Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: [HRM-Club] Waktu Kerja di on shore / off shore [1 Attachment]

 

[Attachment(s) from Imam Mutakin included below]

Kalo baca di pasal 4 permenaker tersebut, bisa pak. Tapi klo based on kepmen 234, ga ada aturannya (mohon dikoreksi jika salah)

Pasal 4

(1) Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan memilih dan menetapkan kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.

(3) Dalam hal perusahaan akan melakukan perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pengusaha memberitahukan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi.

Maksimum rosternya , 10 - 2 maksudnya 10 minggu di site, 2 minggu istirahat. Atuannya sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat 1 b "periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat" 

Untuk lebih jelasnya saya lampirkan juga UU tersebut untuk Bapak.

Pak Zacky mungkin bisa menjelaskan lebih jauh lagi, 

Untuk Pak Zacky, untuk pasal 8 di permenaker tersebut kayaknya agak membingungkan dan agak rancu, karena aturan upah lemburnya (pasal 2 ayat 3 permenaker) berbeda, tapi diminta tunduk ke KEP-102/MEN/VI/2004. Mungkin pak zacky punya penjelasan

best regards
Imam


Dari: ronald siagian <ronald_bolehmail@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 4 Juli 2011 11:20
Judul: Bls: Bls: [HRM-Club] Waktu Kerja di on shore / offshore

 
Dear All

Terimakasih atas jawabannya, dan sampai hari ini pun saya searching memang kepmen 234 merupakan regulasi yang terakhir.

Dear Pak Imamlam 

Mungkin maksudnya adalah bahwa permen tersebut mengatur waktu kerja pada pertambangan dan melengkapi kepmen 234 yang mengatur waktu kerja dan istirahat pada sector usaha energy dan sumber daya mineral pada daerah tertentu (dalam hal ini permenaker mengatur pertambangan).

Namun pertanyaan saya selanjutnya adalah apa boleh karyawan lebih dari 14 hari di field? walapun karyawan tersebut setuju. Apakah hal tersebut batal demi hukum atau dapat di batalkan?

Thanks and best regards
Ronald Siagian




--- Pada Sen, 4/7/11, Imam Mutakin <im4m_m@yahoo.co.id> menulis:

Dari: Imam Mutakin <im4m_m@yahoo.co.id>
Judul: Bls: Bls: [HRM-Club] Waktu Kerja di on shore / off shore
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Tanggal: Senin, 4 Juli, 2011, 9:00 AM

 
Oh begitu...Soalnya saya baca detailnya dia melengkapi kepmen 234 (disebut di dalam peraturan tersebut) dan saya pikir berlaku juga buat sektor migas. Lagian rosternya kalo pake 234 klo ga salah cuma 2-2 ya Pak. Tapi klo di permenaker 15, bisa 10 -2, (mohon dikoreksi bila salah). Anyway, makasih pak atas koreksinya.


Dari: DC » Zacky <dencitro@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 3 Juli 2011 0:42
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Waktu Kerja di on shore / off shore

 
Pak imam..sekedar catatan saja, Permenaker No 15/2005 yg anda maksud sebenernya dimaksudkan berlaku bagi pertambangan umum saja..sektor migas (atau) yg lain menundukan diri scr diam2..

*kebetulan waktu itu sy ikut membidani bersama RR dr pertambangan batu bara dan sejenisnya.
By Telkomsel BerryItem®Torch

From: Imam Mutakin <im4m_m@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 1 Jul 2011 11:22:43 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Waktu Kerja di on shore / off shore

 
Dear Pak Ronald, 
Coba cek juga di Permenaker No 15/2005 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA PERTAMBANGAN UMUM PADA DAERAH OPERASI TERTENTU. Itu melangkapi Kepmenaker 234

Imam


Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 28 Juni 2011 17:41
Judul: Re: [HRM-Club] Waktu Kerja di on shore / off shore

 
Dear Pak Ronald,

Untuk Sektor ESDM, sesuai Kepmenakertans No. 234/2003, maksimal waktu kerja adalah 154 jam dalam 1 periode-nya. Dimana maksimal 1 periode kebetulan 14 hari kerja.
Sampai saat ini belum ada regulasi lain selain Kepmen dimaksud.

Salam,
Barkah

2011/6/28 eBeLL <ronald_bolehmail@yahoo.co.id>
 
Dear All

Mohon bantuan teman-teman semua apabila memang bisa membantu, khususnya buat teman-teman HRD di Oil & Gas Company. Apakah maksimal waktu untuk karyawan yang bekerja di field (onshore/offshore) maksimal 14 hari sesuai kepmen No. 234 Tahun 2003 tentang "waktu kerja dan istirahat pada sector usaha energy dan sumber daya mineral pada daerah tertentu". atau ada regulasi lain? Mohon bantuannya..

Thanks & Best Regards,
Ronald Siagian








__._,_.___

Attachment(s) from Imam Mutakin

1 of 1 File(s)

Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment