Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Re: [Konsultasi-HR] Pemberhentian TKA

 

Mbak/Ibu Devi,
Saya mencoba menyampaikan langkah-langkah proses pemberhentian TKA yang dimaksud, karena bila anda bertanya masalah "prosedur" seharusnya perusahaan telah memilikinya;
1. Lakukan EPO, seperti saran Pak Krisna. Tidak ada perpanjangan IMTA secara otomatis Izin Tinggal (KITAS) akan berakhir. Bila tidak akan terkena sanksi OVER STAY dan lain sebagainya yang mengkibatkan hingga proses deportasi. Perusahaan juga akan terbawa dalam proses ini dalam kondisi yang tidak menguntungkan karena sebagai Penjamin/Sponsor.
2. Coba periksa agreement-nya, Seharusnya menggunakan PKWT (lihat Pasal 42 ayat 4 UU No. 13/2003) "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu"
 
Bila perusahaan Mbak/Ibu menggunakan PKWTT dalam hubungan kerja tersebut maka menyalahi peraturan perundangan di negeri ini.
Mestinya perihal menyangkut pesangon tidak perlu ditimbulkan, tetapi bisa saja terjadi bila dalam agreement itu disebutkan dengan jelas tanpa melihat jenis hubungan kerja yang dilakukan.  
 
Hal yang paling memberatkan bagi TKA tersebut adalah pembuktian kesalahan yang dilakukannya, apakah ini sudah dilakukan. Karena bisa saja dia tidak tahu kesalahan yang dilakukannya tersebut sehingga bargaining alias minta jalan damai yg ditawarkannya  bernilai tinggi.
 
Silahkan dikoreksi penjelasan ini dan monggo untuk dilanjutkan.
 
Salam hangat and have a nice week end, Armand.
 

--- On Thu, 11/1/12, krisna.jaya@fortunastars.co.id <krisna.jaya@fortunastars.co.id> wrote:

From: krisna.jaya@fortunastars.co.id <krisna.jaya@fortunastars.co.id>
Subject: [HRM-Club] Re: [Konsultasi-HR] Pemberhentian TKA
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com, HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 1, 2012, 11:37 AM

 
Dear Devi,

TKA status nya semua PKWT, bila IMTA habis dan gak akan diperpanjang, berarti kontrak sudah habis. Sudah EPO kan saja Dan dipersilakan menuntut setelah itu karena gak ada dasarnya TKA bisa dipekerjakan status PKWTT kecuali Direktur/ owner.


Regards,
Krisna
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: "devi" <devi@riverside.co.id>
Sender: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Nov 2012 09:59:03 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>; <Konsultasi-HR@yahoogroups.com>
ReplyTo: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: [Konsultasi-HR] Pemberhentian TKA

 

Dear Teman/Rekan HRD,

 

Saya ingin tahu, bagaimana ya prosedur pemberhentian TKA,

Di kantor saya mempekerjakan TKA, dan impta sudah diperpanjang sebanyak 3 kali.

Cuma akhir bulan ini masa berlakunya habis dan perusahaan tidak memperpanjang lagi masa kontrak.

 

Apakah TKA tersebut berhak menuntut pesangon? Karena dia mengajukan penawaran damai yang sangat tinggi yaitu 20x gaji? TKA tersebut bekerja mulai 2006.

Dan kondisi perusahaan tidak memungkinkan untuk hal tersebut.

 

Alasan pemberhentian adalah karena TKA tersebut melakukan pemborosan biaya dengan uang perusahaan, menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin direktur..

 

Mohon masukannya ya friend…

 

Best regards, sukses selalu

Devi

devi@riverside.co.id

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment