Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan

 

Pak Adit,

Kalau boleh, ceritanya diteruskan dong ....
Bagaimana endingnya, apakah sekarang mereka sudah disiplin dan apa kiatnya untuk itu.
Atau apakah dilakukan pembiaran terhadap ketidak disiplinan mereka, dan sebagai konsekuensi aturan terlambat dihapus biar HRD ngga kehilangan wibawa ?

Terima kasih.
 
Donny

From: Adityawarman <adityawarman_adit@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 21, 2011 10:40 AM
Subject: Re: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan

 
Izin sharing sekalian..

Di kantor saya terdahulu juga mengalami hal yang sama. Susah sekali menerapkan kedisiplinan karyawan. Bahkan karena ybs dibutuhkan oleh perusahaan, saya selaku HRD sampai malu hati karena SP1, SP2 sampai dengan SP3 sudah dikeluarkan, namun kita tidak bisa ekeskusi phk karena posisi dia memang tidak banyak di indonesia dan dari Owner tetap ingin mempertahankannya. just fyi saja perusahaan saya saat itu bergerak di bidang distributor alat musik yang which is banyak orang-orang seni bahkan ada beberapa yang berambut gondrong. Walau sudah saya sudah buatkan uang insentif setiap bulannya, dimana yang telat akan mendapatkan sedikit jumlah uangnya begitu pula sebaliknya, itu sama sekali tidak berpengaruh karena bagi mereka uang insentif tidak ada apa-apanya dibandingnya side job mereka yang bisa mendapatkan jutaan rupiah. 

Sampai akhirnya saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan bisa diterapkan peraturan yang baik walau itu sudah se-normatif mungkin. Karena seperti kata pepatah lain ladang lain belalang, lain perususahaan ya lain aturan mainnya, lain culture, dan lain environtment.

Selamat bekerja...

-Adit-   

--- On Tue, 4/19/11, Donny Jaya Pramada <donny_jayap@yahoo.com> wrote:

From: Donny Jaya Pramada <donny_jayap@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: lavani.srii@gmail.com
Date: Tuesday, April 19, 2011, 9:26 PM

 
Urun rembug ya,...

Peraturan tetap peraturan namun didalam peraturan ada Kebijaksanaan. Dua hal yang berbeda namun mengarah satu tujuan yang sama.

Sebagai gambaran, ditempat saya bekerja, kami memberlakukan teguran diawal, jika dalam bulan Pertama tidak ada perubahan maka sikap kami toleransi, Memasuki bulan kedua kami melihat apakah ada progres yang baik dari karyawan lagi, jika tidak kami berikan teguran yang Kedua. Nah, jika teguran tidak digubris, memasuki bulan ketiga karyawan masih bandel, kami berlakukan tidak membayar uang hadir yang Absensinya terlambat. Teguran yang saya maksud adalah Lisan bukan SP.

Kiranya ada rekan lain yang menambahkan ataupun koreksi...

Satu untuk Indoensia
Salam,
Donny JP
--- On Mon, 4/18/11, hrd@puraagung.com <hrd@puraagung.com> wrote:

From: hrd@puraagung.com <hrd@puraagung.com>
Subject: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: lavani.srii@gmail.com
Date: Monday, April 18, 2011, 7:21 AM

 
Ikut sherring juga
Di perusahaan saya juga mengalami kasus yang sama persis yakni tingkat keterlambatan karyawan sangat tinggi
Di kontrak kerja tidak disebutkan memang jam kerjanya dari jam sekian-sekian karena jam kerja di atur oleh perbagian masing2 (mengingat kebutuhan masing2 bagian berbeda, yang terpenting 7 jam kerja perharinya, kecuali Sabtu)
Namun untuk level staff ada dispensasi keterlambatan 5 menit dari jam masuknya.
Yang menjadi masalahnya adalah, keterlambatan karyawan untuk level produksi maupun staff sangat tinggi, dan saya bingung what will I do to get a good solution for this case?
Saya mau membuat sanksi serta aturan  tapi factory manajer saya memiliki pendapat berbeda dari saya, dan dia memiliki pemakluman yang sangat tinggi atas keterlambatan tersebut
Mohon dibantu rekan-rekan
 

From: Konsultasi-HR@yahoogroups.com [mailto:Konsultasi-HR@yahoogroups.com] On Behalf Of hrd pt. panfila indosari
Sent: Monday, April 18, 2011 12:51 PM
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: Re: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan
 
 
setiap peraturan akan efektif bila ada sanksi yang diberikan dalam hal karyawan sering terlambat maka sudah selayaknya diberikan sanksi baik berupa SP atau sanksi denda , denda bisa berupa premi hadirnya hilang atau komponan gaji yang lain nya dipotong
2011/4/18 Lavani <lavani.srii@gmail.com>
 
mohon masukannya.

kami sedang merancang skema denda keterlambatan karyawan, hal ini kami lakukan karena tingkat keterlambatan karyawan rata-rata sangat tinggi tiap bulannya. dasarnya adalah dalam perjanjian kerja / kontrak kerja atau PP disebutkan bahwa jam masuk kerja adalah jam 8.00 - 17.00, karena itu setiap keterlambatan berarti pelanggaran atas kesepakatan perjanjian kerja dan PP yang ada.

Ada juga usulan bahwa yg rajin masuk perlu diberikan insentif supaya menarik. Tapi setelah dilihat-lihat kasusnya adalah pelanggaran, bukan prestasi. kalau orang tsb masuknya tepat waktu berarti memang itu sudah kewajibannya.

mohon masukan dari rekan-rekan utk second opinion
 

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6045 (20110415) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6045 (20110415) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6045 (20110415) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment