Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] ada karyawan janda tiba2 mengajukan cuti melahirakan

 

Dear Pak Anton,

 

Yang saya ingin tanyakan pada Bapak, apakah pihak HRD tidak pernah mengetahui bahwa karyawati tersebut menikah lagi pada bulan Agustus 2011.

Dan apakah pihak HRD tidak merasa curiga dengan kondisi sikaryawati pada bulan Agustus 2011.                                                                                                                          Kalau memang melahirkan bulan Oktober 2011, artinya dibulan Agustus 2011 paling tidak kondisi hamil karyawati sudah terlihat.Saat itu mestinya pihak HRD menanyakan apakah yang bersangkutan sudah menikah lagi.

 

Dan mengenai pertanyaan Bapak :

1.      karyawan trsbt sekarang hanya di berikann cuti 1.5 bulan stlh lahiran,apakah bertentangann dgn UU 13??

 

Kalau memang karyawati tersebut menikah sah secara hukum, artinya ada bukti akad nikahnya dan mestinya yang bersangkutan tetap mendapatkan hak cuti melahirkan 3 bulan sesuai dengan UU no. 13. Dan apakah biaya melahirkan tersebut dapat penggantian atau tidak, tergantung kebijaksanaan perusahaan, ada yang mensyaratkan sampai dengan 3 orang anak atau ada juga hanya 2 orang anak.

 

2.      karyawan trsbt tidak di bayarkan gajinya selama 1 bulan , apakahh melanggar UU 13 ??

Kenapa gajinya tidak dibayarkan pak Anton, selama karyawati tersebut menikah secara sah secara hukum, gajinya tetap dibayarkan.

 

Itu saja saran saya pada Bapak, mudah-mudahan bisa membantu,thanks.

 

 

Regards,

Edita Erni

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Anton S.Rizal
Sent: Friday, November 04, 2011 5:17 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] ada karyawan janda tiba2 mengajukan cuti melahirakan

 

 

Dear All

 mohon petunjuknya

 

di perusahaan kami ada karyawan status nya janda 3 anak dengan masa kerja 4 thn (krwn tetap)

tiba2 karyawan tersebut mengajukan cuti melahirkan anak yg ke 4,,

ketika di tanya surat nikahnya karyawan tersebut menunjukan

nikah pd bulan agustus 2011 - melahirkan oktober 2011 

 

pertanyaanya :

1. karyawan trsbt sekarang hanya di berikann cuti 1.5 bulan stlh lahiran,apakah bertentangann dgn UU 13??

2. karyawan trsbt tidak di bayarkan gajinya selama 1 bulan , apakahh melanggar UU 13 ??

 

best regards

 

anton

 

 

 

 

 

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment