Dear Pak Ismail,
Untuk pertanyaan nomor 1 & 2 mungkin bisa saya jawab bersamaan.
Mengenai PP/PKB tidak diatur dalam UU harus setebal apa. PP dibuat oleh pengusaha/perusahaan dalam rangka untuk menegakkan keteraturan dan kedisplinan dalam lingkungan perusahaan serta memuat sejumlah persyaratan2 tertentu secara lebih spesifik/detail (Ps. 1 ayat 20 UU 13/2003). PP sendiri tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU tentang ketenagakerjaan dan segala peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah, KEPMEN, PERMEN, dll).
Sementara PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil dari perundingan antara SP/SB yang tercatat di instansi yg bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan perusahaan yg memuat syarat2 kerja & hak dan kewajiban para pihak (Ps. 1 ayat 21 UU 13/2003).
Tidak ada pasal atau aturan dlm UU yang menyebutkan PP/PKB harus setebal brp halaman. Khusus utk PKB sepanjang klausul2 yg dicantumkan di PKB tsb disepakati oleh kedua pihak (perusahaan/pengusaha & SP/SB) maka itu bisa diberlakukan. Sama seperti halnya PP, PKB pun tdk boleh bertentangan dg aturan hukum yg lebih tinggi darinya.
Mengenai PHK dengan alasan asesmen juga tdk secara tegas dijelaskan pada UU 13/2003. Pada Ps. 153 UU 13/2003 telah dijelaskan alasan2 yg dilarang digunakan utk mem-PHK karyawan, diantaranya: menjalankan ibadah agamanya, krn memenuhi kewajiban negara, hamil/melahirkan, dll. Tidak dinyatakan pd pasal tsb mengenai larangan mem-PHK dg alasan asesmen. Perlu diketahui, bahwasanya Indonesia itu menganut asas hukum positif, yg berarti bhw jika tidak ada aturan yang melarang suatu perbuatan hukum maka tidak bisa dinyatakan perbuatan hukum itu dilarang.
Namun berkaitan dengan PHK krn asesmen, ini berarti saya asumsikan karyawan yg tidak perform dengan tugas dan pekerjaannya akan di PHK. Bisa saja hal ini dilakukan, dengan catatan telah diperjanjikan pd Perjanjian Kerja karyawan Ybs. Sepengetahuan saya, model syarat2 seperti ini sering digunakan utk perjanjian kerja dari bidang direct sales atau marketing, krn biasanya utk posisi itu (sales/marketing) diberikan target utk achievement & performance dari pekerjaannya, dan utk itu akan dicantumkan pada perjanjian kerjanya. Artinya sudah dijelaskan pekerjaannya apa & bagaimana (job desc), ada target yg hrs dicapai & sanksi atas tidak tercapainya target (not achieve), dsb.
Selama perjanjian kerja dg persyaratan tsb disepakati oleh para pihak (pengusaha & karyawan) maka mem-PHK dg alasan tdk perform job bisa saja dilakukan. Namun, utk term & condition seperti ini tidak bisa dilakukan pada semua jenis pekerjaan, menurut saya ada bbrp jenis2 pekerjaan yg memang bisa mensyaratkan seperti itu.
Mungkin itu yg bisa saya sampaikan. Mohon maaf jika ada kekurangan.
Regards,
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
Arnold Dharmawan Arsad, SH
Personnel Assist. Manager
Industrial Relations, Legal & Training Div.
PT SANYO Energy Batam
Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park
Muka Kuning, Batam 29433
Kep. Riau, Indonesia
Tel. +62-770-611321 Ext. 151
Fax. +62-770-611348
arnold.dharmawan@id.panasonic.com
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of ismail.hrga
Sent: Wednesday, July 03, 2013 12:26 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Re: PHK masal pakai alat asesmen untuk memilih yg bisa dipertahankan
1. Memang salah kalau PP/PKB tebal? atau memang ada aturannya harus setebal apa?
2. Bukankah PP/PKB itu mengatur apa yg tdk diatur dalam UU? memang salah kalau tdk ada di UU lalu diatur dalam PP/PKB?
3. Memang salah kalau asesmen dipakai utk PHK? tolong sebutkan ada diaturan mana?
--- In HRM-Club@yahoogroups.com, "suryowirawan" <suryowirawan@...> wrote:
>
> Saya ikut berpendapat bahwa Kalau semua harus diatur dalam PP atau PKB wah bisa seberapa tebal PP tersebut. Gunakan saja mekanisme dari undang undang. Jika karyawan tdk berprestasi berikan SP jika belum maka tingkatkan SP hingga SP3 setelah tidak juga berprestasi makan lakukan PHK tentunya dengan memberikan semua hak pesangonnya
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "ismail.hrga" <ismail.hrga@...>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Wed, 03 Jul 2013 00:01:13
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: [HRM-Club] Re: PHK masal pakai alat asesmen untuk memilih yg bisa dipertahankan
>
> Kata siapa nggak boleh PHK karena asesmen?
> Saya tanya balik, UU pasal berapa bahwa PHK akan lebih match itu memakai KPI atau kinerja?
> Saya bolak balik UU 13 dari halaman pertama sampai halaman terakhir tdk ada yg namanya PHK karena kinerja atau KPI.
>
> Justru harus anda atur dalam PP/PKB anda, bahwa karyawan boleh di PHK karena kinerjanya jelek, karyawan boleh di PHK kalau diasesmen ternyata hasilnya jauh dibawah harapan.
>
> Kalau PP/PKB anda menyatakan asesmen atau KPI itu sbg salah satu dasar PHK maka berlakulah hal tersebut.
>
>
> --- In HRM-Club@yahoogroups.com, Sayogo D <sayogo_d@> wrote:
> >
> > Setuju dengan P. Seto, assesmen ya untuk pengembangan, mungkin kalau untuk PHK, akan lebih match dengan menggunakan KPI dari masing2 individu,
> >
> > Salam,
> >
> > Dwi Sayogo
> >
> >
> >
> >
> >
> > ________________________________
> > From: Yanuar Seto Charisma <yanuarsetocharisma@>
> > To: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Sent: Monday, July 1, 2013 11:17 AM
> > Subject: Re: [HRM-Club] PHK masal pakai alat asesmen untuk memilih yg bisa dipertahankan
> >
> >
> >
> > Â
> > Dear,
> >
> > Assesment kok untuk PHK ?
> >
> > Assesment : jika dibawah standart, dikembangkan, bukan di PHK.
> >
> > Salam,
> >
> > *ngelus dodo
> > Seto
> >
> > PIN - 2383be6e
> > 085329409079
> > 082136621951
> >
> > http://charismasutasoma.wordpress.com
> > http://www.kompasiana.com/setocharisma
> >
> > "Berbuat untuk lebih berguna bagi sesama"
> >
> > #Powered by Telkomsel BlackBerry® yang super lemot di Halmahera Timur Maluku Utara#
> > ________________________________
> >
> > From: dennyhernadi@
> > Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Date: Fri, 28 Jun 2013 05:00:07 +0000
> > To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> > ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Subject: Re: [HRM-Club] PHK masal pakai alat asesmen untuk memilih yg bisa dipertahankan
> > Â
> > Bu Elisa,
> >
> > Inilah yg membuat saya miris. Psikotes / assessment dijadikan alat "jagal". Kalau seandainya orang hasil assess nya tidak sesuai, namun performance kerjanya baik, bagaimana? Demikian juga sebaliknya.
> >
> > Demikian
> >
> > Terima kasih.
> >
> > Monggo dilanjut
> >
> > ________________________________
> >
> > From: "Elisa Hamada" <elisa@>
> > Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Date: Thu, 27 Jun 2013 09:43:52 -0300
> > To: Elisa Hamada<elisa@>
> > ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Subject: [HRM-Club] PHK masal pakai alat asesmen untuk memilih yg bisa dipertahankan
> > Â
> > mohon pencerahannya tentang PHK masal pakai alat asesmen untuk memilih yg bisa dipertahankan. Apakah ini dibenarkan oleh UU yg ada?
> >
>
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (15) |
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment