Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis

 

Dear rekan Christ Tina,

Mohon ijin berpendapat ya...

Sesuai ketentuan pasal 56 UUK adalah sbb:

Ayat (1)
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Ayat (2)
Perjanjian kerja untuk WAKTU TERTENTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DIDASARKAN atas:
a. JANGKA WAKTU; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
 

Sesuai ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf b UUK adalah sbb:

Perjanjian kerja BERAKHIR apabila: BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU perjanjian kerja;


Sedangkan JIKALAU perusahaan akan MEMPERPANJANG PKWT, maka ada ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 59 ayat (5) UUK sbb:

Pengusaha yang bermaksud MEMPERPANJANG perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Jadi, kalau PKWT-nya TIDAK DIPERPANJANG, maka sesuai ketentuan pasal 56 ayat (2) dan pasal 61 ayat (1) huruf b UUK, perusahaan TIDAK DIWAJIBKAN memberitahu BERAKHIRNYA PKWT, dikarenakan BERAKHIRNYA PKWT sudah DICANTUMKAN dalam PKWT. Dan pekerja memiliki PKWT, dikarenakan PK harus dibuat rangkap 2 (dua) dimana keduanya memiliki kekuatan hukum yg sama (vide pasal 54 ayat 3 UUK).

Demikian pendapat saya. Terima kasih.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Christ Tina <christineoleo@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 1 Jul 2013 19:19:32 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis

 

dear Groups,

Mohon saran dan masukan yang membangun dari rekan-rekan HR seluruhnya apakah jika karyawan yang akan habis masa kontrak di tanggal 2 juli lalu kita sampaikan hal itu tepat di tanggal 2 juli diperbolehkan? dan jika harus diberikan tenggang waktu 1 bulan apakah tenggang waktunya dihitung setelah tanggal kontrak kerja berakhir atau sebelum tanggal kontrak kerja berakhir? dan apakah karyawan yang putus kontrak 3 minggu sebelum jatuh tempo THR msh berhak atas THR?
Mohon penjelasannya dan terima kasih atas segala saran yang membangun.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (12)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment