Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Mari diskusi ttg pengupah yg membayar di bawah UMK

 

Menarik untuk disimak ... sambil nunggu ada yg ajukan JR ke MK

MA Sesalkan Pernyataan Hakim Konstitusi Soal Pengusaha Tak Bisa Dipidana

Andi Saputra - detikNews
Gayus dan Arief (dok.ma)
Jakarta - Hakim konstitusi Prof Dr Arief Hidayat menilai pengusaha tak bisa dipidana apabila membayar upah buruh di bawah UMR. Hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pengusaha sesuai UU Ketenagakerjaan.

"Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief tidak etis mengomentari putusan hakim agung yang memutuskan perkara berdasarkan UU yang dengan tegas mengatur ketentuan pidana pada pasal yang didakwakan secara sah," kata hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun dalam pesan pendek kepada wartawan, Kamis (2/4/2013).

Putusan yang dimaksud adalah putusan nomor 687 K/Pid.Sus/2012 dengan terdakwa Tjioe Christina Chandra. Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Putusan ini sesuai UU Ketenagakerjaan yang masih sah dan berlaku yaitu Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003.

"Apabila ada pihak yang berkeberatan terhadap UU tersebut bisa mengajukan uji materi ke MK," tegas Gayus.

Karena UU ini masih berlaku dan sah, maka MA memutus perkara itu konstitusional. Gayus menyesalkan sikap Arief yang tidak mendukung putusan yang berdasarkan UU itu.

"Hakim agung memutuskan perkara berdasarkan hukum untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hakim MK tersebut berpotensi melanggar etika," cetus Gayus.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pun menegaskan, hingga hari ini pasal itu masih berlaku, belum direvisi atau dicabut. "Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 adalah tentang Ketentuan Pidana dalam UU Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pasal yang dibatalkan dalam putusan MK," ujar Ridwan.

Dalam wawancara dengan wartawan di kantornya, Arief menyatakan tidak seharusnya pengusaha dipidana karena mengupah buruh di bawah UMR. Alasan Arief, hubungan perburuhan adalah keperdataan murni.

"Yaaaa, mustinya apakah itu bisa kena pidana? Perjanjian itu kan aspek perdata, kalau tidak dipenuhi kan ya gugatan perdata, bukan pidana. Kalau hubungan perburuhan itu hubungan perdata," kata Arief.

"Sebagai penegasan, perjanjian kerja itu masuk pidana atau perdata?" tanya wartawan.

"Perjanjian kerja itu perdata. Nggak terkait dengan pidana kalau saya melihat itu," jawab Arief.

--
Regards,
Bambang SN

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment