Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn

 

Setuju dengan Pa Syahrezal.
Bisa dianggap perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik nantinya jika tidak terbukti bersalah.
 
Reg
Emmanuel


From: Syahrezal <syahrezal@ymail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wed, July 28, 2010 9:54:58 AM
Subject: Re:[HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn

 

Dear rekan HRD,
 
Saya sarankan jangan pernah membuat blacklist seseorang sebelum pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. Saya tidak menyalahkan saudara christian yang melemparkan gagasan tersebut. Tetapi sangat berbahaya jika hal tersebut dilakukan apalagi sampai menyebarkan identitas seseorang padahal yang bersangkutan belum tentu bersalah.
Kita tidak tahu motif pastinya seseorang di blacklist pada suatu perusahaan, apakah dia memperjuangkan haknya sehingga pengusaha/pimpinan/ HRD sakit hati atau memang yang bersangkutan benar-benar bersalah melanggar aturan normatif. Tingkat kedewasaan masing-masing orang termasuk pimpinan perusahaan berbeda-beda. Jangan sampai secara emosional membuat blacklist dan menyebarkannya tiba-tiba masuk perkara pengadilan akibat pencemaran nama baik seseorang.
Sebaiknya kasus-kasus yang berhubungan dengan pencurian, penipuan dan tindakan kriminal lainnya dilaporkan kepada polisi dan biarkan aparat yang berwajib yang menyelesaikan. Tidak perlu identitas yang bersangkutan diposting secara luas melalui media seperti internet "untuk ramai-ramai di blacklist". Saya setuju jika tujuannya untuk membantu pihak kepolisian mencari orang-orang yang dianggap buron tetapi bukan menyarankan membuat blacklist.
Silahkan ditambahkan atau dikoreksi jika salah.
 
 
Syahrezal
Mitra Solusi Usaha Anda

--- On Tue, 7/27/10, Roland Yulianto <roland1207@gmail. com> wrote:

From: Roland Yulianto <roland1207@gmail. com>
Subject: Re: [SPAM] [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn
To: HRM-Club@yahoogroup s.com
Date: Tuesday, July 27, 2010, 5:18 AM

 
Salam Bapak-Bapak semua,

Yang bapak lakukan mungkin tindakan pencegahan yang benar. Tapi tidak benar jika semua data itu disebar lalu si yang bersangkutan seperti tidak diberi kesempatan untuk mencari rezeki ataupun anda menutup kemungkinan seseorang untuk berubah menjadi baik..

Lebih baik adili dia dengan pihak yg berwenang.

Roland Y.


On 27-Jul-10 6:48 AM, HRD wrote:
 

Siang Pak Christian!
Kalau bisa mhn bagi informasi data-data karyawan tsb. utk pencegahan agar tidak lolos diterima  di Perusahaan lain.
Thx.
 
Salam,
 
Arief B.
 
----- Original Message -----
Sent: Monday, June 21, 2010 12:20 PM
Subject: [SPAM] [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn

 
Dear all

Perkenalkan nama saya christian, saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di bidang outsourcing, ingin numpang nanya. Apakah kita dapat memblack list tenaga kerja dikarenakan attitude tenaga kerja sudah tidak baik, jika diperbolehkan memalui lembaga apa??
Hal ini saya pertanyakan karena ada karyawan yg melarikan uang perusahaan. Dan timbul kekhawatiran si karyawan bekerja di tempat perusahaan yg lain sehingga dapat merugikan perusahaan lainnya.. Mohon pencerahannya.

Terima kasih atas perhatiannya.

Salam
christian


--
Roland Yulianto
رولان يوليانتو
Jeddah, KSA

"the best of you is the most contributed to the other people"

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar,
dan beriman kepada Allah... "(QS 3:110)


__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                        HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment