Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Karyawan meninggal dunia (PKWT)

 

Dear All,

Menarik memang thread diskusi ini. Dan saya sependapat jika tidak/belum ada satu pemahaman yang sama atau setidaknya mendekati.

Jika diijinkan mendiskusikan lagi, maka saya coba kutip beberapa pasal yg terkait dengan PKWT (baca kontrak), dimana Pekerja Waktu Tertentu (PWT) MENINGGAL DUNIA dalam JANGKA WAKTU kontraknya.

Beberapa pasal 1 (Ketentuan Umum) terkait definisi Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja, mohon dapat dibaca sendiri karena sengaja tidak mengutipnya.

Pasal 61:
(1) Perjanjian kerja BERAKHIR apabila:
a. pekerja MENINGGAL DUNIA;
b. berakhirnya JANGKA WAKTU perjanjian kerja;

Pasal 62:
Apabila salah satu pihak MENGAKHIRI hubungan kerja SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU yang ditetapkan dalam perjanjian kerja WAKTU TERTENTU, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), PIHAK YANG MENGAKHIRI hubungan kerja DIWAJIBKAN MEMBAYAR GANTI RUGI kepada pihak lainnya SEBESAR UPAH pekerja/buruh SAMPAI BATAS WAKTU BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU perjanjian kerja.

Karena PWT meninggal dunia SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU yang ditetapkan dalam perjanjian kerja WAKTU TERTENTU, maka sesuai pasal 61 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pasal 62, dapat saya pahami sbb:

1. PWT sebagai pihak yang MENGAKHIRI HUBKER/perjanjian kerja karena meninggal dunia.
(Dalam beberapa artikel Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa KETIKA pekerja meninggal dunia dikategorikan sebagai "demi hukum hubker-nya berakhir).
2. Sesuai ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf a, yakni "PERJANJIAN KERJA berakhir apabila pekerja meninggal dunia".
Untuk ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf a, memang berlaku bagi PKWTT maupun PKWT.
Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 62, DAPAT DIMAKNAI bahwa PWT sebagai pihak yg MENGAKHIRI HUBKER/perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yg kebetulan dikarenakan PWT meninggal dunia.

Pertanyaanya dalam case ini, apakah AHLI WARIS-nya DIWAJIBKAN membayar ganti rugi kepada perusahaan?
(Saya pribadi merasa kurang logis, jika ahli warisnya dikenakan ganti rugi karena PWT meninggal dunia).
Enak sih....kalau PWT yg sudah meninggal dunia dapat melakukan sendiri pembayaran ganti rugi kepada perusahaan, hehehe. Lhawong PWT yg memutus hubker dan masih hidup saja terkadang "lari" dari kewajiban membayar ganti rugi.

Itulah pemahaman saya terhadap ketentuan kedua pasal terkait PWT meninggal dunia, sehingga dalam tanggapan saya sebelumnya saya sampaikan "case closed" setelah/sepanjang perusahaan membayar "keringat" almarhum/almarhumah dan Jamsosteknya.

Selanjutnya, jika kita merujuk ketentuan pasal 166 sbb:
"Dalam hal HUBUNGAN KERJA BERAKHIR karena pekerja/buruh MENINGGAL DUNIA, KEPADA AHLI WARISNYA DIBERIKAN SEJUMLAH UANG yang besar perhitungannya SAMA DENGAN perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Kalau ketentuan pasal 166 berlaku juga bagi PKWT, pertanyaannya adalah buat apa terdapat PKWTT dan PKWT, dimana pada beberapa pasal dalam UU 13/2003, memang membedakan antara PKWTT dengan PKWT?
 
BENAR bahwa ketentuan pasal 166 TIDAK MENYATAKAN hubkernya berbentuk PKWTT atau PKWT. Namun, jika menimbulkan beda penafsiran terhadap ketentuan pasal 61, pasal 62 dan pasal 166 terkait thread diskusi ini, seyogyanya kita merujuk pada pasal ....(saya lupa pasalnya) dalam KUHperdata (BW) yg kurleb intinya adalah "jika terdapat multi tafsir/tidak cukup jelas terhadap isi peraturan, maka tanyakan kepada pembuat peraturannya".

Demikian pemahaman saya. Monggo dilanjut.

Salam berdiskusi,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: armand armand <armand_bintang68@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 31 Oct 2012 16:36:22 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Karyawan meninggal dunia (PKWT)

 

Sependapat dengan Pak Riyan, namun pemahaman saya pada Pasal 166 adalah pada kalimat tebal dan bergaris bawah berikut ini dari isi pasal tersebut "........ diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya ......."
Pasal ini menurut saya tidak membedakan status hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Tertulis bahwa "diberikan sejumlah uang" yang memiliki arti "perusahaan/lembaga memberikan sejumlah uang yang boleh saja disebut sebagai uang duka/santunan kematian kepada ahli waris". Kemudian diteruskan dengan "yang besar perhitungannya" memiliki arti bahwa pedoman untuk menghitung besarnya uang tersebut seperti perhitungan pada Pasal 156 ayat 2,3 dan 4.
Mohon maaf bila pemahaman ini keliru dan silahkan diluruskan.
 
Kemudian hak normatif lainnya dapat diperhatikan pada;
- Pasal 61 ayat 5 UU No. 13/2003 (jika ada dan tertera dalam PP/PK/PKB)
- PP No. 53/2012 Pasal 22 (Perubahan Kedelapan PP No. 14/1993)
 
Demikian dan silahkan dilanjutkan diskusi ini karena sepertinya kita belum memiliki pendapat yang absolut atau setidaknya mendekati.
 
Salam, Armand.


--- On Wed, 10/31/12, sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Karyawan meninggal dunia (PKWT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 31, 2012, 11:40 AM

 
Haiz....saya kesenggol Pak DC neeh.

Menurut saya, PKWT tidak berhak ketentuan pasal 156 khususnya terkait dgn uang pesangon dan UPMK. Dengan demikian, merujuk ketentuan pasal 61 dan pasal 62 dalam case PWT meninggal dunia, maka saat itulah case closed setelah perusahaan membayarkan hak upahnya secara proporsional kepada ahli warisnya dan Jamsosteknya.
Itu yg saya pahami based on normatifnya.

Monggo ditambahkan/dikoreksi.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "DC » Zacky Abdullah" <dencitro@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 30 Oct 2012 14:39:30 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Karyawan meninggal dunia (PKWT)

 
Heemmm..yakin nih om ryan..?
Sy kok kurang yakin penerapan pasal pesangon PHK pekerja krn meninggal dunia ini dapat diterapkan pd pekerja PKWT tsb.

*pak barkah or om jack or yg lain mhn komentarnya dong..

Black Ivah by ZackBerry®Dakota

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 30 Oct 2012 18:00:16 +0800
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Karyawan meninggal dunia (PKWT)

 
Rekan,

Dalam hal ini pekerja memenuhi UU 13/2003 pasal2 berikut:

Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;

Pasal 166
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Salam,
Riyan

2012/10/29 <erwinmuktiw@yahoo.co.id>
 
Ketentuan tentang karyawan meninggal sudah tercantum ∂ï PKB, tetapi kebiasaan ∂ï perusahaan kami, PKB berlaku mutlak hny untuk karyawan tetap, sedangkn apabila yg meninggal berstatus "kontrak/PKWT" belum d atur scr tegas. Atas dasar itu,mohon pencerahannya, adakah pengaturan per UUan yg mengatur scr tegas mengenai karyawan meninggal dg status PKWT/kontrak?
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: daegon_kim@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 25 Oct 2012 12:48:29
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Karyawan meninggal dunia (PKWT)

Dear,pak erwin
Apakah ketentuan tentang karyawan yang meninggal dunia tersebut sudah ada di PP atau PKB,seperti karyawan tersebut di daftarkan pada program jamsostek atau asuransi jiwa.
Dan untuk hak normatif biasanya uang duka dari perusahaan.

Terima kasih
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: erwinmuktiw@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 24 Oct 2012 21:30:26
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Karyawan meninggal dunia (PKWT)

Selamat sore rekan2, mohon masukannya

Seorang karyawan (status PKWT) meninggal dunia karena sakit. Selain sisa gaji, hak normatif apakah yg selayaknya kami berikan kepada keluarga ybs.

Maturnuwun
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda

Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

------------------------------------

--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda

Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (19)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment