----- Original Message -----From: Wayan NawaSent: Monday, May 16, 2011 5:07 PMSubject: Bls: [HRM-Club] Re: JAMSOSTEK
1 orang diterima karena sudah ada karyawan lain sebelumnya yang jumlah awalnya adalah 10 orang.
Dari: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 10 Mei, 2011 13:02:40
Judul: Re: [HRM-Club] Re: JAMSOSTEK
Siang,Pendaftaran 1 peserta diterima kok. Kemarin sy mendaftarkan 1 orang karyawan yang mengurus Koperasi perusahaan
Regards,
Cahyo Prabowo----- Original Message -----From: Yuniarti PratiwiSent: Tuesday, May 10, 2011 11:05 AMSubject: Re: [HRM-Club] Re: JAMSOSTEKdear all...
numpang nimbrung..
perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke jamsostek itu jika jumlah karyawannya berapa si?
ada minimalnya ga?
thx
yuni
From: "rfeizal@yahoo.com" <rfeizal@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tue, May 10, 2011 10:07:38 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Re: JAMSOSTEK
Dear All,
Sebenarnya bkn "pimpinan HRD nakal"hanya saja dalam praktek dilapangan terutama dalam dunia retail yg turn over karyawan tinggi menyebabkan perusahaan membuat kebijakan seperti itu. Itu kebijakan perusahaan.
Memang dgn segala resiko sblm kry didaftarkan bila ada kecelakaan kerja maka perusahaan yang harus menanggungnya. Itu fair.
Oleh karena itu marilah kita punya mindset "harus tetap sehat zero accident"
Thanks, semoga bermanfaat.
Salam,
FeizalSent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: "Achmad Huzairi" <achmad.huzairi@spf.co.id>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Mon, 9 May 2011 13:48:18 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: RE: [HRM-Club] Re: JAMSOSTEKDear HRD,
Kembali ke pertanyaan ibu Mona, apa betul ada peraturan yang menyatakan bahwa perusahaan boleh mendaftarkan kepesertaan Jamsostek setelah 3 bulan, bagaimana bila terjadi kecelakaan Kerja di bawah 3 bulan yang mengakibatkan karyawan cacat, siapa yang akan member santunan.
Kadang-kadang ada-ada saja para "pimpinan HRD" yang "sedikit nakal" bermain di area ini, yang mana padahal owner tidak mempermasalahkan bahkan meminta kita (para HRD) untuk mematuhi ketentuan ketenaga-kerjaan termasuk pendaftaran kepesertaan Jamsostek ini.
Pengalaman pribadi saya sendiri pernah mengalami hal ini dan saya meminta atasan saya HRD Manager untuk menjelaskan apa dasar dia untuk menunda pendaftaran Jamsostek, tapi dia sendiri tidak bisa memberi jawaban yang pasti (apa dasar huikumnya).
Demikian dan saya mengajak marilah kita semua berusaha untuk mematuhi peraturan2 yang sudah jelas aturannya dan jangan membuat aturan yang jelas hitam-putihnya menjadi abu-abu.
Regards,
Achmad Huzairi
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of idrial idris
Sent: 05 May 2011 11:21
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: JAMSOSTEK
Dear HRD
Pada prinsipnya kecelakaan kerja itu ada dua, Pertama kecelakaan yang terjadi di tempat kerja dan pada jam kerja dan dalam hubungan kerja.
Kedua Kecelakaan kerja yang terjadi diluar tempat kerja masih dalam hubungan kerja atau pada hari libur tetapi yang bersangkutan ada schedule masuk kerja ini masuk kategori kecelakaan kerja meskipun terjadinya itu saat berangkat dari rumah menuju kantor dan atau dari kantor menuju rumah karena dalam hubungan kerja.
Tentang JKDK ataupun tentang AKDHK asuransi kecelakaan diri diluar hubungan kerja maksudnya adalah kecelakaan terjadi tidak sedang dalam hubungan kerja, dan hal ini sudah di batalkan oleh mahkamah konstitusi. barangkali sekedar memberi tambahan komentarnya Pak.
Best Regards
Idrial2011/5/4 Dedy Dwinanto <dedy527@gmail.com>
Dear All,
Maaf sekedar ikut nimbrung.
Pertanyaan awal oleh Ibu Mona bahwa bolehkah Jamsostek dibayarkan setelah bekerja 3 bulan [ mungkin maksudnya setelah melewati masa percobaan], menurut saya tidak ada yang melarang
Perusahaan wajib menyertakan program jamsostek bagi karyawan dasar hukumnya adalah UU No 3 tahun 1992 pasal 4
Pasal 4
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap
perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
sekedar memberikan opini untuk Pak Idris mengenai "kecelakaan semenjak dia berangkat dari rumah ke kantor dan dari kantor kerumah masuk kategori kecelakaan kerja, kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja."
itu termasuk kategori kecelakaan diluar jam kerja, yang termasuk jam kerja adalah waktu antara masuk kerja sampai selesai jam kerja.
Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta pernah mencoba menggalakkan program Jaminan Kecelakaan Diluar Jam Kerja [JKDK] melalui Disnakertrans yg ditentang oleh pengusaha karena merasa sudah menyertakan asuransi kesehatan [asuransi pilihan perusahaan] dan Jaminan Hari Tua [Jamsostek]
mohon koreksinya
--- In HRM-Club@yahoogroups.com, idrial idris <idrial.idris@...> wrote:
>
> Dear HRD
> Ada beberapa poin yang perlu kita cermati,
>
> Pertama semenjak karyawan mulai bergabung dengan perusahaan, apabila terjadi
> kecelakaan semenjak dia berangkat dari rumah ke kantor dan dari kantor
> kerumah masuk kategori kecelakaan kerja, kecelakaan yang terjadi dalam
> hubungan kerja.
>
> Kedua. apabila perusahaan tidak mendaftarkan jamsostek tetapi terjadi
> kecelakaan kerja perusahaan wajib menanggung dengan fasilitas lebih baik
> dari fasilitas Jamsostek mulai dari JPK, JKK, JKM dan JHT.
>
> Ketiga. buat apa kita meski menunggu satu bulan atau 3 bulan, mulai hari
> pertama karyawan itu kerja dia sudah berhak mendapatkan fasilitas itu. Jika
> terjadi peristiwa perusahaan lah yang akan menanggung, kecuali sudah di
> daftarkan ke Jamsostek.
>
> Best Regards
> Idrial
>> 2011/5/2 Severinus suyoto Bensa <suyoto87@...>
>
> >
> >
> > setahu saya... karyawan wajib dilaporkan ke jamsostek satu bulan setelah
> > yang bersangkutan mulai bekerja dan harus mengikuti program jaminan hari tua
> > (JHT), jaminan kecelakaan (JKK), jaminan kematian dan khusus untuk
> > kesehatan (JPK) tidak diwajibkan,,, bisa mengunakan asuransi lain.....
> >
> > mohon koreksi jika ada kesalahan...
> > thanks
> > suyoto
> >
> >
> > ------------------------------> > *Dari:* "arman_wd@..." <arman_wd@...>
> > *Kepada:* HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Terkirim:* Ming, 1 Mei, 2011 21:53:58
> > *Judul:* Re: [HRM-Club] JAMSOSTEK
> >
> >
> >
> > Siang rekan hrm mohon pencerahannya..
> >
> > Apakah hukumnya wajib utk suatu perusahaan yg karyawannya lebih dari 100
> > org dan tdk memiliki jamsostek bagi perusahaannya? Dan jika jamsostek tsb
> > digantikan oleh assuransi kesehatan apakah sudah sesuai dg aturan yg
> > diterbitkan oleh pemerintah?
> >
> > Mohon sharingnya
> > Rahmad
> >
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> > ------------------------------> > *From: * Mona Natalia <monaliza.natalia@...>
> > *Sender: * HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Date: *Thu, 28 Apr 2011 17:06:23 +0800 (SGT)
> > *To: *HRM-Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
> > *ReplyTo: * HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Subject: *[HRM-Club] JAMSOSTEK
> >
> >
> >
> > Selamat siang para praktisi HR,
> >
> > Saya ingin bertanya, apakah boleh apabila jamsostek karyawan dibayarkan
> > setelah karyawan tersebut bekerja 3 bulan?
> > apakah ada peraturannya yang mewajibkan perusahaan membayar iuran jamsostek
> > karyawan sejak karyawan tersebut bergabung?
> >
> > terima kasih atas bantuannya..
> >
> > Best Regards,
> >
> > Monaliza
> >
> >
>
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment