Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 

Dear All,
 
Agak heran aja sama perusahaan yang menerapkan aturan seperti ini, sudah di PHK kemudian dilarang bekerja di perusahaan sejenis. Saya kira aturan seperti ini percuma juga dibuat, kalau dilanggar apa perusahaan bisa menuntut? Bukankah hak warga negara memperoleh pekerjaan yang terbaik (Baca UU No.13/2003).
 
Saya kira sebagai perusahaan/HRD selayaknya menyadari bahwa hak dan kewajiban dalam hubungan kerja hanya selama terjadi hubungan kerja. Jika akan terjadi PHK ya cukup dipersiapkan serah terima hak dan kewajiban masing-masing pihak saja. Tidak perlu membuat aturan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis. Jika masih butuh mengapa di PHK?
 
Ibu Farina, apakah anda sebagai karyawan yang akan dikontrak? Pasal tersebut boleh saja dicantumkan tetapi menurut saya tidak ada gunanya karena bertentangan dengan UU No.13/2003. Kalau dilanggar menurut saya gak ada sanksi hukum tetapi mungkin gak enak sama perusahaan lama aja... hehe..
 
 
Salam
Syahrezal
MS Consulting


--- On Mon, 7/4/11, yance linggar <yplinggar@yahoo.com> wrote:

From: yance linggar <yplinggar@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Monday, July 4, 2011, 4:23 AM

 
Bu Farina,

Kedengarannya aneh ... "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK", asumsi saya dikatakan karyawan karena PKWT masih berlaku, tapi setelah PHK kan apa PKWT masih berlaku ? bagaimana cara monitor nya ?

Thank's
yplinggar


From: farina funna <farina_funna@yahoo.com>
To: hrm-club@yahoogroups.com
Sent: Mon, July 4, 2011 9:28:59 AM
Subject: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 
Dear All,

Mohon bantuannya, apakah dalam surat kontrak PKWT boleh dicantumkan pasal mengetahui "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK" Apakah hal ini ada dalam Peraturan pemerintah juga?

Atas bantuan dan informasinya, saya ucapkan terimakasih.

regards,

farina

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment