Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] otw COP

 

Dear Bu Utari,

mohon sharing juga dong bu. saya juga lagi OTW untuk program COP.
kira2 Program ibu sudah jalan belum?

Salam.

 
Yana
FB| Yana Kusworo
 
 
0811-9001330


Dari: "oetari@yahoo.com"
Kepada: "hrm-club@yahoogroups.com"
Dikirim: Senin, 27 Mei 2013 10:46
Judul: [HRM-Club] Contoh perjanjian car ownership program

Rekan-rekan,

Saya membutuhkan referensi untuk membuat perjanjian COP dengan pihak karyawan dan finance company.
Apakah ada yang punya contohnya dan bersedia untuk sharing?
Dalam bentuk pdf juga tdk apa2 dan japri.
Terima kasih sebelumnya.

Regards,
Rini utari
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI INHOUSE:
Untuk Konsultasi Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
  Public House - Harga member
  Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager HR SPv, akademisi HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian tidak terlalu komersial, ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
    (Yahoo! ID required)

*> To change settings via email:
    HRM-Club-digest@yahoogroups.com
    HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Buruh/Karyawan Wajib Berlatih Militer

 

karyawan wajib militer:
menurut saya pasal 8 tsb diusulkan menjadi yang utama:

mantan anggota TNI
mantan anggota polisi
anggota DPR dan DPRD aktif dan mantannya (yang ini sudah makan banyak 'asam-garam')
baru masyarakat awam

bolehkan.


Pada 30 Mei 2013 13.01, Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com> menulis:
 


Dear all,
Mari kita sambut rencana ini dari pada melakukan demo yang cenderung kearah anarkis. hehehe...
Hidup Pekerja/Buruh...


Salam HR,
Pontas

RUU Komponen Cadangan (1)
PNS dan Pekerja Wajib Berlatih Militer
M Iqbal - detikNews
 
 ilustrasi: Kopassus
Jakarta - Draf RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara telah diterima Komisi I DPR. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan. 

Sebagai anggota komponen cadangan, PNS dan buruh akan dilatih militer. Keduanya diposisikan sebagai komponen cadangan jika sewaktu-waktu kondisi perang.

"Dari sisi SDM itu dengan melakukan rekrutmen warga sipil yang dilatih pendidikan militer tetapi mereka menjadi pasukan cadangan pasif yang sewaktu-waktu bisa diaktifkan jika dibutuhkan," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).

Pengangkatan anggota komponen cadangan diatur di pasal 8 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara sebagai berikut: 

1. Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
2. Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
3. Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.

Poin-poin tersebut berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh detikcom dari Komisi I DPR. Pembahasan RUU Komponen Cadangan di Komisi I DPR sendiri belum dimulai.
 






--
M. Abdan Munawir
General Manager


Semesta Hotel ***
Jl. Wahid Hasyim No. 125 -127, Kranggan Semarang
T. (024) 3576000, F (024) 3576060
www.semestahotel.com

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (6)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

[HRM-Club] Pkwtt ke pkwt

Dear rekan hrd,

Mohon bantuannya apabila status seorg kryawan berubah dr pkwtt ke pkwt diperbolehkan atau tdk krn adanya demosi? Lalu bgmna dgn fasilitas asuransi yg sdh diberlakukan pdnya? Ap bs di cut off atau bgmna? Dan bgmna pula dgn basic salarynya? Apakah boleh diturunkan atau tdk. Adakah UU yg mengatur perihal pkwtt bs mjd pkwt?

Fyi, sblumnya tdk dicantumkan dlm prjanjian kerja nya. Terima ksh.

Rgds,
Ruffie
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Penghitungan Masa Kerja dengan Kontrak Tidak Terputus

 

Dear Bu Indri,

Iya, tetapi saya butuh datanya Bu, apakah ada dalam UU mengenai ketenagakerjaan?
Karena saya cari2, saya tidak menemukan mengenai hal tsb.

Dan di UU ketenagakerjaan juga tidak menjelaskan definisi "masa kerja".

Thanks & best regards,
Tutik



From: "indri_alexhub@yahoo.com" <indri_alexhub@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 30, 2013 7:51 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Penghitungan Masa Kerja dengan Kontrak Tidak Terputus

 
Dear Mastuti

Perhitungan masa kerja apabila masa kontrak dengan pengangkatan karyawan tetapnya tidak putus , maka masa kerja dihitung dari masa kontrak ,
Menurut pendapat saya spt itu , silahkan rekan rekan lain yang indin menambahkan .
Terimakasih dan salam

Indri
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Mastutik" <renfoulogy_14@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 30 May 2013 03:26:28 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Penghitungan Masa Kerja dengan Kontrak Tidak Terputus

 
Dear All,

Mohon informasinya, apakah masa kontrak dihitung sebagai masa kerja?

Bila karyawan pension atau terkena PHK, apakah penghitungan masa
kerjanya dihitung dari tanggal penetapan sebagai karyawan tetap atau
dari masa kontraknya juga?

Apakah ada pasal yang menjelaskan mengenai perihal tersebut?

Terima kasih sebelumnya.



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RE: [HRM-Club] Mohon Info Catering Karyawan Harian di Jakarta Barat

 

Dear all,

 

Boleh ikutan ya. Bicara soal harga catering akan lebih tepat jika kita minimal tau apa saja yang disajikan kepada karyawan perusahaan. Sebagai bahan informasi, untuk di Medan beberapa perusahaan yang saya kenal, rata-rata harga per porsi Rp. 10 ribu dengan susunan menu sbb :

 

1.       Nasi (boleh tambah, kadang ada yang ambil sendiri karyawannya)

2.       Lauk utama (missal ayam/ikan). Soal ukuran/besarnya lauk ini biasanya ditentukan berdasakan beratnya, missal untuk ayam seukuran 9 potong per kg-nya, demikian juga ikan 9 ekor per kg-nya.

3.       Lauk tambahan (missal oseng tempe/tahu dll)

4.       Sayur

5.       Sambal

6.       Kerupuk

7.       Buah

Note: Makanan disajikan secara prasmanan oleh pekerja dari penyedia catering.

 

Soal budget Rp. 9,000 bisa-bisa saja misalnya dengan susunan menu diatas tetapi tanpa ada lauk tambahan, tanpa kerupuk atau tanpa buah. Pilih dan sesuaikan saja dengan kemampuan penyedia cateringnya.

 

Pada kesempatan ini saya juga ingin mendapatkan sharing informasi dari teman-teman milist ini yang berlokasi di Jabodetabek yang menggunakan jasa catering, berapakah harga yang saat ini sedang berjalan dan susunan menunya apa saja. Sebelumnya terima kasih bagi teman-teman yang mau berbagi informasi ini dengan Harapan semoga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan harga catering yang layak.

 

Salam,

 

Harto

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Farida Fv
Sent: Thursday, May 30, 2013 5:43 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon Info Catering Karyawan Harian di Jakarta Barat

 

 

dear rekan ria,

 

setuju dgn rekan wawan. perbandingan saja, budget Rp 9ribu sama dgn budget rata2 perusahaan di Malang (Jawa Timur). di Surabaya sudah di atas itu. setidaknya budget disesuaikan juga utk di Jakarta.

utk meminimalisir perhitungan biaya transportasi oleh jasa catering, cari yg dekat dgn kantor, missal industry rumahan jika porsi relative sedikit utk setiap shift-nya.

 

utk perhotelan, coba cari info kpd HRD perusahaan yg juga mempekerjakan karyawan 24 jam atau setidaknya 2 shift spt department store spt ACE hardware atau Carrefour terkait fresh / tidaknya kondisi menu catering. mau lebih murah, biasanya ada system kontrak per antaran sekian porsi setiap hari utk sekian bulan shg jasa catering tsb bisa menekan biaya pengadaan dan penyimpanan bahan baku.

 

salam,

fv farida 

 

Dari: "why_hari@yahoo.com" <why_hari@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 29 Mei 2013 20:31
Judul: Re: [HRM-Club] Mohon Info Catering Karyawan Harian di Jakarta Barat

 

Dear mbak Ria

Maaf ya mba Ria, jika budgetnya sebesar itu, anda harus kerja lebih extra utk mencarinya. Saya sarankan agar budgetnya dinaikkan sehingga catering yg diberikan ke karyawan memiliki kandungan gizi yg cukup. Hal ini terkait dg kelayakan asupan gizi yg ditentukan dlm UU. Spt pengusaha wajib memberi makan jika pekerja lembur 3 jam. Dan nilai gizinya ditentukan sehingga didpt harga yg sesuai.
Maaf jika ada yg kurang berkenan ...mungkin dr rekan2 ada yg bisa melengkapinya


Wassallam
Wahyu

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Hrd Kch <hrd_kch@yahoo.com>

Date: Wed, 29 May 2013 12:15:32 +0800 (SGT)

Subject: [HRM-Club] Mohon Info Catering Karyawan Harian di Jakarta Barat

 

 

Dear HRM Club,

 

Selamat Siang rekan-rekan HRM Club, saya bekerja di perusahaan jasa perhotelan di Jakarta Barat yang sedang mencari referensi jasa catering antar bagi karyawan kami.

 

Mohon info ya, apabila di perusahaan kalian menggunakan jasa catering bagi karyawan. Karena saya sudah mencoba beberapa referensi catering belum ada yang  cocok dan saat ini kami masih mau mencari catering untuk perbandingan dengan catering lain.

 

Saya sudah coba mencari ke beberapa jasa catering, tetapi untuk harga tidak terjangkau dengan budget kami seharga Rp. 9.000/box.

 

Ditunggu ya, untuk bantuan mencari referensi cateringnya. Terima kasih.

 

 

Regards,

Ria

 

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (6)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Diskusi dan Sharing MENURUNKAN UPAH PEKERJA

 

urun masukan :
1. Psl.17 Kepmenaker no.1 tahun 1999 " Pengusaha yang telah memberikan upah yang lebih tinggi
    daripada upah minimum yang berlaku, DILARANG menurunkan/mengurangi upah " , hemat saya
    tidak perlu multi tafsir, karena telah jelas dan lugas.
2. Yang telah diuraikan panjang lebar kunci materinya adalah perjanjian kerja atau kesepakatan para
    pihak. Boleh jika memasukan KUHperdata psl.1320 mulai dari definisi dan semua hal terkait tentang
    perjanjian. Artinya : jika salah satu pihak TIDAK SEPAKAT (untuk mengubah isi perjanjian), maka
    perjanjian yang telah dibuat SAH dan LEGAL adanya. Jika anda sebagai pekerja ditanya apakah mau
    upah saudara diturunkan ? mari kita buat perjanjian baru ? dapat dipastikan tidak ada yang mau. Lalu bagaimana
    solusinya jika ada misalnya : pekerja bermasalah, perusahaan merugi cukup lama, dll. Semua mekanisme
    cukup representatif tertuang dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berikut turunannya. Dapat
    dilakukan demosi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), merumahkan sementara pekerja, dan lain-lain bergantung
    pada situasi dan kondisi perusahaan masing-masing.
3. Soal surat edaran telah terjawab bahwa hal tersebut bukan merupakan hukum mengikat.

Demikian urun masukan.


2013/5/30 Muhammad Zikra <ijik_inter@yahoo.co.id>
 

Dear Rekan-rekan,
 
Wahhh ,, seru dan panjang juga nih argumentnya masing-masing. Kalau kajian saya sih sederhana saja sbb :
 
Upah/ Gaji (baik tunjangan tetap/ tidak tetap) yg sudah dituangkan dalam PKWT/PKWTT tidak dapat/ boleh di turunkan sepihak. Alasannya apa? ya tentunya tidak ada regulasi yg memperbolehkan aturan bahwa Upah/ Gaji tsb boleh diturunkan oleh pengusaha.
 
SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 yg dimaksud pak Arnorld tidak dapat dijadikan acuan hukum, ya namanya aja surat edaran/himbauan, bukan keputusan/ peraturan??. Begitu tohh..? 
 
Mau nurunin upah gara-gara perusahaan merugi terus/ sebab Force Mejure?, UUTK 13/2003 menyuruh PHK kok sesuai pasal 164 , bukan menurunkan upah.
 
PCMIIW
 
Thanks & Regards,
 
Zikra

 

--- Pada Kam, 30/5/13, Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com> menulis:


Dari: Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>
Judul: RE: [HRM-Club] Diskusi dan Sharing MENURUNKAN UPAH PEKERJA
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 30 Mei, 2013, 6:13 AM


 

Dear Pak Harijanto,

 

Yang bapak sampaikan ada benarnya juga. Tapi coba kita telaah secara detail dari aturan hukumnya, secara perdata & hubungan industrial. Seperti yg saya tuliskan, bhw upah adalah merupakan bagian dari perjanjian kerja. Dan perjanjian kerja adalah sebuah produk hukum yg harus memenuhi syarat dari 1320 BW. Jika kita melihat dari konteks itu, maka perjanjian sah2 saja jika akan dirubah, sepanjang memang ada kesepakatan bersama dari para pihak yg menandatanganinya. Tidak bisa diputuskan secara sepihak atau hanya karena satu dan lain hal yg tdk bisa dijelaskan melalui aturan hukum yg sah.

 

Jika bapak menganggap upah yg merupakan bagian dari perjanjian (salah satu klausa) perjanjian tdk bisa dirubah, artinya perusahaan tdk bisa menurunkan upah jika perusahaan dalam kondisi financial problem yg dengan terpaksa harus mengurangi upah karyawannya agar perusahaan bisa survive sementara waktu. Seperti yang saya tuliskan, ada alasan2 hukum yg dibenarkan jika merubah klausul perjanjian.

Dalam hukum perjanjian ada asas "kebebasan berkontrak" (Freedom of Consesualism) sebagaimana dijelaskan pada Ps. 1338 ayat 1 BW.  Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat  1 BW, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda).  Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak.

Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjanjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, tanpa sepakat maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah Contradictio Interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it).

Kembali lagi kepada menurunkan upah pekerja. Seperti yang saya sampaikan, bhw jika kita melihat upah sebagai bagian dari perjanjian kerja & perjanjian kerja sebagai sebuah produk hukum keperdataan yg sah maka bisa saja upah diturunkan, dg catatan: terpenuhinya alasan2 hukum yg dibenarkan UU & adanya kesepakatan dari para pihak yg menandatangani perjanjian tsb.

 

 

Regards,

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

Arnold Dharmawan Arsad, SH

Personnel Assist. Manager

Industrial Relations, Legal & Training Div.

PT SANYO Energy Batam

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Harijanto
Sent: Thursday, May 30, 2013 8:32 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Diskusi dan Sharing MENURUNKAN UPAH PEKERJA

 

 

Pak Arnold,

 

Selamat pagi,

 

Menurut saya permenaker No Tahun 1999 tidak ada yang implisit, hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan sudah terikat dengan kontrak. Gaji yang baku sudah tidak dapat diturunkan maka jika kita hubungan dengan kinerja karyawan -----biasa dengan aprisal performance.

Seorang comben specialist akan menghitung cost pperusahaan---dengan mana gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Jika perusahaan bergerak dalam distribusi maka cara perhitungan akan lebih banyak tunjangan tidak tetap karena berhubungan omset perusahaan.

Perusahaan saya bergerak dalam bidang EPC maka dalam penggajian karyawan saya mengunakan Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, tidak transport karena saya pakai jemputan ke karyawan , Tunjangan makan dan tunjangan kinerja------untuk fabrikasi kami menilai berapa order dan penyelesaikan order fabrikasi, jika penyelesaian minimal 85 % maka tunjangan kinerja ada tetapi dalam perhitungan kami jika seorang mendapatkan tunjangn kinerja 100 % maka yang harus 100 % adalah  Safety perorangan dan departemen 100% pencapaian, kehadiran perorangan dan department 100% (jika ada sakit dll biar mengacu pada UU No 13 tetap kami kurangan dan ini saya bakukan), performance department missal Peronel dan Ga --- pemakaian bahan bakar jika perusahaan untuk tiap bulan 1000 liter tetapi pemakaian  900 liter maka kelebihan 100 liter akan kami 2 yaitu perusahaan 50 liter dan personnel + GA 50 liter akan dibagikan secara adil untuk seluruh department bagi level manager samapi ke driver.

Demikian masukan saya

 

Salam,

Silvester

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Subagiyo Sumodiharyo
Sent: Wednesday, May 29, 2013 4:30 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Diskusi dan Sharing MENURUNKAN UPAH PEKERJA

 

 

Selengkapnya baca pasal 1338 BW aja

 

Pada 29 Mei 2013 14.12, <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com> menulis:

 

Dear All,

Dalam beberapa kasus ada perusahaan-perusahaan yang mengurangi atau menurunkan gaji/upah karyawannya. Pertanyaannya adalah "apakah boleh gaji/upah karyawan yang telah diberikan diturunkan/ditarik kembali?"

Beberapa praktisi beranggapan bahwa upah tidak boleh diturunkan/dikurangi karena berpegang pada konteks secara harfiah/eksplisit dalam Ps. 17 KEPMENAKER No. 1 Thn 1999 yang menyebutkan bahwa "Pengusaha yang telah memberikan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku, dilarang menurunkan/mengurangi upah." Namun dalam konteks pasal tersebut ada makna implisitnya yang harus dicermati, yaitu tidak boleh menurunkan upah lebih kecil daripada upah minimum yang berlaku. Jika berpegang pada makna tersebut maka bisa diartikan bahwa upah bisa saja turun selama ada dasarnya. Apakah yang mendasari upah dapat diturunkan/dikurangi?

1. Dasar filosofis atau kondisi sebab - akibat

Unsur utama hubungan industrial adalah adanya pekerjaan, adanya perintah kerja dan adanya upah. Adanya karyawan yg bekerja / berproduksi / KINERJA dan adanya pengusaha yg memberi upah / gaji. Realita bahwa "KINERJA KARYAWAN" adalah dinamis bisa naik dan/atau turun baik karena faktor lain atau faktor yang disebabkan oleh karyawan sendiri. Idealnya, adanya keseimbangan dinamika antara kinerja dan upah karyawan. Jadi dengan alasan keseimbangan, keadilan, dan menciptakan suasana kompetisi yg sehat, dapat diartikan bahwa "UPAH KARYAWAN JUGA BISA TURUN atau NAIK. Dalam arti kata: Reward dan Punisment.

2. Alasan aturan

Sebagaimana diutarakan pada Ps. 17 KEPMENAKER No. 1 Thn 1999 adalah dalam konteks UPAH MINIMUM. Dalam konteks lain, ada pemahaman/anjuran dari Menaker yang dituangkan dalam SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 untuk alasan survival dan mencegah PHK massal anjuran pertama adalah "Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat Manajer dan Direktur ; Kalimat ini dengan tegas memperbolehkan upah untuk diturunkan (Apapun levelnya, tetap statusnya adalah karyawan). Jika melihat pada konteks ini, artinya ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan yang dijadikan dasar menarik/menurunkan upah. Alasan-alasan yang digunakan pun harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pengertian tentang upah. Pada Ps. 1 PP No. 08 Thn 1981 Ttg Perlindungan Upah dijelaskan bahwa Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya. Kemudian dijelaskan pada Ps. 54 (1) UU No. 13/2003 Ttg Ketenagakerjaan bahwa upah adalah bagian dari perjanjian kerja.

Perjanjian kerja adalah salah satu produk hukum yang sah. Syarat sahnya perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 BW (KUHPerdata) adalah:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu hal tertentu;������

4. Suatu sebab/kausa yang halal/legal.

Dari syarat-syarat yang ada dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu Syarat Subyektif serta Syarat Obyektif. Kesepakatan serta Kecakapan merupakan syarat Subyektif, sehingga jika hal ini tidak dipenuhi maka perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan. Sedangkan asas "Suatu hal tertentu" serta "Sebab yang halal" merupakan syarat obyektif, jika hal ini tidak dipenuhi maka perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan batal atau batal demi hukum.

Aspek berikut yang perlu dipahami adalah pengertian dari "Perjanjian". Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu "suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum Perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya itu berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur (si berpiutang), sedangkan pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu dinamakan debitur (si berhutang).

Suatu perikatan bisa timbul baik karena perjanjian maupun karena Undang-Undang (UU). Dalam suatu perjanjian, para pihak yang menandatanganinya sengaja menghendaki adanya hubungan hukum diantara mereka menghendaki adanya perikatan. Motivasi tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang akan mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif munculnya hak dan kewajiban perikatan itu ada pada mereka sendiri. Beda halnya dengan perikatan yang bersumber pada UU, dimana hak dan kewajiban yang muncul bukan merupakan motivasi para pihak melainkan karena UU yang mengaturnya demikian. Dalam hal ini, perjanjian kerja dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang lahir karena motivasi para pihak. Kenapa demikian? Karena perjanjian kerja tersebut dilakukan karena ada keinginan dari para pihak (pengusaha/perusahaan/majikan dan karyawan/pekerja) untuk mengikatkan diri dalam hubungan hukum. Perjanjian dapat diubah sepanjang adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian tersebut.

Merujuk kembali pada Ps. 54 ayat 1 UU No. 13 Thn 2003 tersebut, yang mengatakan bahwa upah adalah salah satu komponen dalam perjanjian kerja, apabila kita memandang aspek dari pengertian perjanjian sebagaimana dijelaskan diatas, maka perjanjian dapat diubah apabila ada kesepakatan antara para pihak yang bersangkutan. Jadi, upah yang menjadi salah satu klausul dalam sebuah perjanjian bisa saja diturunkan/dikurangi sepanjang memang ada kesepakatan dari pihak perusahaan/pengusaha dan pihak karyawan.

Secara aturan, tidak ada aturan yang jelas dan tegas yang melarang upah diturunkan/dikurangi. Namun, ada dasar-dasar hukum sah syarat-syarat yang harus diberikan dijelaskan oleh pihak perusahaan/pengusaha/majikan apabila kebijakan tersebut harus terpaksa dilakukan.

Regards,

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

Arnold Dharmawan Arsad, SH

Personnel Assist. Manager

PT SANYO Energy Batam

Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park

Muka Kuning, Batam 29433

Kep. Riau, Indonesia

Tel. +62-770-611321 Ext. 151

Fax. +62-770-611348

arnold.dharmawan@id.panasonic.com

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

 




--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (12)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS