Dear Pek Barkah,
Trimakasih Pa atas penjelasan yang bermanfaat sehingga saya menjadi paham
Salam,
RAS
From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 26, 2011 3:20 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon penjelasannya
Dear Pak Reza,
Mohon ijin menanggapi ya...
Bila kita merujuk pasal 59 UU No. 13/2003, pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2); pasal 4, pasal 5 serta pasal 7 Kepmenakertrans No. 100/2004, akan
didapat bahwa:
1. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dan
jangka waktunya PALING LAMA 3 (tiga) tahun (pasal 3 ayat 1 dan ayat
2).
2. Pekerjaan musiman berdasarkan musim atau cuaca (pasal 4).
3. Pekerjaan yg dilakukan utk memenuhi pesanan/target tertentu (pasal
5) ditreat sama dengan pekerjaan musiman sesuai pasal 4.
4. Sesuai pasal 7 dimana jenis dan sifat pekerjaan dalam pasal 4 dan
pasal 5 TIDAK DAPAT dilakukan pembaharuan.
Sehingga menurut pendapat saya, didapat jangka waktu pekerjaan yg
dilakukan untuk memenuhi pesanan/target tertentu adalah PALING LAMA 3
tahun karena tidak dapat diperbaharui.
Semoga membantu.
Dipersilahkan rekan lain menambahkan/mengkoreksi.
Salam,
Barkah
On 10/25/11, reza <rezaadityasotaronggal@yahoo.com> wrote:
> Dear All,
>
> Mohon untuk penjelasan, saran dan pendapatnya kepada rekan HR. Sehubungan
> tidak diaturnya dalam UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan dan peraturan
> pelaksanaannya kepmen 100/2004 ttg PWKT. Mungkin rekan HR dapat membantu
> pencerahannya mengenai berapa lamakah jangka waktu PKWT untuk pekerjaan yang
> bersifat musiman / sistem kerja yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan
> atau target tertentu. Mohon utk penjelasan dan aturan yg mengatur hal
> tersebut.
>
> Salam
>
>
> RAS
>
>
--
Sent from my mobile device
Mohon ijin menanggapi ya...
Bila kita merujuk pasal 59 UU No. 13/2003, pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2); pasal 4, pasal 5 serta pasal 7 Kepmenakertrans No. 100/2004, akan
didapat bahwa:
1. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dan
jangka waktunya PALING LAMA 3 (tiga) tahun (pasal 3 ayat 1 dan ayat
2).
2. Pekerjaan musiman berdasarkan musim atau cuaca (pasal 4).
3. Pekerjaan yg dilakukan utk memenuhi pesanan/target tertentu (pasal
5) ditreat sama dengan pekerjaan musiman sesuai pasal 4.
4. Sesuai pasal 7 dimana jenis dan sifat pekerjaan dalam pasal 4 dan
pasal 5 TIDAK DAPAT dilakukan pembaharuan.
Sehingga menurut pendapat saya, didapat jangka waktu pekerjaan yg
dilakukan untuk memenuhi pesanan/target tertentu adalah PALING LAMA 3
tahun karena tidak dapat diperbaharui.
Semoga membantu.
Dipersilahkan rekan lain menambahkan/mengkoreksi.
Salam,
Barkah
On 10/25/11, reza <rezaadityasotaronggal@yahoo.com> wrote:
> Dear All,
>
> Mohon untuk penjelasan, saran dan pendapatnya kepada rekan HR. Sehubungan
> tidak diaturnya dalam UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan dan peraturan
> pelaksanaannya kepmen 100/2004 ttg PWKT. Mungkin rekan HR dapat membantu
> pencerahannya mengenai berapa lamakah jangka waktu PKWT untuk pekerjaan yang
> bersifat musiman / sistem kerja yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan
> atau target tertentu. Mohon utk penjelasan dan aturan yg mengatur hal
> tersebut.
>
> Salam
>
>
> RAS
>
>
--
Sent from my mobile device
__._,_.___
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment