Dear All,
Menarik memang thread diskusi ini. Dan saya sependapat jika tidak/belum ada satu pemahaman yang sama atau setidaknya mendekati.
Jika diijinkan mendiskusikan lagi, maka saya coba kutip beberapa pasal yg terkait dengan PKWT (baca kontrak), dimana Pekerja Waktu Tertentu (PWT) MENINGGAL DUNIA dalam JANGKA WAKTU kontraknya.
Beberapa pasal 1 (Ketentuan Umum) terkait definisi Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja, mohon dapat dibaca sendiri karena sengaja tidak mengutipnya.
Pasal 61:
(1) Perjanjian kerja BERAKHIR apabila:
a. pekerja MENINGGAL DUNIA;
b. berakhirnya JANGKA WAKTU perjanjian kerja;
Pasal 62:
Apabila salah satu pihak MENGAKHIRI hubungan kerja SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU yang ditetapkan dalam perjanjian kerja WAKTU TERTENTU, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), PIHAK YANG MENGAKHIRI hubungan kerja DIWAJIBKAN MEMBAYAR GANTI RUGI kepada pihak lainnya SEBESAR UPAH pekerja/buruh SAMPAI BATAS WAKTU BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU perjanjian kerja.
Karena PWT meninggal dunia SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU yang ditetapkan dalam perjanjian kerja WAKTU TERTENTU, maka sesuai pasal 61 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pasal 62, dapat saya pahami sbb:
1. PWT sebagai pihak yang MENGAKHIRI HUBKER/perjanjian kerja karena meninggal dunia.
(Dalam beberapa artikel Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa KETIKA pekerja meninggal dunia dikategorikan sebagai "demi hukum hubker-nya berakhir).
2. Sesuai ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf a, yakni "PERJANJIAN KERJA berakhir apabila pekerja meninggal dunia".
Untuk ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf a, memang berlaku bagi PKWTT maupun PKWT.
Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 62, DAPAT DIMAKNAI bahwa PWT sebagai pihak yg MENGAKHIRI HUBKER/perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yg kebetulan dikarenakan PWT meninggal dunia.
Pertanyaanya dalam case ini, apakah AHLI WARIS-nya DIWAJIBKAN membayar ganti rugi kepada perusahaan?
(Saya pribadi merasa kurang logis, jika ahli warisnya dikenakan ganti rugi karena PWT meninggal dunia).
Enak sih....kalau PWT yg sudah meninggal dunia dapat melakukan sendiri pembayaran ganti rugi kepada perusahaan, hehehe. Lhawong PWT yg memutus hubker dan masih hidup saja terkadang "lari" dari kewajiban membayar ganti rugi.
Itulah pemahaman saya terhadap ketentuan kedua pasal terkait PWT meninggal dunia, sehingga dalam tanggapan saya sebelumnya saya sampaikan "case closed" setelah/sepanjang perusahaan membayar "keringat" almarhum/almarhumah dan Jamsosteknya.
Selanjutnya, jika kita merujuk ketentuan pasal 166 sbb:
"Dalam hal HUBUNGAN KERJA BERAKHIR karena pekerja/buruh MENINGGAL DUNIA, KEPADA AHLI WARISNYA DIBERIKAN SEJUMLAH UANG yang besar perhitungannya SAMA DENGAN perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Kalau ketentuan pasal 166 berlaku juga bagi PKWT, pertanyaannya adalah buat apa terdapat PKWTT dan PKWT, dimana pada beberapa pasal dalam UU 13/2003, memang membedakan antara PKWTT dengan PKWT?
BENAR bahwa ketentuan pasal 166 TIDAK MENYATAKAN hubkernya berbentuk PKWTT atau PKWT. Namun, jika menimbulkan beda penafsiran terhadap ketentuan pasal 61, pasal 62 dan pasal 166 terkait thread diskusi ini, seyogyanya kita merujuk pada pasal ....(saya lupa pasalnya) dalam KUHperdata (BW) yg kurleb intinya adalah "jika terdapat multi tafsir/tidak cukup jelas terhadap isi peraturan, maka tanyakan kepada pembuat peraturannya".
Demikian pemahaman saya. Monggo dilanjut.
Salam berdiskusi,
Barkah
|
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (19) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment