Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya penting Rumus mencari upah perjam 173 itu darimana???

 

Dear Pak Rionaldi...

saya mencoba untuk menjawab ya..

Kalau karyawan harian bekerja secara terus-menerus dalam 7 (tujuh) hari dalam satu minggu artinya bukan 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari, jadi upah sehari dikalikan berapa? (25 atau 21) Untuk pekerja bulanan perhitungan overtime menggunakan pembagi 173 berasal dari  ( 40 jam  x 52 minggu /12 bulan) rata-rata 1 bulan adalah 173,333 kemudian ditetapkan pembagi 173.

semoga dapat membantu..
 
Best Regards,

Dhian Anggraeni
PT.Zhongyuan Southeast Asia




From: Rionaldi Pasha <rionaldi06@ymail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tue, March 1, 2011 3:13:16 PM
Subject: [HRM-Club] Tanya penting Rumus mencari upah perjam 173 itu darimana???

 

Mohon petunjuk nya bagi rekan-rekan yang sudah senior saya sedang mencari upah
perjam karyawan yang mempunyai rumus seperti ini :

Basic salary / 173 = Upah sejam

Pertanyaanya rumus pemabagi 173 itu berasal dari mana ya?saya dulu lupa padahal
sudah dijelaskan sama senior saya.
Terima kasih atas petunjuknya.

THX
Rionaldi


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN

 

Dear Ibu Fifi,

Menurut pendapat saya, peraturan ketenaga kerjaan tidak mencantumkan atau menyebutkan apakah anak tersebut anak biologis maupun anak adopsi, selama secara hukum dapat menunjukan bahwa anak tersebut sah, maka anak tersebut merupakan anak yang sah dari karyawan.

Best Regard,

Zul


From: Fifi Francarita <fifi_fr@rad.net.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wed, March 2, 2011 6:23:52 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN

 



Ikut menambah pertanyaan yang mungkin masih relevan.
 
Kasus : karyawan mengajukan penambahan anak yang bukan dari hasil melahirkannya sendiri tapi adopsi (bayi baru lahir) dengan dokumen pelampirnya adalah akte kelahiran dimana kary langsung mencantumkan nama mereka sbg ortu dari si bayi tsb.
Sementara sebelumnya juga pernah kary mengajukan penambahan anak adopsi (sdh usia balita) dengan melampirkan dokumen adopsi.
Amankan kita menutup mata atas background tsb dan menerima proses pertama diatas tanpa ada konsekwensi di kemudian hari (g saya juga belum terbayang apa)?
 
Terima kasih
Fifi
 
----- Original Message -----
From: fajar argo
Sent: Monday, February 28, 2011 10:31 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN

 

dear pak wawan,
sedikit diskusi lagi,
 
sebagai hr atau personalia di perusahaan, menurut saya, sebaiknya kita tidak harus melihat sampai sejauh mana surat tersebut diterbitkan (bagaimana cara mendapatkan akta dsb), karena menurut saya hal itu adalah jauh di luar kontrol kita.
 
sebagai prinsip kita hanya akan memproses pendaftaran keluarga karyawan sesuai dengan dokumen syah yang di terbitkan oleh instansi berwenang, so jika karyawan tidak bisa menunjukannya maka otomatis kita tidak bisa memberikan tunjangan tersebut.
 
dan berdasarkan pengalaman, kita sebagai HRD dengan fungsi sebagai personel hanya akan mencatat data-data karyawan yang di lampiri oleh dokumen yang syah. sehingga ketika ada karyawan yang nikah namun tidak ada dokumen pendukung maka otomatis kita anggap sebagai singgle. pun begitu ketika karyawan mempunyai anak tanpa dokumen yang syah secara HUKUM yang berlaku..
 
demikian dari saya.. semoga dapat menjadi diskusi. CMIIW too :)
 
 
regards,
 
argo
 
 
 

 


From: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 28, 2011 5:01:53 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN

 

Trimakasih atas reply-nya....

Kalau anak lahir dari orangtua yang tidak secara syah menikah setahu saya tidak bisa mendapatkan akte lahir, apakah itu benar?

Karena tanpa akte, anak tsb tidak bisa didaftarkan di perusahaan.

Sebelumnya ada kasus dr perusahaan saya yang sebelumnya, si karyawan nikah siri dan menurut beliau akte dari anaknya tidak bisa keluar karena tidak ada surat nikah. akhirnya akte-nya diatasnamakan kakak dari karyawan tsb. CMIIW

Suryowirawan Wibisono


--- On Mon, 2/28/11, fajar argo <arfa_wibowo@yahoo.com> wrote:

From: fajar argo <arfa_wibowo@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Monday, February 28, 2011, 8:24 PM



dear pak Suryo Wirawan
menurut saya mengenai nikah dan sebagainya sudah diatur di undang-undang yang ada..
kemudian mengenai hak karyawati tentang :
 
1. Berlakukah cuti hamil? cuti hamil si karyawan tetap dapat
menurut saya tetap mendapatkan cuti melahirkan karena dalam UU no 3 th 2003 pasal 82 tidak disebutkan apakah dalam hamil tersebut melalui pernikahan yang syah atau tidak, hanya menyebutkan atas prediksi dari instansi kesehatan yang berwenang.
2. Apabila anaknya dari perkawinan yang sekarang lahir, bagaimana dengan tunjangan anaknya?
setahu saya untuk tunjangan anak harus dikembalikan pada peraturan di perusahaan tersebut berlaku.. jika si karyawan mendaftarkan anak yang di maksud (pendaftaran anak biasanya berdasar pada akta kelahiran) dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku di perusahaan maka bisa di daftarkan.
 
demikian diskusi dari saya.
 
regards,




ARGo
--------------



From: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 28, 2011 2:15:30 PM
Subject: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN

 


Selamat Siang dan salam HR,

To the point saja, saya ingin minta pendapat dari praktisi2 HR disini semua mengenai Nikah dibawah siri.

Sebelum ke kasus, saya akan coba tulis ketentuan yg ada di PP kita bahwa keluarga (istri dan anak) yang tertanggung itu harus ada surat2nya seperti surat nikah dan akta lahir. Jadi nikah siri , nikah dibawah tangan tidak diakui.

Lanjut ke kasus..
di salah satu cabang kami di kalimantan, ada seorang karyawan dengan prestasi bagus yang cerai dengan suaminya dan membawa 1 anak. Sebelum perceraiannya beres, dia sudah menikah lagi dengan seorang PNS di kota tersebut. Krn surat cerai belum ada, makan dia terpaksa nikah dibawah tangan. Furthermore, dia ternyata sudah hamil dengan pria itu. Kalau menurut saya sih nikah dibawah tangan boleh-boleh saja, konsekuensinya dia tidak akan mendapat tunjangan apapun. Jamsostek sendiri sudah jelas ketentuannya toh?

Pertanyaan saya adalah:

1. Berlakukah cuti hamil?
2. Apabila anaknya dari perkawinan yang sekarang lahir, bagaimana dengan tunjangan anaknya?

HR Manager dari daerah tersebut telp ke Jakarta untuk konsultasi dengan saya, tp pertanyaan beliau adalah "apakah hal seperti itu dibolehkan di perusahaan atau tidak?" Karena kita bergerak di bidang Media..hal-hal yang dianggap tidak wajar di masyarakat Indonesia akan menjadi publisitas yang sangat buruk untuk perusahaan terutama di daerah (impactnya bisa direct ke oplah penjualan)

Silahkan menyumbangkan pendapatnya..


Suryowirawan Wibisono








__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Mohon Masukan : Sex harassment ditempat kerja

 

Pak ruseno,

Masukkan aja dlam code of conduct perusahaan. Trus diadakan sosialisasi dlm bentuk arahan. Kami waktu itu memanggil Ibu Mien Uno unt melakukan itu. Hasilnya cukup efektif.
Kalo mau diskusi lbh lanjut silakan hub sy.

Salam,
Yudi Hariyanto

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Ruseno <Ruseno.sp91@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 01 Mar 2011 15:28:52 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mohon Masukan : Sex harassment ditempat kerja

 

Dear friends,

Mohon pencerahannya ...

Ada teman yang bertanya kepada saya tentang pelecehan seksual
ditempat kerja. Yang menjadi pelaku adalah atasannya. Peristiwa ini
telah terjadi berkali-2.
tapi karena si korban butuh pekerjaan jadi tidak berani berontak.

Di PKB perusahaan tersebut belum ada pasal yang mengatur secara jelas
tentang hal ini.
Yang diatur adalah tentang tindakan asusila (pelanggaran berat). Tapi
pelecehan seksual ini belum termasuk
tindakan asusila.

Mohon masukannya.

Rgds
Ruseno

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

[HRM-Club] Mohon Masukan : Sex harassment ditempat kerja

 

Dear friends,

Mohon pencerahannya ...

Ada teman yang bertanya kepada saya tentang pelecehan seksual
ditempat kerja. Yang menjadi pelaku adalah atasannya. Peristiwa ini
telah terjadi berkali-2.
tapi karena si korban butuh pekerjaan jadi tidak berani berontak.

Di PKB perusahaan tersebut belum ada pasal yang mengatur secara jelas
tentang hal ini.
Yang diatur adalah tentang tindakan asusila (pelanggaran berat). Tapi
pelecehan seksual ini belum termasuk
tindakan asusila.

Mohon masukannya.

Rgds
Ruseno

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

[HRM-Club] Tanya penting Rumus mencari upah perjam 173 itu darimana???

 

Mohon petunjuk nya bagi rekan-rekan yang sudah senior saya sedang mencari upah
perjam karyawan yang mempunyai rumus seperti ini :

Basic salary / 173 = Upah sejam

Pertanyaanya rumus pemabagi 173 itu berasal dari mana ya?saya dulu lupa padahal
sudah dijelaskan sama senior saya.
Terima kasih atas petunjuknya.

THX
Rionaldi

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RE: [HRM-Club] Tanya: Upah ditahan

 

maaf mas Anang artinya pertanyaan pak Arief sempurno sudah terjawab dan dipertegas dengan  telah dikuatkan dengan putusan MK tersebut sehingga rujukan yang dimaksud tadi  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

 suwun penegasannya

Arif



"Anang Hrd" <personalia@sub.co.id>
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com

03/01/2011 01:51 PM

Please respond to
HRM-Club@yahoogroups.com

To
<HRM-Club@yahoogroups.com>
cc
Subject
RE: [HRM-Club]  Tanya: Upah ditahan





 

Putusan Mahkamah Konstitusi RI  untuk perkara Nomor  012/PUU-I/2003  menyatakan :
Pasal 158; pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat "…..bukan atas penga-
duan Pengusaha….."; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "…..kecuali pasal 158 ayat (1)...
…..; pasal 171 sepanjang mengenai anak kalimat "….pasal 158 ayat (1)..."; dan Pasal 186 sepanjang
mengenai anak kalimat "….pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)..."; Undang-undang No.13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;…………………………

 

Rgrd,

Anang

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Arif Gunantoko
Sent:
01 Maret 2011 9:37
To:
HRM-Club@yahoogroups.com
Subject:
Re: [HRM-Club] Tanya: Upah ditahan
Importance:
High

 

 

coba dicek ulang pak, apakah atas ketetuan Pasal tersebut sudah di batalkan oleh putusan MK atau tidak

Mungkin membantu rujukannya masih valid atau tidak

salam

Arif

"Arief Sempurno" <s-arief@notes.npr.co.jp>
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com

02/28/2011 02:25 PM


Please respond to
HRM-Club@yahoogroups.com


To
<HRM-Club@yahoogroups.com>
cc
Subject
[HRM-Club]  Tanya: Upah ditahan

 






 

 

Yth Bapak Ibu,

Di UU 13/2003 Pasal 160 disebutkan : (1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya (tanggungan 1 orang = 25% upah, 2 orang = 50% upah...dst)

Pada bagian penjelasan Pasal 160 Ayat (1) : Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, anak atau orang yang syah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kalau karyawan yang ditahan itu statusnya bujangan, berarti TIDAK berhak atas"bantuan kepada keluarga pekerja" ya ? Berarti dia sama sekali tidak dapat apa-apa : gajinya sendiri tidak dapat, bantuan kepada keluarga juga belum punya.

Betulkah begitu?

 

Salam,

Arief S.

NPMI


This e-mail and any attachment are confidential and intended solely for the use of the individual to whom it is addressed. If you are not the intended recipient, please telephone or email the sender and delete this message and any attachment from your system. Unauthorized publication, use, dissemination, forwarding, printing or copying of this e-mail and its associated attachments is strictly prohibited.
http://disclaimer.carrefour.com
Let's respect the environment together. Only print this message if necessary


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS