Masukan saja:
Sblm create aturan / sanksi lbh baik dilakukan analisa sebab2 keterlambatan:
1. Apakah jemputannya?
2. Apakah lokasi perush?
3. Apakah kondisi jalan/traffic?
4. Apakah jam kerja?
5. Apakah krn kemalasan?
Sebab 1-4 dianjurkan utk cr wayout dulu.
Sebab 5 bs dibuat aturan / sanksi.
Semoga membantu.
BR,
HS
Sent from my BlackBerry Wireless Handheld Powered by Gee! from StarHub
From: Donny Jaya Pramada <donny_jayap@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 19 Apr 2011 07:26:41 -0700 (PDT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: <lavani.srii@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan
Urun rembug ya,...
Peraturan tetap peraturan namun didalam peraturan ada Kebijaksanaan. Dua hal yang berbeda namun mengarah satu tujuan yang sama.
Sebagai gambaran, ditempat saya bekerja, kami memberlakukan teguran diawal, jika dalam bulan Pertama tidak ada perubahan maka sikap kami toleransi, Memasuki bulan kedua kami melihat apakah ada progres yang baik dari karyawan lagi, jika tidak kami berikan teguran yang Kedua. Nah, jika teguran tidak digubris, memasuki bulan ketiga karyawan masih bandel, kami berlakukan tidak membayar uang hadir yang Absensinya terlambat. Teguran yang saya maksud adalah Lisan bukan SP.
Kiranya ada rekan lain yang menambahkan ataupun koreksi...
Satu untuk Indoensia Salam, Donny JP --- On Mon, 4/18/11, hrd@puraagung.com <hrd@puraagung.com> wrote:
From: hrd@puraagung.com <hrd@puraagung.com> Subject: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan To: HRM-Club@yahoogroups.com Cc: lavani.srii@gmail.com Date: Monday, April 18, 2011, 7:21 AM
Ikut sherring juga Di perusahaan saya juga mengalami kasus yang sama persis yakni tingkat keterlambatan karyawan sangat tinggi Di kontrak kerja tidak disebutkan memang jam kerjanya dari jam sekian-sekian karena jam kerja di atur oleh perbagian masing2 (mengingat kebutuhan masing2 bagian berbeda, yang terpenting 7 jam kerja perharinya, kecuali Sabtu) Namun untuk level staff ada dispensasi keterlambatan 5 menit dari jam masuknya. Yang menjadi masalahnya adalah, keterlambatan karyawan untuk level produksi maupun staff sangat tinggi, dan saya bingung what will I do to get a good solution for this case? Saya mau membuat sanksi serta aturan tapi factory manajer saya memiliki pendapat berbeda dari saya, dan dia memiliki pemakluman yang sangat tinggi atas keterlambatan tersebut Mohon dibantu rekan-rekan From: Konsultasi-HR@yahoogroups.com [mailto:Konsultasi-HR@yahoogroups.com] On Behalf Of hrd pt. panfila indosari Sent: Monday, April 18, 2011 12:51 PM To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com Subject: Re: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan setiap peraturan akan efektif bila ada sanksi yang diberikan dalam hal karyawan sering terlambat maka sudah selayaknya diberikan sanksi baik berupa SP atau sanksi denda , denda bisa berupa premi hadirnya hilang atau komponan gaji yang lain nya dipotong 2011/4/18 Lavani <lavani.srii@gmail.com> mohon masukannya. kami sedang merancang skema denda keterlambatan karyawan, hal ini kami lakukan karena tingkat keterlambatan karyawan rata-rata sangat tinggi tiap bulannya. dasarnya adalah dalam perjanjian kerja / kontrak kerja atau PP disebutkan bahwa jam masuk kerja adalah jam 8.00 - 17.00, karena itu setiap keterlambatan berarti pelanggaran atas kesepakatan perjanjian kerja dan PP yang ada. Ada juga usulan bahwa yg rajin masuk perlu diberikan insentif supaya menarik. Tapi setelah dilihat-lihat kasusnya adalah pelanggaran, bukan prestasi. kalau orang tsb masuknya tepat waktu berarti memang itu sudah kewajibannya. mohon masukan dari rekan-rekan utk second opinion __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6045 (20110415) __________ The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6045 (20110415) __________ The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6045 (20110415) __________ The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com
|
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/ SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/ Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment