyaan a & b di atas bisa menjawab pertanyaan no 2 nya pak Pontas dan yang c untuk no.1.
Mohon maaf kalau malah menambah pertanyaa.
Monggo dilanjutkan....
Monggo dilanjutkan....
Salam,
Riyan
2013/3/21 Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
Dear Om Zack,Memang betul "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh", tetapi belum tentu Perhitungan masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja...."dalam hal ini konteksnya adalah PKWT". mengapa...?.Coba kita garis bawahi UUTK Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59....itu berbicara tentang PKWT, dan diperkuat dengan Pasal 60.Menurut saya yang perlu dan penting kita diskusikan sbb :1. Apabila dalam masa PKWT, perusahaan ingin mengangkat si karyawan tersebut menjadi Permanent...."Masa Kerjanya dihitung dari mana?".2. Apabila masa PKWT berakhir, perusahaan ingin mengangkat si karyawan tersebut menjadi Permanent..."Masa kernjanya dihitung dari mana?"Jadi secara hukum yang dilihat Om Zack bukan masalah dalam satu perusahaannya, tetapi adalah "apakah itu PKWT" dan "apakah itu PKWTT".Analisa saya tentang jawaban hukum online ;Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha...."
(Hukum online)......ada yang kurang kalimatnya......., menurut saya adalah ; "Dengan..dst...., selama masa dalam 1(satu) perusahaan dan sedang menjalani PKWT,...dst...Salam hormat,Pontas
Dari: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 21 Maret 2013 8:26
Judul: Re: [HRM-Club] bingung (menentukan masa kerja dari sejak PKWT atau saat menjadi PKWTT?)
DC-ZackSalam,*membolak balik buku2 dan peraturan mencari dasar hukumnya...takut ditanya om barkah...heheheehm ibu hakimnya sepertinya Ibu Raziatti Ischaya nih...?sy menganut mazhab, apabila pekerja PKWT kemudian berlanjut (diangkat) menjadi pekerja PKWTT maka masa kerjanya dihitung sejak hubungan kerja awal (PKWT)...
......"Perhitungan masa kerja adalah dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja di perusahaan tertentu dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja. Hal ini merujuk pada Pasal 50 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan : "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh."...
Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha...."
(Hukum online)
Pada 20 Maret 2013 08.13, Barkah <sbarkah@gmail.com> menulis:Dear Ibu Kristiana,
Untuk menentukan masa kerja seperti case/diskusi ini, memang pernah ada diskusi panjang dgn 2 (dua) pendapat seperti diskusi thread ini.
Saat kopdar mailist HRM Club tgl. 15 Des 2012, saya berkesempatan mengangkat "isu" ini di forum dan mempertanyakan ke narasumber/fasilitator dari Hakim Ad-hoc PHI dari unsur pengusaha.
(Cak Sun/Pak Jack Alenzo, mohon dikoreksi, jika saya salah).
Saat itu, saya mempertanyakan kurleb-nya sbb:
"Kalau di PHI ada case perselisihan terkait perhitungan masa kerja dari PKWT yg kemudian diangkat menjadi PKWTT, maka Ibu selaku hakim PHI akan memutuskan/menetapkan awal masa kerja diperhitungkan dari mana?".
Jawaban beliau yg sehari-harinya sebagai hakim ad-hoc PHI adalah kurleb-nya sbb:
"Sepanjang TIDAK ADA pelanggaran terhadap sifat dan jenis pekerjaannya, maka perhitungan masa kerja SEJAK DIANGKAT menjadi PKWTT. Namun, JIKA terdapat pelanggaran terhadap sifat dan jenis pekerjaannya, maka perhitungan masa kerja SEJAK terjadinya pelanggarannya".
Demikian yang bisa saya share terkait penafsiran saya yg sudah saya konfirmasikan ke salah satu hakim PHI tanpa harus ada perselisihan hak sesungguhnya yg kita lakukan ke PHI.
Anyway...bisa saja beda hakim beda penafsiran.
Demikian dan terima kasih.Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®From: KRISTIANA Sumartini <kristiana.sumartini@essilor.co.id>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Tue, 19 Mar 2013 15:09:12 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] bingungMaaf Pak Barkah,Mohon informasi, jadi masa kerja karyawan itu di hitung sejak masih kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap. Koq saya jadi bingung ...
Salam,Krist2013/3/18 Barkah <sbarkah@gmail.com>
Dear Pak Wawan,
Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai
gitu sih menurut saya....
Thank you
--- On Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:
From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AMDear SeniorDitempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali). di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ? apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun) ? mohon pencarahannya
TerimakasihSalam HRDWawan
--DC => Zack
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (29) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___







0 comments:
Post a Comment