Dear rekan ridho,
Untuk statemen "Gugatan di Pengadilan Negeri juga meliputi masalah perselisihan hubungan industrial." Apakah ada dasar hukumnya..?
*ngelirik om jack nih..barangkali mantau disini
Pak Bambang
Gugatan ke Pengadilan Negeri itu bisa diajukan salah satunya adalah wan prestasi (ingkar janji). Terhadap perjanjian kerja tersebut krn karyawan tidak patuh dalam melaksanakan kesepakatan yg dibuat di perjanjian antara perusahaan dan karyawan. Unsurnya ada kerugian dr perusahaan, jadi bisa di eksekusinya di pengadilan negeri bukan PHI.
Gugatan di Pengadilan Negeri juga meliputi masalah perselisihan hubungan industrial.
Salam
Ridho
-----Original Message-----
From: Bambang Agus Hs Sutopo <koalaemas@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 28 Nov 2012 14:17:06
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Perjanjian dengan karyawan
to : Bp Roby
dears,
Bagaimana dengan hubungan karyawan terjadi selama masih menjadi karyawan sedangkan karyawan yg telah keluar dari perusahaan sudah tidak terikat secara hukum.
terima kasih
bambang
________________________________
Dari: "roby.rubben@esabasia.com" <roby.rubben@esabasia.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 26 November 2012 19:49
Judul: Re: [HRM-Club] Perjanjian dengan karyawan
Just share cerita...
Ditempat saya bekerja pada jaman dahulu kala, perusahaan menetapkan aturan Tidak Boleh pindah ke competitor dalam waktu 2 tahun dibuat dalam hitam diatas putih beserta isinya dengan segudang sanksi bagi yg melanggar dan ditanda tangani oleh karyawan.
Dikisahkan seorang karyawan resign dan langsung pindah ke kompetitor....melanggar perjanjian kan
Perusahaan mengajukan tuntutan secara hukum.........keren
Ex karyawan dipanggil pengadilan dan diadili............mantap
Vonis dijatuhkan, dan Ex karyawan harus membayar denda kerugian terhadap perusahaan senilai 50jt........perusahaan menang
Ex karyawan hanya sanggup membayar 50rb perbulan.........nah loh
Pengadilan menyetujui...........buset
Menurut opini saya, turn over tinggi bisa dilakukan dengan evaluasi sederhana 3M (Man, Method, Machine) atau dengan 5W.
Saya percaya, kalau perushaan sudah cukup settle dalam segala aspek maka tingkat turnover dengan sendirinya akan berkurang.
Best Regards
R. Rubben
HR and Admin Officer
Tel : + 62 264 351178
Fax : + 62 264 351179
Email : roby.rubben@esabasia.com
Mobile : + 62 815 1905 5443
PT. Karya Yasantara Cakti
Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia.
A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211.
bpn_oc---11/27/2012 10:25:27 AM---Dh, Sdr seno secara prinsip dasar kontrak kerja sama adalah kesepakatan antara pekerja dan perusaha
From: bpn_oc@yahoo.com
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: 11/27/2012 10:25 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Perjanjian dengan karyawan
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
________________________________
Dh,
Sdr seno secara prinsip dasar kontrak kerja sama adalah kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Apabila dalam kontrak kita cantumkan hal tersebut dan mereka setujui maka sah dimata hukum. Apabila cedera janji maka dapat kenakan aturan tersebut.
Namun orang keluar masuk kerja adalah hak semua orang dan ada hak perusahaan untuk pertahankan atau memutuskan suatu kerjasama. Jd hal ini lumrah saja.
Namun apakah sdr mau mempertahankan karyawan yang attitude semacam itu ?
Akan tetapi retensi suatu karyawan caranya bkn itu saja ada banyak hal, coba koreksi kedalam apa yang kurang yang perlu diperbaiki sehingga karyawan menjadi kerasan diperusahaan sdr.
Salam
Bungsu P
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________
From: Marselinus Morse Suseno <marchell.dimpong@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 21 Nov 2012 14:47:42 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Perjanjian dengan karyawan
Bapak-Ibu, professional HRM yth,
Di perusahaan kami, tingkat pembajakan tenaga sales terbilang cukup tinggi. Sebagai HRD, tidak mudah merekrut sales baru, apalagi proses training cukup menyita waktu. Begitu sales bersangkutan sudah cukup bisa diandalkan dan mandiri (diatas 1 tahun), tiba-tiba minta resign dgn berbagai alasan. Tapi ternyata menjadi sales perusahaan sejenis.
Pertanyaan saya, bisakah perusahaan kami membuat semacam perjanjian dengan semua sales yang isinya: melarang sales untuk bekerja dalam bisnis yang sama dengan perusahaan kami selama 6 bulan. Sangsinya, misalnya denda 100 juta jika melanggar?. Adakah dasar hukum untuk perjanjian seperti ini?. Atau adakah perusahaan lain yang punya modus perjanjian seperti ini? Mohon di-share.
Atau adakah cara-cara lain?.
Mohon sumbang saran dan jalan keluar.
Terimakasih,
Salam
Marchello
__________________________________________________________
This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it.
ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (20) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment