Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Uang Pisah dan Uang Penghargaan Masa Kerja

 

  Yth. Pak Hendra E.G.

 

  Uang pisah sesuai yang tercantum di pasal 162  UU No.:  13  2003 berbeda dengan uang penghargaan masa Kerja sesuai dengan pasal 156  UU No.:  13 tahun  2003, tentang nominalnya atau besarannya tergantung dari perusahaan yang membuat karena masih PP,  saran saya karena ini baru PP dan kedepannya pasti akan ada perubahan dibuatkan kalimat sebagai berikut : “ Nominal atau besaran uang pisah ditentukan atas kebijakan perusahaan dengan melihat prestasi karyawan serta kondisi perusahaan pada saat itu “ jangan dibuatkan table pak  nanti jadi bumerang………ini cukup efektif dan efisien untuk tahap awal sambil dipantau sesuai kebutuhan dalam waktu berjalan ,,,,,,,, kayaknya sih syah pak he he

 

Salam,  

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Hendra E.G.
Sent: 01 Maret 2013 11:08
To: hrm-club@yahoogroups.com
Cc: Hendra Etri Gunawan
Subject: [HRM-Club] Uang Pisah dan Uang Penghargaan Masa Kerja

 

 

 

Salam Para Senior HR.

Apa perbedaan uang pisah dengan uang penghargaan masa kerja?

Kami sudah mengajukan PP ke Depnakertrans, tetapi ada koreksi, salah satunya terkait uang pisah. Depnakertrans minta spesifikasi besaran uang pisah. Misal:
    1. Masa Kerja 3 Tahun, uang pisah sebesar...
    2. Masa kerja 6 Tahun, uang pisah sebesar..
    3. Dst..

Apa yg dimaksud Depnaker disini, uang pisah itu adalah uang penghargaan masa kerja yg ketentuannya ssuai UU No 13 Tahun 2003? Sehingga ketentuan uang pisah harus ssuai dg Pasal 156 ayat 2 (ttg uang penghargaan masa kerja)?

Mohon bantuan penjelasan para senior HR.
Terima kasih.


HENDRA E.G.
INSTITUTE FOR REGIONAL INVESTMENT AND DEVELOPMENT STUDIES (IRIDS)
@HendraEG ; www.facebook.com/hendraetrigunawan; www.geraksatria.wordpress.com

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Iuran Jamsostek (pertanyaan lanjutan)

 

Maaf pak barkah, pada dasarnya memang iuran jamsostek harus sesuai upah bulanan namun menurut sharing dari beberapa rekan HR diperusahaan lain ada yang melaporkan iuran jamsostek tidak sesuai riil upah bulanan, karena didasarkan atas kemampuan perusahaan selama masih berjumlah tidak dibawah UMP. Bagaimana menurut pendapat bapak rekan-rekan yang lain?


Best Regards,
Andri Elyakim

From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Feb 2013 02:04:30 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Iuran Jamsostek

 

Dear Pak Miki,

Mohon ijin urun rembug ya....

Pada dasarnya, iuran Jamsostek berdasarkan upah bulanan, yakni upah pokok + tunj tetap (jika ada).

Semoga menjawab pertanyaannya.



The signature below was automatically added by SmartSig

Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Miki <kianmiki@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Feb 2013 08:47:28 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>; ikhsan_297@yahoo.co.id<ikhsan_297@yahoo.co.id>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Iuran Jamsostek

 

Pagi Pak Ikhsan dan pakar lain,
 
Kalau utk operator, upah pokok 1.7jt dan uang hadir Rp 20.000 per hari dengan sistem 6 hari kerja.
Total upah 2.2 jt
Untuk kasus ini, Jamsosteknya, kita pakai 1.7jt atau???
 
Terima kasih & hormat,
Miki
 

From: ikhsan_297 ikhsan_297 <ikhsan_297@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Monday, February 25, 2013 10:17 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Iuran Jamsostek

 
Yang harus dipake 2.4 pak.
yakni 1.9 + 200 + 200 : 2.4jt
karena ditempat bapak tunjangan transport dan tunjangan makan dikategorikan sebagai tunjangan tetap.

rgds.
ikhsan

Dari: Miki <kianmiki@yahoo.com>


 
Yth para pakar HR,
 
ini ada pertanyaan berkaitan dengan Jamsostek.
UMK Jakarta sekarang 2,2 juta.
Bagaimana bagi Perusahaan yang membayar upah lebih besar dari UMK tapi dengan komposisi Upah Pokok 1.9 jt dan tujangan tetap transportasi 200rb dan tunjangan tetap makan 200rb.
Sedangkan selama ini perusahan menggunakan upah pokok sebagai perhitungan pembayaran JKK, JK, JHT, maka yg harus dipakai : 1.9 juta atau 2.2 juta atau.....?
 
Terima kasih banyak
 
Hormat,
Miki
  

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (12)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Denda kpd karyawan yg memutuskan, bgmn bl pershn yg memutuskan?

 

Urun rembug ya..

Betul yg dikatakan Ibu Evi..
Tp yg saya masih bingungkan apakah klo perusahaan yg memutus kontrak tersebut wajib membayar sisa kontrak kepada karyawan jika dilihat dr pasal 62?

Trima kasih

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: eviesyam@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Feb 2013 23:46:18 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Denda 20 juta dikenakan kpd karyawan

 

Urun sharing ya,

Pengenaan denda bagi karyawan yg memutuskan kontrak / resign seblm habis masa kontrak, sebenarnya diperbolehkan. Hal ini sdh diatur kok di UUTK 13/2003 Pasal 62 :

Apabila salah satu pihak mengakhiri hub kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yg ditetapkan dlm perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hub kerja bukan krn ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Mengacu pd pasal tsb, maka diperbolehkan dikenakan denda/ganti rugi, tp bukan dlm bentuk patokan nilai tertentu, melainkan berdasarkan senilai upah sisa kontrak yg belum dijalani.

Menurut pendapat saya ini cukup fair, krn utk beberapa perusahaan dlm melakukan rekrutasi pasti sdh mengeluarkan investasi cukup besar dan bisa jadi consuming time yg tdk sebentar. Kalau tdk dipagari spt ini, perusahaan tentu akan selalu dlm keadaan was-was, krn kapan sj karyawan yg sdh deal kontrak bs saja resign tanpa alasan.

Demikian pendapat sy, mungkin ada yg bs menambahkan.

Salam,
Evie

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "surya-advisorindo" <irma@surya-advisorindo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sun, 17 Feb 2013 18:23:28 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Denda 20 juta dikenakan kpd karyawan

 

Saya turut urun pendapat ya?

Denda 20juta apabila karyawan tidak dapat memenuhi kontrak setahunnya?
Berapa Gaji karyawan tersebut perbulannya? Berapa bulan masa kerja karyawan
yang tidak dijalani?. Saya rasa ketetapan hukumnya tidak ada,hanya saja
Karyawan sebaiknya waspada sebelum menandatangani kontrak kerja, untuk
menghindari ketentuan Perusahaan yang tidak masuk diakal dan tidak
manusiawi.. ini mengerikan..
Terima kasih

-----Original Message-----
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf
Of bramakbar@yahoo.com
Sent: Thursday, February 07, 2013 11:29 AM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Denda 20 juta dikenakan kpd karyawan

Dear rekan hrm milis.

Surat kontrak kerja untuk waktu satu tahun dengan mencantukan denda apabila
resing sebelum masa kontrak habis dikenakan ke pekerja yang bersangkutan
sebesar 20 juta. Hal yang ditanyankan apakah hal ini ada ketetapan hukumnya
dan apakah bisa menjamin karyawan bisa mematuhinya.
Terimakasih .

Salam,

Bramakbar
Powered by Telkomsel BlackBerryR

------------------------------------

--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI INHOUSE:
Untuk Konsultasi Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN,
KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti
milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager HR
SPv, akademisi HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya
berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training konsultasi HR, mempunyai
jiwa pengabdian tidak terlalu komersial, ingin bergabung dengan Team HRM
Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda

Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan
kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (17)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] KOPI DARAT BANDUNG: Kapan nih? hari kerja dong

 

Saya pikir dimungkinkan juga spy lebih byk yg bisa datang.

Tq


Sent from Samsung Mobile



-------- Original message --------
From: mercyrembet <mercyrembet@yahoo.com>
Date: 28/02/2013 08:54 (GMT+07:00)
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] KOPI DARAT BANDUNG: Kapan nih?


 

Boleh ga kopi daratnya dibikin bukan hari Sabtu?saya mo ikut nih walau dari Balikpapan...

Salam dari jauh,
Mercy

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Adhi BOLDER <adhi.bolder@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 27 Feb 2013 18:23:59 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] KOPI DARAT BANDUNG: Kapan nih?

 

Ayo mbak Diana,
dirancang kembali acara kopi darat untuk menambah wawasan kita semua.

Salam hangat,

N. Adhi W.
BOLDER
www.BOLDERbest.com
helping you getting better results

BOLDER ~ Be Outstanding in Life, Deliver Excellent Results
follow me on twitter: @bolderbest


2013/2/21 hemant861 <hemant861@yahoo.in>
 

Kopi darat bandung, kapan nih?


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 

Dear rekan Firdaus,

Untuk point (2), kiranya bisa (mengundang) berdiskusi dgn Bp Agung Pambudi - Kepala KPPOD - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sekaligus menginfokan Perda2 dimaksud.

*beberapa tahun belakangan ini, melalui KPPOD tsb telah dicabut ribuan Perda di berbagai daerah di Indonesia.

Salam,
DC-Zack



Pada 28 Februari 2013 10.05, Vacancy <vacancy@kingjim.co.id> menulis:
 

Pak Barkah,
Mungkin saya mulai dengan kondisi kita saat ini, (barangkalai jawabannya di luar issue yang dilemparkan; yakni .."kekosongan hukum", tapi berhubungan dengan kalimat sebelumnya, yakni ...Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup sebuah UU dirasa kurang komplit...),
Bahwa :
1. Akhir-akhir ini sering kita melihat/mendengar berita banyaknya Permohonan Uji Materi UU ke MK, karena apa :
a. (apakah) UU/Hukum dibuat bukan karena kebutuhan (tapi karena kepentingan)
b. (apakah) SDM pembuat UU/Hukum -nya
c. dst.
2. Saat ini di beberapa kabupaten/Kota, telah disahkan Perda tentang ketenagakerjaan yang isinya (secara materi) bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi (meskipun secara prosedural/formel pembuatannya sudah sesuai dengan...), dan
Bagaimana kita mensikapinya...?
3. Ditetapkannya produk hukum (termasuk yang bersifat besickhing) karena pengaruh eksternal (demo, unras, dll), dan
Bagaimana kita mensikapinya...?
 
Akhirnya, muncul pertanyaan...Kalau seperti ini siapa yang bertanggung jawab...?
Sementara ini dulu dari saya..
 
Firdaus
 
-----Original Message-----
From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 27 Feb 2013 19:22:22 +0700
Subject: [HRM-Club]  Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 
 
Dear RR,
 
Menyambut gayung ajakan Pak DC Zack untuk membahas as subject yang sudah pernah dibahas panjang lebar beberapa waktu lalu, menarik untuk dibahas lagi ketika ketentuan dalam pasal 191 UU 13/2003 menuliskan "...peraturan pelaksanaan...", maka menurut saya, dalam konteks Kepmen 150/2000 adalah sebagai peraturan pelaksanaan UU 22/1957 dan UU 12/1964 
 
Jika kedua UU dimaksud sudah tidak berlaku lagi dgn adanya UU 13/2000 dan UU 02/2004, ketika terdapat ketentuan salah satu pasal yang tidak diatur dalam UU terbaru 13/2003 dan 02/2004, bagaimana menyikapi adanya "kekosongan hukum" seperti kasus "perusahaan pindah lokasi" yangmtidak diatur dalam UU 13/2003 maupun dalam UU 02/2004?
 
Apa yang musti dilakukan oleh praktisi HRD, ketika Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup sebuah UU dirasa kurang komplit, sehingga berdampak pada "kekosongan hukum"?
 
Demikian pembukaan diskusinya. Semoga tidak bosan dengan diskusinya.

Salam,
Barkah
 
Sent from my iPad
 




--
DC => Zack

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RE: [HRM-Club] Re: Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan

 

Thanks Pak Barkah,

Bagaimana bila kasus tersebut diselesaikan secara bipartit, dan dibuatkan PB, dimana si karyawan setuju dengan pemberian sesuai yang ketentuan dalam pasal 158 ayat (3) nya...

Boleh kah ???

 

 

Regards,

Erna K. Maskus

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah
Sent: 28 Februari 2013 10:10
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan

 

 

Dear Ibu Erna Maskus,

Menurut saya, tanggapan saya tidak selalu akurat sih....hehehe...

 

Mohon ijin urun rembug ya....

 

Dengan adanya Putusan MK No. 012/PUU-I/2003, maka pengusaha/perusahaan tidak boleh serta merta melakukan PHK sepihak sebelum pekerja yang bersangkutan terbukti dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila dirasa dengan "alasan mendesak", sebagaimana dinyatakan dalam SE Menakertrans No. 13/2005, perusahaan dapat melakukan PHK dengan TETAP melalui penetapan LPPHI.

Jika PHK-nya disetujui oleh LPPHI, maka kewajiban perusahaan membayarkan "kompensasi" sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU 13/2003.

 

Demikian dan semoga membantu. Monggo rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya.


Salam,

Barkah

 

Sent from my iPad


On Feb 28, 2013, at 9:12 AM, Erna Maskus <erna_maskus@ultrajaya.co.id> wrote:

 

Pak rudy, thans untuk respon nya.. Pakar HR yang lain.. ayo dong.. kok sepi..

Pak Barkaah,,,, Biasanya Bapak memberi ulasan yang akurat pak..??

Pliiissss

 

Regards,

Erna K. Maskus

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of rudy
Sent: 26 Februari 2013 9:42
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Re: Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan

 

 

Dear All,

 

Menyambung pertanyaan Bu Erna, mohon kiranya para pakar yang memberikan masukan disertai analisa hukum terkait hal ini karena sejauhmana PP dapat mengatur hal ini sementara UU sudah tidak mengatur paska keputusan MK yang membatalkan pasal pelanggaran berat ini. Apalagi terkait dengan pesangon dan proses eksekusi PHKnya. Saya kira topic ini sangat menarik untuk dikaji.

 

Salam,

Rudy

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Erna Maskus
Sent: 26 Februari 2013 9:08
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan

 

 

Dear Pakar HRD

Seperti kita ketahui, bahwa: Perusahaan menentukan beberapa katagori pebuatan yang bisa dianggap sebagai suatu pelanggaran berat di perusahaan tersebut.

Misalnya : Ada suatu Bank yang menentukan peraturan : "Memberi tahukan Pasword PC kepada pihak lain /karyawan lain, adalah merupakan Pelanggaran Berat"

Nah.. di perusahaan kami, ada suatu perbuatan yang merupakan pelanggaran berat dan dikenakan sanksai PHK bagi yang melakukannya, yaitu melakukan Spilt Invoice atau Pecah Bon.

Dan hal tersebut sudah tercantum didalam PP nya.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah : hak apa saja yang bisa diperoleh oleh karyawan apabila melakukan pelanggaran tersebut diatas.

Karena Pihak management, beranggapan bahwa untuk karyawan yang melakukan Split Invoice tersebut hanya mendapatkan Uang Pisah saja.

Mohon .. masukannya dari para pakar hrd .. lainnya..

Terima kasih

 

Regards,

Erna K. Maskus

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: Bls: [HRM-Club] PKWT (pertanyaan lanjutan)

 



Selamat pagi Bapak dan Ibu HR,
 
Maaf, ada kelanjutan pertanyaan, mohon dcerahkan yah...
 
Apakah dalam PKWT juga bisa dberikan SP, dan bila memenuhi syarat PHK, apakah tetap mendapat pesangon?, atau bila perusahaan memutuskan kontrak cukup membayar denda sesuai masa kontrak yang belum selesai-nya.
 
Juga, bila dalam PKWT dcantumkan pasal bila ada pemutusan dari salah satu pihak, maka akan dkenakan denda sesuai sisa waktu kontrak, apakah perusahaan boleh memegang ijazah asli karyawan sebagai jaminan? bila tidak boleh, apakah ada hal lain yang bisa kita lakukan untuk menjamin itu. 
 
Di kantor saya, kadang karyawan yang memutuskan sebelum kontrak habis, tanpa sangsi, sedangkan bila perusahaan ingin memutus kontrak kami selalu menyelesaikan sesuai waktu kontrak.
 
Terima kasih yah atas perhatian dan sharingnya...
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
----- Original Message -----
From: Barkah
Sent: Wednesday, February 13, 2013 11:26 AM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] PKWT

 

Dear RR,
 
Mohon ijin urun rembug ya….
 
Jika diperkenankan merujuk pada Ketentuan Umum pasal 1 huruf f dan huruf g Permen 02/MEN/1993 ttg Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang telah dicabut oleh Kepmen KEP.100/MEN/VI/2004 ttg Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, menyatakan bahwa:

1. PERPANJANGAN Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu adalah melanjutkan hubungan kerja yang berakhir masa berlakunya.

2. PEMBAHARUAN Kerja Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu adalah pembuatan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu baru setelah Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu lama berakhir.
 
Dari definisi PERPANJANGAN dan PEMBAHARUAN sebagaimana tersebut di atas, menurut penafsiran saya adalah:
1. Terdapat definisi/istilah PKWT pertama dan PKWT kedua.

2. PKWT PERPANJANGAN adalah bagian dari PKWT PERTAMA, dimana jangka waktu PKWT pertama paling lama 3 (tiga) tahun, yang terdiri PKWT awal yang jangka waktunya paling lama 2 (dua) tahun dan PKWT perpanjangan yang jangka waktunya paling lama 1 (satu) tahun.

3. PKWT PEMBAHARUAN adalah PKWT kedua setelah jangka waktu PKWT PERTAMA berakhir.
 
Istilah PKWT PERTAMA dapat ditemui dalam pasal 154 huruf b UU 13/2003, yakni sbb:
"….., berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk PERTAMA kali;
 
Demikian dan terbuka untuk ditambahkan/dikoreksi.

 

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 1 Feb 2013 10:36:16 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Pkwt

 



Terima kasih atas tanggapan Bpk Wawan.

Mohon maaf sebelumnya, saya sendiri tidak sepakat dengan istilah PKWT I, PKWT II. menurut saya yang ada (sesuai ketetentuan dlm UU adalah : PKWT, Perpanjangan PKWT ATAU Pembaharuan PKWT) .
Secara ketentuan Undang-Undang tertulis memang benar seperti yang bapak sampaikan, dalam hal ini bapak mengacu ke UU No.13/2003 ttg Ketenagakerjaan sedangkan masih ada ketentuan lain yg masih berlaku yang mengatur ttg PKWT.
Undang-Undang dapat berlaku efektif ketika ada peraturan pelaksananya ( berupa Keputusan Menteri) (lihat UU No.13/2003 pasal 59 ayat (8)). Apabila dijabarkan maka UU No.13/2003 jo Kepmen No.100 th. 2004.
Yang Bapak sampaikan tepat sekali. akan tetapi coba kita lihat UU No.13/2003 pasal 59 ayat (8) dan Kepmen No.100 th 2004 pasal 3 ayat (1) s/d ayat (8).
Jadi pada intinya PKWT dapat dilakukan karena beberapa alasan : jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya semisal produk baru/percobaan, musiman, kondisi tertentu, dan harian lepas. Sekarang kita liat lagi Kepmen No.100/2004 pasal 3 PKWT yg didasarkan pada pekerjaan yg sementara/sifat pekerjaannya. utk PKWT yg bersifat "musiman" diatur Kepmen No.100/2004 pasal 4 s/d pasal 7. PKWt berdasarkan produk baru diatur pasal 8 s/d pasal 9 Kepmen No.100/2004. dst....bla bla bla.. sampai dengan harian lepas.
Dan seingat saya, tidak ada ketentuan dalam Kepmen No.100/2004 yg menyatakan bahwa Perpanjangan PKWT ke II tidak boleh melebihi PKWT I ( PKWT II tdk boleh lebih dari 1 tahun). trus yg dimaksud PKWT ke II tsb "perpanjangan PKWT" atau "Pembaharuan PKWT?"

demikian pendapat yg dapat disampaikan disini, sebenarnya masih banyak yg akan saya sampaikan tatapi males nulisnya pak...dan waktunya udh sore, siap-siap pulang..he.he.he.

Kesimpulannya : dari awal sudah saya sampaikan bahwa sebenarnya saya sendiri masih ragu utk mengeluarkan argumen ini, alasannya belum teruji dengan putusan hukum yg berkekuatan hukum tetap. CMIIW

salam
-bambang-
staff Industrial Relation





From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, January 31, 2013 11:20 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pkwt

 
Dear Pak Bambang

Kenapa anda jadi ragu ? bukakah PKWT telah diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No 13 tahun 2003 ? bahwa PKWT untuk yg 1 max  2 th (boleh kita buat 6 bulan asal ada persetujuan 2 belah pihak) , Untuk perpanjangan PKWT  max 1 tahun (boleh kita buat 11 bulan)  yang penting perpanjangan max 1 tahun (ps  59 ayat (4) UU N0 13 tahun 2003

Demikian tks
 
Salam HRD

Wawan



Dari: Bambang Sujadmiko
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 10:44
Judul: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
jiahhhh... hal spt ini adalah inti dari PKWT selain "masa jeda".

Ada beberapa ketentuan Undang-Undang dan Keputusan Menteri yg dapat dijadikan landasan yuridis untuk hal ini, akan tetapi belum teruji di dalam pertimbangan putusan Hakim. Jadi saya sendiri masih ragu untuk share...

salam
-Bambang-
staff Industrial Relation


From: Iwakasin
To: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Cc: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Sent: Tuesday, January 29, 2013 2:34 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
Dear  pak agung 

Maksud bapak kontrak kedua lebih lama daripada kontrak pertama itu diperbolehkan?
Dasarnya apa pak?
Kebetulan perusahaan kami juga pkwt kedua lebih lama kami lagi cari dasar hukumnya karena sebelumnya kami memaka dasar hukum total kedua kontrak tidak boleh lebih dari 3 tahun

Tks

Mohon pencerahan dari pakar


On 29 Jan 2013, at 12:26, laksonoagung laksonoagung@yahoo.com> wrote:

 
Bu inen

Untuk aturan yang menyatakan kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama ada di uu yg lama, sehingga sejak ada uu yang baru (uu 13/2003) aturan tersebut secara hukum menjadi terhapus uu yg baru "lex posteriori derogat legi priori".


IMHO

Salam,
Agung




Sent from Samsung Galaxy Note

Inen-QCN inen@qcnexpress.com> wrote:
 
Selamat pagi rekan HR,
 
Saya pernah mendapatkan penjelasan dari rekan HRD saya waktu itu, bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama. Mungkin beliau menterjemahkan UU no 13 - 2003 pasal 59 ayat 4.
 
Mohon klarifikasi, apakah bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama, ini pengertian yang salah atas pasal tersebut.
 
 
Terimakasih.
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
----- Original Message -----
From: Masne
Sent: Tuesday, January 15, 2013 2:56 PM
Subject: Bls: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
Bu Inen,
UU yg mengatakan perpanjangan kontrak 2 tidak boleh lebih lama dari kontrak 1, yang mana ya ?

Salam, AN
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:10 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
Selamat pagi rekan HR,

Kalau mengacu UU, perpanjang kontrak ke 2 tidak boleh lebih lama dr kontrak 1, kontrak ke2 maks 1 tahun, pak.

Silahkan rekan lain mengkoreksi atau menambahkan.
Thank you for your cooperation
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office 
0309980014 
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia
Phone :
62-21-78841550 |  Fax :
62-21-78841589 | Mobile Phone :
62-857-14407-437

From: Iwakasin iwakasin8388@yahoo.com>
Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:34 +0700
Subject: [HRM-Club] Pkwt

 
Dear team hrm yang luarbiasa dasyat

Ingin menanyakan apakah pkwt I 1 tahun dan pkwt II diperpanjang 1 kali dengan 2 tahun lamanya diperbolehkankah? Selama tidak melebih akumulasi total pkwt I dan II yaitu 3 tahun

Mohon advicenya rekan2

Tks

Hrd mgr









__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS