Prinsipnya absensi masuk setelah jam 08.00 didenda dan absensi pulang sebelum jam 17.00 didenda..
HRD team adalah role model
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of harry hermawan
Sent: 25 April 2011 11:09
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: konsultasi-hr@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan
menurut rekan semua, bisa tidak dicoba dengan cara ini, jam kerja misalnya dari jam 08.00, tapi absensi mulai berjalan jam 7.45. tapi di kantor disediakan tempat berkumpul, untuk sekedar baca koran atau minum kopi. Dan jam pulang jam 17.00, tapi absensi berhenti karyawan di push untuk datang 15 menit lebih awal tapi diberikan kesenangan.karena kemungkinan akan telat Absen karyawan usai 10 menit lebih cepat, tapi dengan beres-beres pekerjaan tetap saja akan pulangnya jam 17.00 --- Pada Kam, 21/4/11, Hendrik Purnomo <hendrikp@tulus.com> menulis: Dari: Hendrik Purnomo <hendrikp@tulus.com> Judul: Re: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 21 April, 2011, 8:59 AM Salam Kenal DH, Menurut saya masalah keterlambatan itu adalah hal yg simple artinya bukan hal yg sulit dihindari maslahnya cuma MAU atau TIDAK artinya Kepedulian atau Kepentingan, Solusinya Menurut Saya BESARKAN Lagi dendanya, kami sdh menerapkan demikian dan cukup efektif terima kasih. HP On Thursday 21 April 2011 13:16, Karno Subrata wrote: > Dear All > > > > Menurut pengalaman saya (tentunya dari berbagai culture organisasi yang > berbeda yang pernah saya singgahi) > > > > Denda = Punishment (Nominal) > > Keterlambatan = Attitude or Behaviour ??? > > > > Apabila dari atas ada Perbedaan tentang "toleransi keterlambatan" maka > menurut saya hal yang pertama di lakukan adalah SEMUA STAFF HR DEPARTEMEN > Harus mampu memberikan teladan dengan TIDAK TERLAMBAT. > > Karena saya meyakinkan dari mulai TOP management dengan kalimat " ATASAN > ADALAH TELADAN DAN HRGA DEPT.PERSONILNYA adalah HUKUM YANG BERJALAN" > > "ING NGARSO SUNG TULODO, ING MADYO MANGUN KARSO, TUT WURI > HANDAYANI..Bhs.Jawa" > > Dan berikan masukan ke atasan yang mentolerir tersebut tentang plus minus > "keterlambatan tersebut". > > Denda memang ada bagusnya di terapkan tapi seberepa jauh membuat jera yang > bersangkutan. > > > > Saya baca buku yang menarik "PROBLEM SOLVING" Karya KEN WATANABE yang > memberikan steps/pendekatan sbb: > > > > Langkah 1: Diagnosis situasi dan identifikasi akar penyebab masalah: > > · Tuliskan akar penyebab masalah yang mungkin > > · Kembangkan sebuah Hipotesis untuk akar penyebab yang mungkin > > · Tetapkan analisis dan informasi yang di butuhkan untuk menguji > hipotesis > > · Analisis dan identifikasi akar penyebab > > Langkah 2: Kembangkan Solusi > > · Kembangkan berbagai macam solusi untuk memecahkan masalah > > · Susun prioritas tindakan > > · Kembangkan rencana Implementasi > > Terlihat Simple But Not simple seperti yang anda bayangkan..perlu > Pendekatan,ketajaman analisas dan tentunya action continous. > > Silahkan di praktekan Langkah2 tsb.diatas dan jangan Lupa setiap ada > masalah pakai 5 D/N (Doshite, Doshite, Doshite, Doshite, Doshite ?????) > atau Why , Why, Why,Why and Why…????? > > > > Semoga membantu.. > > > > Salam, > > > > Karno Subrata > > P Let's Go Green... think before you print! > > > > > > > > From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf > Of herry_sei@hotmail.com Sent: Wednesday, April 20, 2011 12:42 PM > To: HRM-Club@yahoogroups.com > Subject: Re: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan > > > > > > Masukan saja: > Sblm create aturan / sanksi lbh baik dilakukan analisa sebab2 > keterlambatan: 1. Apakah jemputannya? > 2. Apakah lokasi perush? > 3. Apakah kondisi jalan/traffic? > 4. Apakah jam kerja? > 5. Apakah krn kemalasan? > Sebab 1-4 dianjurkan utk cr wayout dulu. > Sebab 5 bs dibuat aturan / sanksi. > Semoga membantu. > BR, > HS > > Sent from my BlackBerry Wireless Handheld Powered by Gee! from StarHub > > _____ > > From: Donny Jaya Pramada <donny_jayap@yahoo.com> > > Sender: HRM-Club@yahoogroups.com > > Date: Tue, 19 Apr 2011 07:26:41 -0700 (PDT) > > To: <HRM-Club@yahoogroups.com> > > ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com > > Cc: <lavani.srii@gmail.com> > > Subject: Re: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan > > > > > > > Urun rembug ya,... > > Peraturan tetap peraturan namun didalam peraturan ada Kebijaksanaan. Dua > hal yang berbeda namun mengarah satu tujuan yang sama. > > Sebagai gambaran, ditempat saya bekerja, kami memberlakukan teguran diawal, > jika dalam bulan Pertama tidak ada perubahan maka sikap kami toleransi, > Memasuki bulan kedua kami melihat apakah ada progres yang baik dari > karyawan lagi, jika tidak kami berikan teguran yang Kedua. Nah, jika > teguran tidak digubris, memasuki bulan ketiga karyawan masih bandel, kami > berlakukan tidak membayar uang hadir yang Absensinya terlambat. Teguran > yang saya maksud adalah Lisan bukan SP. > > Kiranya ada rekan lain yang menambahkan ataupun koreksi... > > Satu untuk Indoensia > Salam, > Donny JP > --- On Mon, 4/18/11, hrd@puraagung.com <hrd@puraagung.com> wrote: > > > From: hrd@puraagung.com <hrd@puraagung.com> > Subject: [HRM-Club] FW: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan > To: HRM-Club@yahoogroups.com > Cc: lavani.srii@gmail.com > Date: Monday, April 18, 2011, 7:21 AM > > > > Ikut sherring juga > > Di perusahaan saya juga mengalami kasus yang sama persis yakni tingkat > keterlambatan karyawan sangat tinggi > > Di kontrak kerja tidak disebutkan memang jam kerjanya dari jam > sekian-sekian karena jam kerja di atur oleh perbagian masing2 (mengingat > kebutuhan masing2 bagian berbeda, yang terpenting 7 jam kerja perharinya, > kecuali Sabtu) > > Namun untuk level staff ada dispensasi keterlambatan 5 menit dari jam > masuknya. > > Yang menjadi masalahnya adalah, keterlambatan karyawan untuk level produksi > maupun staff sangat tinggi, dan saya bingung what will I do to get a good > solution for this case? > > Saya mau membuat sanksi serta aturan tapi factory manajer saya memiliki > pendapat berbeda dari saya, dan dia memiliki pemakluman yang sangat tinggi > atas keterlambatan tersebut > > Mohon dibantu rekan-rekan > > > > _____ > > From: Konsultasi-HR@yahoogroups.com [mailto:Konsultasi-HR@yahoogroups.com] > On Behalf Of hrd pt. panfila indosari Sent: Monday, April 18, 2011 12:51 PM > To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com > Subject: Re: [Konsultasi-HR] denda keterlambatan > > > > > > setiap peraturan akan efektif bila ada sanksi yang diberikan dalam hal > karyawan sering terlambat maka sudah selayaknya diberikan sanksi baik > berupa SP atau sanksi denda , denda bisa berupa premi hadirnya hilang atau > komponan gaji yang lain nya dipotong > > 2011/4/18 Lavani <lavani.srii@gmail.com> > > > > mohon masukannya. > > kami sedang merancang skema denda keterlambatan karyawan, hal ini kami > lakukan karena tingkat keterlambatan karyawan rata-rata sangat tinggi tiap > bulannya. dasarnya adalah dalam perjanjian kerja / kontrak kerja atau PP > disebutkan bahwa jam masuk kerja adalah jam 8.00 - 17.00, karena itu setiap > keterlambatan berarti pelanggaran atas kesepakatan perjanjian kerja dan PP > yang ada. > > Ada juga usulan bahwa yg rajin masuk perlu diberikan insentif supaya > menarik. Tapi setelah dilihat-lihat kasusnya adalah pelanggaran, bukan > prestasi. kalau orang tsb masuknya tepat waktu berarti memang itu sudah > kewajibannya. > > mohon masukan dari rekan-rekan utk second opinion > > > > > __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus > signature database 6045 (20110415) __________ > > The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. > > http://www.eset.com > > > > __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus > signature database 6045 (20110415) __________ > > > > The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. > > > > http://www.eset.com > > > > __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus > signature database 6045 (20110415) __________ > > > > The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. > > > > http://www.eset.com |
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/ SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/ Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment