Selamat pagi,
Ikutan nimbrung pak Rudi and Pak Marco.
Semua aturan pemberian SP sudah diatur di KKB/peraturan perusahaan pastinya, prosesnya pak Marco bisa dan boleh tetapi ditambahkan,HR harus mendengar dari versi karyawan juga. Karyawan diberi kesempatan membela diri dan mendengarkan apa penilaian dari Management team (spv/manager). Nanti akan terlihat disini proses coaching,teaching, communication dan developing.
Kalau karyawan yang baik dan spv/mgr jalankan point 3 diatas saat proses verbal karyawan sdh berubah.
Dan SP1,2,3 dan atau Termination.
Semoga bermanfaat ya, jangan kertas SP kita hanya jadi KIPAS unt staff, buat makan waktu team HR saja.
Salam
Merry
SP yg penting telah melanggar ketentuan PP/PKB/UU 13 thn 2003.
1. Tidak harus ditanda-tangani oleh penerima SP atau cukup diberikan dalam amplop tanpa perlu tanda terima,.
2. Itu konsep yang saya terapkan untuk antisipasi bila terjadi perselisihan dan penerima SP tetap ngotot kesalahan yang dilakukan tidak perlu sampai SP(atau berkilah SP tidak pernah sampai di tangan ybs bahkan SP bisa dia kembalikan), solusi yang dapat dilakukan adalah di dalam SP asli tersebut ditanda tangani minimal 2 saksi yang mengetahui dia menolak SP tersebut lalu SP di serahkan kepada ketua Serikat/atasannya.
Cordially,
From: Rudi Ho <elbertanathapindikaho@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 4, 2011 6:39 AM
Subject: [HRM-Club] Surat Peringatan
Mohon informasinya tentang SP ( Surat Peringatan. ):
1. Apakah SP harus ditanda-tangani oleh penerima SP atau cukup diberikan tanpa perlu tanda terima?
2. Bila terjadi perselisihan dan penerima SP tetap ngotot kesalahan yang dilakukan tidak perlu sampai SP, solusi apa yang dapat dilakukan?
Salam
Rudi EAH
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment