Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

Sepakat sesuai peraturan per UU UMK : upah pokok + TT (skema ini tidak bisa ditambah lagi dengan TTT). Dengan pengertian bahwa semua komponen yang ada di UMK adalah tetap semua. TTT tidak dapat dimasukan dalam unsur UMK. Apabila ada perusahaan yang memperlakukan UMK : Upah Pokok , lebih baik lagi/sudah lebih baik lagi.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: sbarkah@gmail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 2 Nov 2012 04:50:49 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

Dear all,

Kalau kita berkenan merujuk pada Permen 01/1999 dan Kepmen 226/2000, akan ditemukan bahwa UMK = upah pokok + tunjangan tetap.

Saya memahaminya bahwa upah pokok + tunjangan tetap adalah komponen upah tetap.
Dengan kata lain, UMK = komponen upah tetap, dimana TIDAK SELALU ada tunjangan tetap.
Bagaimana kalau tidak ada tunjangan tetap? Maka UMK = upah pokok.

Soal dalam komponen upah disetiap perusahaan terdiri dari Upah pokok + TT + TTT atau upah pokok + TTT, maka yg dilihat adalah komponen upah tetapnya.

Tambahan:
UMP/UMK/UMSP/UMSK hanya berlaku bagi pekerja dgn masa kerja KURANG dari 1 tahun DAN lajang.
(Baca juga Kepmen ttg KHL).

Demikian dan semoga bermanfaat.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "iskandar" <iskandar.naseh@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Nov 2012 06:25:48 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

Salam
kami mendifinisikan UMK itu sebagai upah pokok. Adapun pemberian tujangan baik itu transportasi,Jabatan ataupun makan, dll itu ada diluar upah pokok.

Semoga bermanfaat
Iskandar

Powered by BlackBerry®

From: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Nov 2012 12:09:11 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>; <konsultasi-hr@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

Dear Rekan-Rekan.

Mohon masukan untuk UPAH MINIMUM KOTA, apakah boleh Upah Tidak Tetap masuk didalam 3 katagory UMK

contoh : UMK 1.400.000
 
1. Upah Pokok Rp. 1050.000,-
2. Upah Tetap Rp.   175.000,-
3. Upah Tidak Tetap (7000x25)   Rp.   175.000

Mohon masukan untuk referensi conton penamaan lain (Katagory) Upah tetap :
seperti :
1. Tunjangan Jabatan
2. Tunjangan Perumahan..

atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
  
 
Best Regards,
Yannie

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (18)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment