Menurut saya boleh-boleh saja dicantumkan pasal demikian dlm perjanjian PKWT;mengutip pendapat Pak Yus Holungo bahwa PKWT adalah perjanjian para pihak.sepanjang para pihak setuju ya tidak ada masalah. Pertanyaanya kemudian adalah setelah tidak terikat dalam perjanjian kerja apabila ex karyawan tsb melakukan pelanggaran perjanjian katakanlah bekerja di perusahaan sejenis .apakah bisa di kenakan sanksi atau dilakukan tindakan hukum? Apa cantolan hukumnya? Istilahnya pak Yance Linggar bagaimana cara monitornya ? ujung - ujungnya Perusahaan sendiri akan direpotkan
Salam
Budi
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of yance linggar
Sent: Monday, July 04, 2011 11:24 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
Bu Farina,
Kedengarannya aneh ... "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK", asumsi saya dikatakan karyawan karena PKWT masih berlaku, tapi setelah PHK kan apa PKWT masih berlaku ? bagaimana cara monitor nya ?
Thank's
yplinggar
From: farina funna <farina_funna@yahoo.com>
To: hrm-club@yahoogroups.com
Sent: Mon, July 4, 2011 9:28:59 AM
Subject: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
Dear All,
Mohon bantuannya, apakah dalam surat kontrak PKWT boleh dicantumkan pasal mengetahui "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK" Apakah hal ini ada dalam Peraturan pemerintah juga?
Atas bantuan dan informasinya, saya ucapkan terimakasih.
regards,
farina
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment