Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Re: Tanya: demosi, apakah dapat dilakukan pada perusahaan swasta? Bila PP tdk ada

 

Dear bu Linda..

Tampaknya perusahaan ibu terlepas dr pengawasan pegawai pengawas disnaker setempat maupun wajib lapor ketenagakerjaan yg tahunan..entah krn pengawasan yg lemah ato lobby bos yg canggih..

*sungguh unik perusahaan di Ind..sptnya lumayan banyak yg spt ini..?
*pak kaban..mungkin yg anda maksud "UU" bukan "PP" 13/2003..?

Dencitro powered by ZQBerry


From: "Linda Juliastuti" <hrdbs.ho@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 26 Jul 2010 16:59:02 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Re: Tanya: demosi, apakah dapat dilakukan pada perusahaan swasta? Bila PP tdk ada

 

Dear Pak Heryanto,

 

Saya sudah pernah mengajukan masalah PP ini, namun tampaknya dari pihak Perusahaan belum ada responnya sama sekali, dan untuk PKB pun kita tidak ada, hanya peraturan secara lisan saja yang berlaku di sini.

 

Tapi terima kasih kembali atas masukannya, dan saya akan coba kembali untuk mengajukan Peraturan Perusahaan tersebut.

 

Rgrds

 

Linda

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Herryanto HRGA
Sent: 21 July 2010 10:03
To: HRM-Club@yahoogroups.com; HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Re: Tanya: demosi, apakah dapat dilakukan pada perusahaan swasta? Bila PP tdk ada

 

 


Pagi Ibu Linda

Hal ini pernah saya alami pada saat saya  bergabung disalah satu Perusahaan Pemasaran Electronik  yang memiliki  brand office di  18 kota diseluruh Indonesia
Perusahaan sudah lama beroperasi, tetapi peraturan perusahaan sudah tidak jelas lagi ( sudah berakhir lama ), sehingga tidak ada payung hukumnya
didalam mengantisipasi setiap permasalahan ketenagkerjaan,  yang terjadi seperti itu  kadangkala kebijakan managemen diluar ketentuan perundangan yang berlaku
, tetapi pada akhirnya managemen menyadari bahwa Peraturan Perusahaan tsb sangat urgent untuk segera dibuat, karena setiap keputusan yang dibuat oleh managemen yang menyangkut masalah ketenagakerjaan  tidak boleh melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Sebaiknya anda ajukan segera pembuatan PP ( peraturan Perusahaan ) kepada management dan hal ini wajib  hukumnya bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja sekurang kurangnya 10 orang , kecuali jika perusahaan sudah memiliki PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) .lihat UU No.13/Tahun 2003 pasal 108
Dengan adanya payung hukum tsb managemen harus patuh pada peruturan perusahaan yang telah dibuat dan disepakati sehingga tidak terjadi lagi keputusan sepihak
dari managemen.

Karena jika terjadi perselisihan ketenagakerjaan yang menyangkut kasus demosi tsb, pihak dinas ketenagakerjaan akan mempertanyakan sejauh mana pembinaan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan ?

Demikian semoga membantu





__________________


 

Dear Pak HJ,

 

Bagaimana jika di perusahaan kami belum ada Peraturan Perusahaan, sehingga memang menyulitkan bagi kami selaku HR untuk memberikan suatu keputusan yang menyangkut dengan karyawan. Sebelumnya memang sudah didiskusikan terlebih dahulu, namun atasan kami langsung sudah sangat terlanjur kecewa dengan sikap dari karyawan tersebut.

 

 

 

Regard's

 

Linda

 

 

__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                        HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment