Pak Rahmat Daulay,
Salam kenal juga Pak.
Boleh dijelaskan maksud dari yg saya quote: "Tapi ada beberapa perusahaan yang membuat kebijakan sendiri mengenai cuti. Contoh sederhan, Perushaan migas/tambang" dalam konteks cuti yg Bapak maksudkan?
Hal ini saya pertanyakan karena setahu saya, kata "cuti" saja tanpa dilengkapi dgn kalimat lain akan menimbulkan multi-interpreted.
Terima kasih sebelumnya.
Salam,
sbarkah
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: Cokrah <mamvi_hsb@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 23 Jul 2010 11:39:28 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: cuti
Salam kenal,
Setuju dengan pendapat Mas Syahrezal, cuti seperti apa dulu yang akan ditanyakan. Kalau berdasarkan UU sudah sangat jelas. Tapi ada beberapa perusahaan yang membuat kebijakan sendiri mengenai cuti. Contoh sederhan, Perushaan migas/tambang. Bahkan ada yang lebih ekstrim perusahaan yang bergerak dibidang zat-zat kimia, kalau di hitungan satu tahun mungkin lebih banyak cutinya, karena beban dan resiko kerja yang mereka hadapi. Yang intinya sih, peneran cuti tidak melanggar ketentuan UU dan Hak Asasi Karyawan.
Terimakasih
---
Rahmat Daulay
Independent Legal Corporate
From: Syahrezal <syahrezal@ymail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Fri, July 23, 2010 8:31:03 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: cuti
Setuju dengan pendapat Mas Syahrezal, cuti seperti apa dulu yang akan ditanyakan. Kalau berdasarkan UU sudah sangat jelas. Tapi ada beberapa perusahaan yang membuat kebijakan sendiri mengenai cuti. Contoh sederhan, Perushaan migas/tambang. Bahkan ada yang lebih ekstrim perusahaan yang bergerak dibidang zat-zat kimia, kalau di hitungan satu tahun mungkin lebih banyak cutinya, karena beban dan resiko kerja yang mereka hadapi. Yang intinya sih, peneran cuti tidak melanggar ketentuan UU dan Hak Asasi Karyawan.
Terimakasih
Rahmat Daulay
Independent Legal Corporate
From: Syahrezal <syahrezal@ymail.
To: HRM-Club@yahoogroup
Sent: Fri, July 23, 2010 8:31:03 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: cuti
Yang dimaksud cuti apa? Ada yang merupakan hak karyawan sesuai UU, misal: cuti melahirkan, cuti tahunan. Ada yang wewenang pimpinan perusahaan/direksi, misal: cuti bersama atau jenis cuti lain diluar aturan UU yang berlaku di perusahaan tersebut. Syahrezal Mitra Solusi Usaha Anda --- On Thu, 7/22/10, sabda2010@yahoo. co.id <sabda2010@yahoo. co.id> wrote:
|
__._,_.___
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
http://www.hrm-indonesia.com/
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????
Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
http://www.hrm-indonesia.com/
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????
Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment