Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan

Kalau seperti ilustrasi dibawah,
Bisa di hitung dulu apa dampak dari telat.

Contoh kalau di pabrik, mesin sdh pada nyalah tapi pekerja belum full, akibatnya mesin jalan tdk optimal. Padahal biaya listrik yg dikeluarkan sdh menimbulkan biaya.
Apalagi jika ternyata ada korelasi lembur yg disebabkan oleh keterlambatan karyawan.

Kalau kita bisa hitung dampak dr telat mungkin akan mudah bicara dg management. Jadi satu paket, bukan hanya ke behavior tapi juga ada cost analisanya.

Begitu juga, cost yg berhasil di efisienkan dpt juga di jadikan pertimbangan utk memberikan insentif bagi pekerja yg tertib / full on time.

Good luck.

Richard Nitihardja

FonBright Indonesia
Wisma Metropolitan II, 6th Fl
Jend. Sudirman kav 29
Jakarta Selatan - Indonesia

"Partner in Human Productivity"

-----Original Message-----
From: <hrd@puraagung.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 18 Apr 2011 14:21:36
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: <lavani.srii@gmail.com>
Subject: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan

Ikut sherring juga

Di perusahaan saya juga mengalami kasus yang sama persis yakni tingkat
keterlambatan karyawan sangat tinggi

Di kontrak kerja tidak disebutkan memang jam kerjanya dari jam sekian-sekian
karena jam kerja di atur oleh perbagian masing2 (mengingat kebutuhan masing2
bagian berbeda, yang terpenting 7 jam kerja perharinya, kecuali Sabtu)

Namun untuk level staff ada dispensasi keterlambatan 5 menit dari jam
masuknya.

Yang menjadi masalahnya adalah, keterlambatan karyawan untuk level produksi
maupun staff sangat tinggi, dan saya bingung what will I do to get a good
solution for this case?

Saya mau membuat sanksi serta aturan tapi factory manajer saya memiliki
pendapat berbeda dari saya, dan dia memiliki pemakluman yang sangat tinggi
atas keterlambatan tersebut

Mohon dibantu rekan-rekan

_____

From: Konsultasi-HR@yahoogroups.com [mailto:Konsultasi-HR@yahoogroups.com]
On Behalf Of hrd pt. panfila indosari
Sent: Monday, April 18, 2011 12:51 PM
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: Re: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan

setiap peraturan akan efektif bila ada sanksi yang diberikan dalam hal
karyawan sering terlambat maka sudah selayaknya diberikan sanksi baik berupa
SP atau sanksi denda , denda bisa berupa premi hadirnya hilang atau komponan
gaji yang lain nya dipotong

2011/4/18 Lavani <lavani.srii@gmail.com>

mohon masukannya.

kami sedang merancang skema denda keterlambatan karyawan, hal ini kami
lakukan karena tingkat keterlambatan karyawan rata-rata sangat tinggi tiap
bulannya. dasarnya adalah dalam perjanjian kerja / kontrak kerja atau PP
disebutkan bahwa jam masuk kerja adalah jam 8.00 - 17.00, karena itu setiap
keterlambatan berarti pelanggaran atas kesepakatan perjanjian kerja dan PP
yang ada.

Ada juga usulan bahwa yg rajin masuk perlu diberikan insentif supaya
menarik. Tapi setelah dilihat-lihat kasusnya adalah pelanggaran, bukan
prestasi. kalau orang tsb masuknya tepat waktu berarti memang itu sudah
kewajibannya.

mohon masukan dari rekan-rekan utk second opinion

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature
database 6045 (20110415) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com


__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature
database 6045 (20110415) __________


The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.


http://www.eset.com

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature
database 6045 (20110415) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

------------------------------------

--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment