Dear Pak Anton,
Sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003 Pasal 82 ; bagi karyawati yang melahirkan diberikan hak cuti selama 3 (tiga) bulan, yang diambil pada 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dengan tujuan dapat mempersiapkan proses melahirkan sebaik mungkin dan sehat; dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan dengan tujuan dapat memberikan perawatan dan pemberian ASI kepada bayi yang baru lahir tersebut.
Pada umumnya para karyawati mengambil hak cuti 3 (tiga) bulan tersebut sedekat mungkin dengan tanggal melahirkan, dengan tujuan dapat memberikan waktu perawatan dan pemberian ASI tersebut lebih panjang (ketentuan ini sah sah saja, berlaku umum).
Pemberian hak cuti melahirkan tersebut disertai dengan pemberian upah penuh selama 3 (tiga) bulan (seperti bekerja biasa) tanpa pemotongan (Pasal 93. g).
Ketentuan tersebut berlaku tanpa memandang waktu karyawati tersebut menikah (apakah 1 bulan atau 5 bulan sebelum melahirkan).
Jadi menurut kami dua ketentuan tersebut diatas ( hak cuti melahirkan dan upah penuh selama 3 bulan) wajib dipenuhi/diberikan oleh Perusahaan.
Terima kasih.
Semoga bermanfaat.
Best Regards,
Regards,
Togi LR Lumbanraja
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Anton S.Rizal
Sent: Friday, November 04, 2011 5:17 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] ada karyawan janda tiba2 mengajukan cuti melahirakan
Dear All
mohon petunjuknya
di perusahaan kami ada karyawan status nya janda 3 anak dengan masa kerja 4 thn (krwn tetap)
tiba2 karyawan tersebut mengajukan cuti melahirkan anak yg ke 4,,
ketika di tanya surat nikahnya karyawan tersebut menunjukan
nikah pd bulan agustus 2011 - melahirkan oktober 2011
pertanyaanya :
1. karyawan trsbt sekarang hanya di berikann cuti 1.5 bulan stlh lahiran,apakah bertentangann dgn UU 13??
2. karyawan trsbt tidak di bayarkan gajinya selama 1 bulan , apakahh melanggar UU 13 ??
best regards
anton
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com







0 comments:
Post a Comment