Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal

 



Dear Aliki,
 
Apakah benar pasal yg Anda terapkan untuk karyawan yg meninggal dunia ? karyawan meninggal kompensasinya sama dgn karyawan di PHK, sesuai Pasal 166, UU 13/2003.
Jika kita ragu menafsirkan sebuah kasus, lebih baik kita tanya ke Disnaker kemudian kita share-kan.
Thanks.
 
Bsrgd.
 
 
----- Original Message -----
Sent: Monday, September 26, 2011 4:45 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal

 


Dear Pak Fahrulrazi,

sesuai dengan UU NO. 13 th. 2003 Pasal 154 d, dimana dinyatakan bilamana Karyawan Meninggal, Perusahaan tidak diharuskan untuk membayar Pesangon + Uang Jasa.

tetapi semuanya kembali kepada kebijakan Perusahaan, mengingat jasa Karyawan ybs., dan dengan menimbang cair nya Klaim Asuransi Jiwa ybs.

semoga dapat membantu.

Thx & Rgrds,
Aliki
--- Pada Sen, 26/9/11, Fahrulrazi menulis:

Dari: Fahrulrazi <fahrulrazi@admedika.co.id>
Judul: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 26 September, 2011, 2:10 PM

 

Dear praktisi HR,

 

Apabila karyawan kita ikut sertakan dalam program asuransi jiwa, apakah diperbolehkan perusahaan tidak membayar pesangonnya seandainya karyawan yg meninggal tersebut nominal asuransinya lebih besar dari jumlah pesang0n + uang jasanya.

 

Demikian, terima kasih atas bantuannya.

 

Rgds,

Fahrul

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment