Dear rekan Christ Tina,
Mohon ijin berpendapat ya...
Sesuai ketentuan pasal 56 UUK adalah sbb:
Ayat (1)
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Ayat (2)
Perjanjian kerja untuk WAKTU TERTENTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DIDASARKAN atas:
a. JANGKA WAKTU; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Sesuai ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf b UUK adalah sbb:
Perjanjian kerja BERAKHIR apabila: BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU perjanjian kerja;
Sedangkan JIKALAU perusahaan akan MEMPERPANJANG PKWT, maka ada ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 59 ayat (5) UUK sbb:
Pengusaha yang bermaksud MEMPERPANJANG perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
Jadi, kalau PKWT-nya TIDAK DIPERPANJANG, maka sesuai ketentuan pasal 56 ayat (2) dan pasal 61 ayat (1) huruf b UUK, perusahaan TIDAK DIWAJIBKAN memberitahu BERAKHIRNYA PKWT, dikarenakan BERAKHIRNYA PKWT sudah DICANTUMKAN dalam PKWT. Dan pekerja memiliki PKWT, dikarenakan PK harus dibuat rangkap 2 (dua) dimana keduanya memiliki kekuatan hukum yg sama (vide pasal 54 ayat 3 UUK).
Demikian pendapat saya. Terima kasih.
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (12) |
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment