Dear All,
Maaf bukan menggurui, just sharring.... (sambil belajar)
Komponen Gaji, di beberapa perusahaan mempunyai perbedaan penerapan.
Yang saya sebutkan dibawah adalah salah satu contohnya, karena Perusahaan bisa juga memberikan ;
1) Upah = Upah Pokok + Tunjangan Tetap => sesuai UU No.13 , ini adalah merupakan hak normatif, maka UU
2) Upah = Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap (TTT), maka (TTT) sesuai contoh bisa atas
dasar kebijakan Perusahaan (untuk disiplin, prestasi, dll),
3) Upah = UMK / UMP...?? padahal UU mengatakan Upah = Upah Pokok + Tunj Tetap.
Tapi bagi karyawan, kadang selama Take Home Pay masih sesuai UMK... terima saja..
Untuk "Upah", banyak Perusahaan yang masih memberikan sesuai UMK / UMP.
Kalau perusahaan / Owner bijak, biasanya bisa di tambah komponen Tunjangan Tidak Tetap yang berfariasi.
Tapi ada juga yang memberikan Upah / Upah Pokok = UMK / UMP, terkadang di tambah Tunjangan Tetap, dan bahkan (TTT)
Sedangkan Istilah dalam Upah, sangat berfasriasi, sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
Upah terkadang diartikan Gaji, Take Home Pay, Gaji brutto, dll
Upak Pokok terkadang diartikan Gaji Pokok,
Masalah Tunjangan, terkadang di perusahaan satu menjadi Tunj. Tetap, tp di perusahaan lain bisa di (TTT) Dll...
selama "Upah" sudah sesuai dengan ketentuan, dalam hal ini mungkin UMK / UMP
Prinsip, menurut saya adalah HR harus berada di tengah, dan berpatokan pada UU/Peraturan yang ada aja dulu.
Kalau perusahaan memang lagi pas-pasan atau Ownernya agak "pelit" ya ikuti UU No.13 Pasal 94 dulu.
Kalau perusahaan ada apresiasi ke Karyawan... boleh tuh.... tambah2 komponen. tentunya dengan aturan yang jelas, contohnya ;
1) Insentif / Tunjangan Kehadiran , penentuan nominalnya bisa relatif..
2) Insentif / Tunjangan Prestasi, dll
Demikian dulu dech..... kepanjangan....kalau salah mohon koreksi para senior
Thanks
Arif
Dari: "sbarkah@gmail.com" <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 1 November 2012 10:36
Judul: Re: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Dear Pak Poltak,
Pasal 94 UU 13/2003 untuk total/komponen upahnya HANYA terdiri dari 2 komponen, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.
Sedangkan jika total upahnya terdiri dari 2 komponen, yakni upah pokok dan tunjangan TIDAK tetap ATAU terdiri dari 3 komponen, yakni upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan TIDAK tetap, maka menurut saya, pasal 94 UU 13/2003 BUKANLAH jawaban atas pertanyaan Pak Nasaret.
Salam,
Barkah
Pasal 94 UU 13/2003 untuk total/komponen upahnya HANYA terdiri dari 2 komponen, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.
Sedangkan jika total upahnya terdiri dari 2 komponen, yakni upah pokok dan tunjangan TIDAK tetap ATAU terdiri dari 3 komponen, yakni upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan TIDAK tetap, maka menurut saya, pasal 94 UU 13/2003 BUKANLAH jawaban atas pertanyaan Pak Nasaret.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Poltak Simanungkalit" <poltak.s@palacehotel.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Nov 2012 08:34:28 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Coba bk UU No.13 thn 2003 Psl 94
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Nasaret Napitupulu
Sent: 30 Oktober 2012 17:38
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Sent: 30 Oktober 2012 17:38
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Mohon masukannya. Kalau Gaji pokok minimal 75% dari total upah, diatur dimana ya? Mohon masukannya, mksi
HRD
From: Arif Nurhidayat <arifbatam@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 30 Oct 2012 01:58:59 -0700 (PDT)
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: ***SPAM*** Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji
Dear Amelia
Komponen Gaji ;
1) Gaji Pokok minimal 75% dari total Upah
2) Selebihnya adalah Tunjangan ;
a) Tunjangan Tetap adalah minimal 25% untuk memenuhi UMK Kota / Propinsi
b) Selebihnya Tunjangan Tidak Tetap, sesuai kebijakan Perusahaan
Demikian,
Thanks
Arif
Dari: "hrd@ptsinar.com" <hrd@ptsinar.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 19 Oktober 2012 11:50
Judul: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 19 Oktober 2012 11:50
Judul: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji
Mohon saran dan diskusi,
Bagaimana cara yang tepat untuk membuat komposisi komponen gaji antara tunjangan tetap dan tidak tetap.
Bisakah kita menetapkan tunjangan tidak tetap di atas 50% dari keseluruhan total gaji?
Bagaimana cara yang tepat untuk membuat komposisi komponen gaji antara tunjangan tetap dan tidak tetap.
Bisakah kita menetapkan tunjangan tidak tetap di atas 50% dari keseluruhan total gaji?
Regards ,
Amelia Nugrahandini
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (44) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment