Rekan,
Biar tambah rame, menurut saya Pasal 31 Permen ini juga bertentangan dengan UU no 2 thn 2004.
Salam,
Riyan
Pak barkah,
Apakah ini artinya Permen 19/2012 posisinya lebih tinggi dari UUK 13/2003?
dari uraian bpk UUK 13/2003 dinyatakan "antara lain" lalu oleh Permen 19/2012 dinyatakan "meliputi"
Apakah ini artinya UUK 13/2003 dianulir oleh Permen 19/2012?
atau di Persempit maknanya oleh Permen 19/2012?
atau diperjelas makna "antara lain" di UUK 13/2003 menjadi "meliputi" oleh permen 19/2012.
atau Permen 19/2012 bisa mengenyampingkan UUK 13/2003?
Bingung krn di pimpin oleh orang partai yg tdk ngerti hukum dan tdk ngerti lapangan
----------------------------------------------------------
Hehehe....iya ya...bisa jadi memang begitu, Pak Dewa.
Selanjutnya ada yg bilang Lex superiori derogat lege priori. Mumet deh..., hiks.
Anyway, kalau Permen 19/2012 pengganti Kepmen selaku pelaksanaan pasal 65/66 UU 13/2003, apakah bisa ketentuan peraturan pelaksana UU mengesampingkan ketentuan UU?
NOTE: dalam UUK menyatakan kata "antara lain", sementara dalam Permen 19/2012 menyatakan "meliputi".
Salam tepokjidat,
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: wayan.dewantara@gmail.com
Sender: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Date: Wed, 28 Nov 2012 05:49:12 +0000
To: <Konsultasi-HR@yahoogroups.com>
ReplyTo: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Blunder Outsourcing
Barangkali dimaknai sebagai lex spesialis lex generalis kata ahli hukum :)
From: sbarkah@gmail.com
Sender: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Date: Tue, 27 Nov 2012 11:09:22 +0000
To: <Konsultasi-HR@yahoogroups.com>
ReplyTo: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Blunder Outsourcing
Saya sependapat dengan Pak Riyan.
Jika APINDO jadi mem-PTUN-kan Menakertrans, saya kira, salah satu point yg akan dipersoalkan adalah kata "antara lain" dalam PENJELASAN pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 yang kemudian "ditangkap" oleh Menakertrans sebagai "pembatasan".
Apakah dibalik memaknai kata "antara lain" terdapat kekuatan tertentu dibelakangnya?
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Sender: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Date: Tue, 27 Nov 2012 17:51:59 +0800
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com<Konsultasi-HR@yahoogroups.com>
ReplyTo: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Blunder Outsourcing
Rekan,
Saya rasa perlu diadakan penelitian oleh ahli bahasa dan ahli hukum untuk membahas frasa "antara lain".
Seumur hidup saya mengartikan "antara lain" itu bukan membatasi, melainkan memberikan contoh. Persamaan kata "antara lain" yg saya temukan adalah "diantaranya", "seperti" dan "misalnya".
Salam,
Riyan
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment