Dear Rekan Sisca
Sebelum anda memberikan pesangon ke karyawan yang terkena PHK harus diperhatikan dulu didalam perhitungan pesangon tersebut adalah;
1. Masa Kerja karyawan tersebut sudah berapa lama (apakah benar karyawan kontrak sampai 10 tahun)
2. Cuti yang belum diambil apabila masih ada
ALASAN PHK & LANDASAN HUKUM SEPERTI INI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Karyawan masuk masa pensiun (Belum diikutkan program pensiun) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dasar aturan PHK yaitu UU No 13/2003 ttg. Ketenagakerjaan | Pasal 167 (1,5) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Maka contohnya seperti ini; DENGAN MEMPERHATIKAN MASA KERJA
|
Catatan : Gaji Rp 5 juta nett (gaji pokok dan tunj. tetap)
Semoga membantu dan monggo bagi menambahkan.
Terima kasih
Dari: Fransiscka Andrianti <fransisck@yahoo.com>
Kepada: Milis HRD <hrm-club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 31 Juli 2013 11:13
Judul: [HRM-Club] Perhitungan Uang Pensiun Dini
Dear AllMohon bantuan dari rekan2 semua bagaimana cara menghitung uang pensiun Dini ( nilai Rupiah )Misalkan A Masa Kerja 10 TahunGaji Terakhir 5 JutaStatus karyawan kontrakSehubungan tempat kerjanya A tutup karena tidak diperpanjang kontrak dan A tidak mau dimutasi ke tempat lain mengingat faktor usia ( 53 Tahun )Saya sangat mengharapkan bantun dari rekan2 semua, bagaimana perhitungan yang sesuai UUSaya sudah mencoba membaca UU No 13 Tahun 20013 tapi saya belum pahamMohon masukannyaPasal 167(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruhkarena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkanpekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai tentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3),tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalamprogram pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecildaripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uangpenghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar olehpengusaha.(3) Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam programpensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, makayang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yangpremi/iurannya dibayar oleh pengusaha.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diaturlain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja/buruh yang mengalamipemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun makapengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156ayat (4).(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3)dan ayat (4) tidak menghilanagkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yangbersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sebelumnya saya ucapka terima kasihSisca
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
Chairman HRM Club: Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
------
MOHON PERHATIAN:
Setiap isi pertanyaan, komentar dan diskusi menjadi tanggungjawab pengirim email. Pengelola tidak bertanggungjawab atas isi email tsb.
------
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Chairman HRM Club: Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
------
MOHON PERHATIAN:
Setiap isi pertanyaan, komentar dan diskusi menjadi tanggungjawab pengirim email. Pengelola tidak bertanggungjawab atas isi email tsb.
------
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment