Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] CPMP: Pertama di Indonesia - Personnel Management Professional Certification 7 - 8 Maret 2011 - (BONUS Ratusan Halaman SOP Siap Pakai dan Modifikasi)

 


Pertama di Indonesia - Personnel Management Professional Certification


Certified in Personnel Management Professional (CPMP) Batch 2
7 - 8 Maret 2011

Lokasi : HRM School - HRM Indonesia

Hanya

Rp. 1.650.000,- (Member HRM)

Rp 1.850.000,- (Non Member HRM)

Mengacu kepada International Personnel Management Association for Human Resource,

Dengan Fokus Kepada Sistem Legal, Administrasi & Prosedur


BONUS:

- Sistem & Prosedur HR sesuai sistem legal & sistem admin yang baku (Ratusan SIAP PAKAI ATAU SIAP MODIFIKASI) 




Background
Program
ini didesain berdasarkan kebutuhan rill para praktisi yang merasakan adanya gap antara praktek HR bidang kepersonaliaan yang dimiliki dengan dimiliki dengan kebutuhan praktis di pekerjaan mereka. Kesenjangan ini terutama dirasakan ketika sangat sedikitnya refrensi, literatur yang membahas HR dari sisi kepersonaliaan, sementara ia dituntut oleh perusahaan untuk menguasai pekerjaannya dengan hasil sempurna dari sisi legal, prosedur dan administrasi.

Perkembangan dunia
saat ini mengharuskan HR senantiasa sempurna dalam sisi legal, prosedur dan administrasi. Hal ini dikarenakan dengan adanya Pengadilan Hubungan Industrial yang menghendaki legalitas terjaga dengan baik. Dan pengadilan tidak mentolerir segala sesuatu yang tidak mempunyai legalitas.

 

Kemudian adanya ISO yang menghendaki sistem prosedur dan administrasi terdokumentasikan dengan baik. Dengan ISO perusahaan dapat menunjukkan dirinya kalau perusahaan telah memenuhi standar minimal internasioal. Dan dapat dijadikan untuk memasuki pasar internasional.

 

Akan sangat percuma bila perusahaan menerapkan sistem HR yang modern & canggih tapi bila dilihat dari sisi kepersonaliaan (legalitas, prosedur & administrasi) kedodoran. ISO akan mengganggap perusahaan tersebut tidak profesional, pengadilan akan menganggap perusahaan tersebut legalitas tenaga kerjanya meragukan. HR tidak akan pernah menjadi strategis, tidak akan pernah menjadi strategic business partner. Karena itulah sampai kapanpun peran kepersonaliaan tidak akan pernah tergantikan, meskipun sudah dioutsourcingkan, tapi peran tersebut akan tetap ada.


Tujuan dan Sasaran
Memberikan pengetahuan praktis dan ketrampilan yang mendasar dalam bidang HR kepersonaliaan yang dapat dipraktekkan oleh para peserta dalam pekerjaannya masing-masing.


Modul
1.
Personnel Management Concept

2. What is Legal, Procedure & Administration

3. Pengadilan Hubungan Industrial & Sistem ISO

4. Personnel Management aspect in Recruitment Management

5. Personnel Management aspect in Performance Management

6. Personnel Management aspect in Training Development

7. Personnel Management aspect in Competency Management

8. Personnel Management aspect in Reward System

9. Personnel Management aspect in Employee Relation

10. Personnel Management aspect in Termination

11. Permit & License (Perizinan & Lisensi)

12. General Suport in HR

 

Fasilitator

Jack Alenzo

Praktisi HR senior yang pernah bekerja di beberapa perusahaan Multinasional ternama di dunia. Beliau sangat mengusai Legal, ISO, Manajemen Mutu, & Sistem Improvement


Pendaftaran
Ms. Dewi

HP 08569 787 4119
Tel.
021-3594 9373  

Fax. (021) 8499 6361
Daftar Via SMS : (Topik CPMP, Nama, PT, Email, Nomor HP)

Email: dewi_indrayani81@yahoo.co.id CC: teamhrmclub@yahoo.com

 

Lokasi:

HRM Indonesia - HRM School

Jl Raya Condet no 30B Jakarta Timur (Depan Primagama - Sekolah Yayasan Adiluhur - Samping Kantor Pos) – RUTE Lihat Dibagian Bawah Iklan Ini

 


Form Pendaftaran

Topik: CPMP

Nama :

Perusahaan:

Alamat:

Email:

Kontak Person:

Alumni HRM untuk topik:

Harap Membawa Laptop


Menjadi Member, kirim saja email kosong ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com 

lalu tunggu 5 menit anda akan mendapatkan email konfirmasi yang harus di Reply langsung tanpa mengubahnya, lalu ikuti petunjuknya


RUTE - PETA LOKASI ACARA

Tol Cijantung Kampung Rambutan/Gedong  – Rumah Sakit Pasar Rebo atau Plaza PP – Masuk/keluar Jl Raya Condet – Rindam Jaya – Sekolah Yayasan Adiluhur – Primagama Condet (HRM School atau HRM Indonesia didepannya) – Kantor Pos – POM Bensin atau Balai Latihan Kerja (BLK) atau Global School  – Primagama Batam – Keluar / Masuk Jl Raya Condet - Mall Cililitan (PGC) – Tol Cawang/UKI

Bila dari Dewi sartika, atau otista, atau UKI atau Pancoran silahkan dibaca dari belakang

Lokasi berjarak 1,5 Km dari Mall Cililitan dan 0,5 Km dari Rindam Jaya

 

Patokan Utama adalah Kantor Pos atau Sekolah Yayasan Adiluhur (Papan Namanya Besar).

Kendaraan Umum – Bus Metromini 53 Jurusan Kampung melayu – Kampung Rambutan

 

HOTEL TERDEKAT: PARK HOTEL – CAWANG UKI


 





__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RE: [HRM-Club] Tanya: Upah ditahan

 

Putusan Mahkamah Konstitusi RI  untuk perkara Nomor  012/PUU-I/2003  menyatakan :

Pasal 158; pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat "…..bukan atas penga-

duan Pengusaha….."; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "…..kecuali pasal 158 ayat (1)...

…..; pasal 171 sepanjang mengenai anak kalimat "….pasal 158 ayat (1)..."; dan Pasal 186 sepanjang

mengenai anak kalimat "….pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)..."; Undang-undang No.13 Tahun 2003

tentang ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;…………………………

 

Rgrd,

Anang

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Arif Gunantoko
Sent: 01 Maret 2011 9:37
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Upah ditahan
Importance: High

 

 

coba dicek ulang pak, apakah atas ketetuan Pasal tersebut sudah di batalkan oleh putusan MK atau tidak

Mungkin membantu rujukannya masih valid atau tidak

salam

Arif


"Arief Sempurno" <s-arief@notes.npr.co.jp>
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com

02/28/2011 02:25 PM

Please respond to
HRM-Club@yahoogroups.com

To

<HRM-Club@yahoogroups.com>

cc

Subject

[HRM-Club]  Tanya: Upah ditahan

 




 

 

Yth Bapak Ibu,

Di UU 13/2003 Pasal 160 disebutkan : (1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya (tanggungan 1 orang = 25% upah, 2 orang = 50% upah...dst)

Pada bagian penjelasan Pasal 160 Ayat (1) : Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, anak atau orang yang syah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kalau karyawan yang ditahan itu statusnya bujangan, berarti TIDAK berhak atas"bantuan kepada keluarga pekerja" ya ? Berarti dia sama sekali tidak dapat apa-apa : gajinya sendiri tidak dapat, bantuan kepada keluarga juga belum punya.

Betulkah begitu?

 

Salam,

Arief S.

NPMI



This e-mail and any attachment are confidential and intended solely for the use of the individual to whom it is addressed. If you are not the intended recipient, please telephone or email the sender and delete this message and any attachment from your system. Unauthorized publication, use, dissemination, forwarding, printing or copying of this e-mail and its associated attachments is strictly prohibited.
http://disclaimer.carrefour.com
Let's respect the environment together. Only print this message if necessary

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RE: [HRM-Club] Upah dibayar pada hari libur nasional bagi krywn kontrak

 

Dear Pak Heri,

Mohon ijin untuk memberikan tanggapannya. Derdasarkan pengalaman saya di
perusahaan sebelumnya (manufactur di daerah Bogor), hari libur nasional itu
memang harus dibayar oleh perusahaan. Ketentuan ini tertuang dalam PP/PKB
perusahaan tsb, kalo berdasarkan UU No. 13/2003 saya kurang tahu pasal brp
peraturan tsb tertulis.
Jadi ketentuannya seperti ini: untuk karyawan harian (upah dibayar secara
harian) dengan status tetap maupun kontrak, apabila dalam periode penggajian
ada tanggal merah/ libur nasional, maka upah pokok dibayar, tetapi tunjangan
lainnya tidak seperti uang makan, transport dll.
Peraturan tersebut tidak berlaku untuk karyawan dengan system gaji bulanan,
karena semuanya sudah all in.
Demikian tanggapan dari saya, mohon untuk praktisi HR yang lain menambahkan
dan apabila ada yang salah mohon dikoreksi.
Terima kasih.

Regards,
Nyoman

-----Original Message-----
From: harri_mnrrg@yahoo.com [mailto:harri_mnrrg@yahoo.com]
Sent: Tuesday, March 01, 2011 7:31 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Upah dibayar pada hari libur nasional bagi krywn kontrak

Dear,
Para senior praktisi HR.

Mohon pencerahan ,jika ada perusahaan yg membyr upah di hari libur nasional
.dan bagaimana ketentuan utk pengupahan bagi karyawan kontrak..yg selama ini
sdh diberikan namun tdk berlaku bagi semua karyawan kontrak.
Terimakasih.
B'Regards
Hari
Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

------------------------------------

--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW,
GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager,
Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan
sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi
sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung
bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini
kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek
pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai
jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM
Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda

Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan
kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN

 

dear pak wawan,
sedikit diskusi lagi,
 
sebagai hr atau personalia di perusahaan, menurut saya, sebaiknya kita tidak harus melihat sampai sejauh mana surat tersebut diterbitkan (bagaimana cara mendapatkan akta dsb), karena menurut saya hal itu adalah jauh di luar kontrol kita.
 
sebagai prinsip kita hanya akan memproses pendaftaran keluarga karyawan sesuai dengan dokumen syah yang di terbitkan oleh instansi berwenang, so jika karyawan tidak bisa menunjukannya maka otomatis kita tidak bisa memberikan tunjangan tersebut.
 
dan berdasarkan pengalaman, kita sebagai HRD dengan fungsi sebagai personel hanya akan mencatat data-data karyawan yang di lampiri oleh dokumen yang syah. sehingga ketika ada karyawan yang nikah namun tidak ada dokumen pendukung maka otomatis kita anggap sebagai singgle. pun begitu ketika karyawan mempunyai anak tanpa dokumen yang syah secara HUKUM yang berlaku..
 
demikian dari saya.. semoga dapat menjadi diskusi. CMIIW too :)
 
 
regards,
 
argo
 
 
 

 


From: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 28, 2011 5:01:53 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN

 

Trimakasih atas reply-nya....

Kalau anak lahir dari orangtua yang tidak secara syah menikah setahu saya tidak bisa mendapatkan akte lahir, apakah itu benar?

Karena tanpa akte, anak tsb tidak bisa didaftarkan di perusahaan.

Sebelumnya ada kasus dr perusahaan saya yang sebelumnya, si karyawan nikah siri dan menurut beliau akte dari anaknya tidak bisa keluar karena tidak ada surat nikah. akhirnya akte-nya diatasnamakan kakak dari karyawan tsb. CMIIW

Suryowirawan Wibisono


--- On Mon, 2/28/11, fajar argo <arfa_wibowo@yahoo.com> wrote:

From: fajar argo <arfa_wibowo@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Monday, February 28, 2011, 8:24 PM



dear pak Suryo Wirawan
menurut saya mengenai nikah dan sebagainya sudah diatur di undang-undang yang ada..
kemudian mengenai hak karyawati tentang :
 
1. Berlakukah cuti hamil? cuti hamil si karyawan tetap dapat
menurut saya tetap mendapatkan cuti melahirkan karena dalam UU no 3 th 2003 pasal 82 tidak disebutkan apakah dalam hamil tersebut melalui pernikahan yang syah atau tidak, hanya menyebutkan atas prediksi dari instansi kesehatan yang berwenang.
2. Apabila anaknya dari perkawinan yang sekarang lahir, bagaimana dengan tunjangan anaknya?
setahu saya untuk tunjangan anak harus dikembalikan pada peraturan di perusahaan tersebut berlaku.. jika si karyawan mendaftarkan anak yang di maksud (pendaftaran anak biasanya berdasar pada akta kelahiran) dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku di perusahaan maka bisa di daftarkan.
 
demikian diskusi dari saya.
 
regards,




ARGo
--------------



From: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 28, 2011 2:15:30 PM
Subject: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN

 


Selamat Siang dan salam HR,

To the point saja, saya ingin minta pendapat dari praktisi2 HR disini semua mengenai Nikah dibawah siri.

Sebelum ke kasus, saya akan coba tulis ketentuan yg ada di PP kita bahwa keluarga (istri dan anak) yang tertanggung itu harus ada surat2nya seperti surat nikah dan akta lahir. Jadi nikah siri , nikah dibawah tangan tidak diakui.

Lanjut ke kasus..
di salah satu cabang kami di kalimantan, ada seorang karyawan dengan prestasi bagus yang cerai dengan suaminya dan membawa 1 anak. Sebelum perceraiannya beres, dia sudah menikah lagi dengan seorang PNS di kota tersebut. Krn surat cerai belum ada, makan dia terpaksa nikah dibawah tangan. Furthermore, dia ternyata sudah hamil dengan pria itu. Kalau menurut saya sih nikah dibawah tangan boleh-boleh saja, konsekuensinya dia tidak akan mendapat tunjangan apapun. Jamsostek sendiri sudah jelas ketentuannya toh?

Pertanyaan saya adalah:

1. Berlakukah cuti hamil?
2. Apabila anaknya dari perkawinan yang sekarang lahir, bagaimana dengan tunjangan anaknya?

HR Manager dari daerah tersebut telp ke Jakarta untuk konsultasi dengan saya, tp pertanyaan beliau adalah "apakah hal seperti itu dibolehkan di perusahaan atau tidak?" Karena kita bergerak di bidang Media..hal-hal yang dianggap tidak wajar di masyarakat Indonesia akan menjadi publisitas yang sangat buruk untuk perusahaan terutama di daerah (impactnya bisa direct ke oplah penjualan)

Silahkan menyumbangkan pendapatnya..


Suryowirawan Wibisono







__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Aturan pemberian bonus ke karyawan

 


Dear Pak Wayan

Betul sekali apa yang Bapak katakan, dalam pemberian bonus tentunya perusahaan mengacu  pada peningkatan kualitas kerja dan hasil kerja yang dicapai karyawan
sehingga sebagai apresiasi perusahaan kepada mereka  akan memperhatikan nilai bonus yang diberikan.
Sebagai komitmen perusahaan akan membagi nilai provit yang dihasilkan sehingga  hal ini yang memotivasi karyawan untuk tetap meningkatkan kinerja mereka dan achievement yang dihasilkan memenuhi harapan perusahaan.

Salam
Herry

__________________


 

Pak Herryanto dan rekan Ari,
Salah satu hal yang perlu dicermati dalam penyusunan bonus adalah value apa yang diharapkan muncul setelah diberlakukannya bonus tersebut.
Sehingga kita bisa menentukan cara pembiayaan bonus (funding) , waktu pembayaran (timing), formula dan kriteria karyawan yang menerima.
Kita harus melihat pembayaran bonus sebagai investasi perusahaan untuk mencapai sesuatu (misal kinerja). Sehingga pemberlakuan bonus ini tidak membebani perusahaan, dan memang mampu mengantar perusahaan ke tujuannya (visi misi).
Terima kasih.
 
R,
Wayan Dewantara
Organisasi Hakiki  





From: Herryanto HRGA <herry_jaz@ngkceramics.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com; HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 28, 2011 10:46:57 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Aturan pemberian bonus ke karyawan





Dear Rekan Ari

Masukan sedikit perihal pemberian Bonus secara sederhana :

Besaran pemberian Bonus biasanya mengacu kepada hasil Evaluasi kerja setiap karyawan diakhir tahun
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja ( kalau ada ) dapat melakukan negosiasi mengenai besaran bonus darisetiap nilai evaluasi kerja.
    ( Contoh :  A = 5,  B = 4,  C = 3,  D = 2,  E = 1  .atau  sesuai dengan sistem masing masing perusahaan )

2. Perusahaan dapat menentukan prosentase budget dari setiap penilaian untuk menentukan berapa jumlah karyawan serta budgetnya.
    ( Contoh :  A = 10 % , B= 20 % , C = 40 % , D = 20 % , E = 10 %    total  100 % )  

3. Masa kerja diatas 1 thn diberikan sesuai dengan hasil evaluasi kerja karyawan,
   ( contoh : Evaluasi kerja ybs dapat nilai  A berarti ybs berhak  mendapatkan bonus sebesar 5 bulan gaji )

4. Masa kerja diatas 3 bulan dan dibawah 1 thn diberikan secara proporsional
   ( contoh :  Masa kerja baru 6 bulan  dan evaluasi kerja dapat nilai B berarti ybs  berhak atas bonus 4 bulan gaji  dan
     pemberian bonus diatur secara proporsional  yaitu =   6/12 x 4 bln upah = X  ( nilai bonus )

Semoga membantu
       

__________________


 

Dear All,

 

Saya juga ingin menanyakan mengenai pemberian Bonus untuk karyawan, apakah ada perhitungan yang benar dan Fair tentang pemberian bonus ini,

Atau kah hanya berdasarkan kebijakan Direksi, ataukah ada masukan dari teman teman tentang pemberian bonus di perusahaannya.

 

Mohon masukannya

 

Thank You.

 

Ari

 

                                                                                                                                               

                                                                                                                                                 








From:HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Adit
Sent: Friday, February 25, 2011 3:37 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Aturan pemberian bonus ke karyawan

 

 

Dear all,

Mohon bantuan informasinya mengenai pembagian bonus di perusahaan (apabila ada yang perusahaannya memberikan bonus ke karyawan).

Yang saya mau tanyakan, apabila ada karyawan yang belum 1 tahun bekerja (melihat dari periode saat masuk - 31 des) apakah mereka layak untuk mendapatkan bonusnya secara prorate sama halnya seperti THR? walaupun memang di PP tidak mengatur mengenai itu, jadi lebih kepada kebijakan direksi (subjektifitas).

Permasalahannya terjadi ketika ada yang sudah bekerja 11 bulan, tapi dia tidak mendapatkan bonus yang kurang lebih sama dengan yang lainnya (5x gaji), dia menuntut ke HRD kenapa mereka dapat perlakuan yang tidak adil (karena hanya diberikan 2x gaji). Sudah saya jelaskan bahwa ini adalah keputusan direksi dan tidak bisa di ganggu gugat, padahal hati kecil saya mengatakan bahwa memang tidak fair perusahaan ini (tidak ada ruginya memberikan prorate demi asas keadilan bersama dan juga ini akan membuat karyawan jadi demotivasi). kira-kira apakah saya perlu membicarakan ke direksi mengenai hal ini?

Mohon masukannya dari teman-teman..

Adit



__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS