Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Izin yang diakui

 

Salam,

Sekedar sharing, di perusahaan kami ada 3 kategori "ijin" dengan konsekwensinya, yakni :

1. Ijin berhalangana masuk kerja, yang dibuktikan oleh surat dari yang berwenang atau sesuai peratturan perusahaan/undang-undang. Informasi tidak masuk kerja bisa diinformasikan setelahnya (atau saat masuk kerja-tentunya tidak melebihi 5 hari berturut-turut). Untuk ijin kategori ini, tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan cuti. Contoh-nya : sakit (dibuktikan dengan surat dari dokter atau "pejabat tersumpah lainnya"-dukun pijat bukan pejabat tersumpah), menjadi saksi pengadilan (dibuktikan dengan surat pemanggilan pengadilan ), orang tua/isteri/anak meninggal (dibuktikan surat kematian), ijin dinas luar kota (surat dari atasan/pejabat yang berwenang) dan sejenisnya

2. Ijin lainnya, yang dikategorikan sejenis cuti. Konsekwensinya: cuti tahunan berkurang dan tidak ada pemotongan gaji. Perbedaan dgn ijin jenis pertama diatas adalah tidak adanya surat dari pejabat berwenang. Persamaannya adalah : ada informasi terlebih dahulu karena bila tidak ada informasi sebelumnya, akan dikategorikan sebagai "mangkir" ( ijin kategori ke 3 dibawah ini). Kasus staf pak Harry kami kategorikan ke kategori ini. Contoh lainnya adalah : ban motor bocor, angkutan umum mogok (tanpa surat keterangan dari pihak berwenang), rumah kebanjiran, anak sakit, dan sebagainya

3. Bila tidak masuk kerja dengan tidak ada informasi sebelumnya ke pejabat yang berwenang + tidak bisa membuktikan dengan surat yang diibutuhkan, ketidak-hadiran kami kategorikan sebagai "mangkir". Konsekwensinya: gaji dipotong dan cuti juga dipotong

Untuk ijin, kami memiliki mekanisme "cuti 1/2 hari". Karena waktu kerja kami Senin-Jum'at, jam 8-17, batasannya adalah jam 11 dan jam 14. Maksudnya, bila ada informasi sebelumnya (misalnya ban bocor) dan karyawan bisa masuk sebelum jam 11, maka dikategorikan sebagai "cuti 1/2 hari" dengan pemotongan cuti 1/2 hari juga. Bila karyawan masuk setelah jam 11, maka kami kategorikan sebagai cuti 1 hari ( dan sebaiknya karyawan pulang saja ).

Demikian juga, bila ada keperluan dan pulang setelah jam 14, maka dikategorikan sebagai cuti 1/2 hari. Namun bila pulang sebelum jam 14, kami kategorikan sebagai cuti 1 hari.

Bagaimana bila sakit sehingga harus pulang? Pertanyaan yang harus dijawab adalah apa defenisi "sakit". Buat kami, sakit harus dibuktikan dengan surat dari dokter. Tanpa surat dokter, tetap saja potong cuti.

Untuk kasus staf pak Harry yang minta ijin pulang jam 14, bila memang sakit, silahkan mengusahakan surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit. Bila tidak ada SKD, ya tetap dikategorikan "cuti".

Dan atasan/pejabat kantor berhak mengusir karyawan pulang bila memang mengganggu operasional perusahaan (misalnya karena sakit). Hitungannya ya dikembalikan lagi kepada kategori diatas

Mohon maaf apabila komentar ini terlalu panjang


Salam
Rudi


From: "Harry" <hry_pai@hotmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 31 Jul 2013 04:55:34 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Izin yang diakui

 

Dear Rekan-rekan HRD,

Mohon informasinya mengenai

1. izin-izin karyawan yang diakui perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan itu apa saja garis besarnya.
2. Apakah permintaan izin tidak masuk 1 hari karena mau persiapan Buka Bersama yang diadakan dirumah itu izin yang diakui?
3. Karena persiapan Buka dan kesibukan diacara Buka Bersama, pada esok harinya Staff yang bersangkutan masuk dengan paksa dalam kondisi sakit dan kemudian siangnya minta pulang serta 2 hari berikutnya sakit itu sakit yang diakui?

terima kasih.

Best Regards,
Harry Gunawan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
Chairman HRM Club: Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
------
MOHON PERHATIAN:
Setiap isi pertanyaan, komentar dan diskusi menjadi tanggungjawab pengirim email. Pengelola tidak bertanggungjawab atas isi email tsb.
------

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment