Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

Dear Pak Redy

secara lisan sich sudah dijelaskan, namun tetap dia mempertanyakan mana ketentuan yang mengatur itu... saya masih mencari cari namun belum ketemu juga jika da ketentuan yang secar lugas mengatur hal tersebut, sebab definisi dari UMK menurut bos kami didalamnya sudah mencakup uang makan-transpot dll... selama masih diberikan tidak kurang dari UMK "apa salahya, sehingga saya harus membackup argumen saya dengan ketentuan yg mengatur itu, apakah bisa membantu?

 
Best Regards,
Yannie



Dari: Redy W. Tambri <luc_redy@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 1 November 2012 13:27
Judul: Bls: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 
Dear Ibu Yannie
 
Didalam UMK menurut saya tidak bisa dipecah-pecah kembali kedalam upah yang lain karena regulasi dari pemerintah bahwa namanya saja sudah UMK = Upah Minimun Kotamadya/Kabupaten. Jadi yang namanya minimum kan sudah yang paling kecil yang harus didapat oleh karyawan / pegawai. Jadi jawaban saya yah TIDAK BOLEH.
Mohon dikoreksi apabila ada kesalahan.
Terima kasih

Redy W. Tambri
   
Dari: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 1 November 2012 11:09
Judul: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK
 
Dear Rekan-Rekan.

Mohon masukan untuk UPAH MINIMUM KOTA, apakah boleh Upah Tidak Tetap masuk didalam 3 katagory UMK

contoh : UMK 1.400.000
 
1. Upah Pokok Rp. 1050.000,-
2. Upah Tetap Rp.   175.000,-
3. Upah Tidak Tetap (7000x25)   Rp.   175.000

Mohon masukan untuk referensi conton penamaan lain (Katagory) Upah tetap :
seperti :
1. Tunjangan Jabatan
2. Tunjangan Perumahan..

atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
  
 
Best Regards,
Yannie



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment