Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Perhitungan Uang Pensiun Dini

 

Dear Rekan Sisca
 
Sebelum anda memberikan pesangon ke karyawan yang terkena PHK harus diperhatikan dulu didalam perhitungan pesangon tersebut adalah;
1. Masa Kerja karyawan tersebut sudah berapa lama (apakah benar karyawan kontrak sampai 10 tahun)
2. Cuti yang belum diambil apabila masih ada
 
ALASAN PHK & LANDASAN HUKUM SEPERTI INI
Karyawan masuk masa pensiun (Belum diikutkan program pensiun)
dasar aturan PHK yaitu UU No 13/2003 ttg. Ketenagakerjaan Pasal 167 (1,5)
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
 
Maka contohnya seperti ini; DENGAN MEMPERHATIKAN MASA KERJA
 
Kode Uraian Perhitungan sesuai masa kerja Kelipatan berdasar alasan PHK Dasar perhitungan Total diterima
UP Uang pesangon 0 x upah 2.0  Rp         5,000,000  Rp                             -
UPMK Uang penghargaan masa kerja 0 x upah 1.0  Rp         5,000,000  Rp               5,000,000
UPH Uang penggantian hak antara lain :          
UPH1 Uang cuti belum di ambil & belum gugur (Bila ada)     1.0  Rp                          -  Rp                             -
UPH2 Biaya ongkos pulang pekerja & keluarganya ke tempat diterima kerja     1.0  Rp                          -  Rp                             -
UPH3 Penggantian perumahan, pengobatan & perawatan (15% x UP+UPMK)     1.0  Rp            750,000  Rp               750,000
             
Upis Uang pisah (Bila ada)     0.0  Rp                          -  Rp                             -
GK Ganti Kerugian (Bila ada)     0.0  Rp                          -  
 Catatan : Gaji Rp 5 juta nett (gaji pokok dan tunj. tetap)
 
Semoga membantu dan monggo bagi menambahkan.
 
Terima kasih
 
Redy W. Tambri

Dari: Fransiscka Andrianti <fransisck@yahoo.com>
Kepada: Milis HRD <hrm-club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 31 Juli 2013 11:13
Judul: [HRM-Club] Perhitungan Uang Pensiun Dini
 
Dear All

Mohon bantuan dari rekan2 semua bagaimana cara menghitung uang pensiun Dini ( nilai Rupiah )

Misalkan A Masa Kerja 10 Tahun
Gaji Terakhir 5 Juta
Status karyawan kontrak

Sehubungan tempat kerjanya A tutup karena tidak diperpanjang kontrak dan A tidak mau dimutasi ke tempat lain mengingat faktor usia ( 53 Tahun )

Saya sangat mengharapkan bantun dari rekan2 semua, bagaimana perhitungan yang sesuai UU 

Saya sudah mencoba membaca UU No 13 Tahun 20013 tapi saya belum paham
Mohon masukannya
Pasal 167
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan
pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,
maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai tentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3),
tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam
program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil
daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh
pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam program
pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka
yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang
premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur
lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka
pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) tidak menghilanagkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang
bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya saya ucapka terima kasih


Sisca

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
Chairman HRM Club: Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
------
MOHON PERHATIAN:
Setiap isi pertanyaan, komentar dan diskusi menjadi tanggungjawab pengirim email. Pengelola tidak bertanggungjawab atas isi email tsb.
------

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment