[Attachment(s) from Imam Mutakin included below]
Dari: ronald siagian <ronald_bolehmail@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 4 Juli 2011 11:20
Judul: Bls: Bls: [HRM-Club] Waktu Kerja di on shore / offshore
Kalo baca di pasal 4 permenaker tersebut, bisa pak. Tapi klo based on kepmen 234, ga ada aturannya (mohon dikoreksi jika salah)
Pasal 4
(1) Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan memilih dan menetapkan kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.
(3) Dalam hal perusahaan akan melakukan perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pengusaha memberitahukan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi.
Maksimum rosternya , 10 - 2 maksudnya 10 minggu di site, 2 minggu istirahat. Atuannya sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat 1 b "periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat"
Untuk lebih jelasnya saya lampirkan juga UU tersebut untuk Bapak.
Pak Zacky mungkin bisa menjelaskan lebih jauh lagi,
Untuk Pak Zacky, untuk pasal 8 di permenaker tersebut kayaknya agak membingungkan dan agak rancu, karena aturan upah lemburnya (pasal 2 ayat 3 permenaker) berbeda, tapi diminta tunduk ke KEP-102/MEN/VI/2004. Mungkin pak zacky punya penjelasan
best regards
Imam
Dari: ronald siagian <ronald_bolehmail@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 4 Juli 2011 11:20
Judul: Bls: Bls: [HRM-Club] Waktu Kerja di on shore / offshore
| Dear All Terimakasih atas jawabannya, dan sampai hari ini pun saya searching memang kepmen 234 merupakan regulasi yang terakhir. Dear Pak Imamlam Mungkin maksudnya adalah bahwa permen tersebut mengatur waktu kerja pada pertambangan dan melengkapi kepmen 234 yang mengatur waktu kerja dan istirahat pada sector usaha energy dan sumber daya mineral pada daerah tertentu (dalam hal ini permenaker mengatur pertambangan). Namun pertanyaan saya selanjutnya adalah apa boleh karyawan lebih dari 14 hari di field? walapun karyawan tersebut setuju. Apakah hal tersebut batal demi hukum atau dapat di batalkan? Thanks and best regards Ronald Siagian --- Pada Sen, 4/7/11, Imam Mutakin <im4m_m@yahoo.co.id> menulis:
|
__._,_.___
Attachment(s) from Imam Mutakin
1 of 1 File(s)
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment