Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: demosi, apakah dapat dilakukan pada perusahaan swasta?

 

urun rembug,
sebaiknya HRD malakukan penilaian dari 2 sisi, sebagai perusahaan & sebagai "orang demosi" tadi..agar penilaiannya lebih objective serta bisa merasakan kondisi sesungguhnya sebagai "orang demosi" tadi.
sebagai penilai,...hal yang mudah untuk melakukan demosi, pemecatan, SP 2 atau SP 3 atau phk masal sekalipun.
yg menjadi perhatian juga adalah : 1. atasan beliau langsung, 2. lingkungan kerja, 3. kondisi kerjanya...apakah mendukung ke arah positive atau negative & bukan hanya tersentralisasi pada "orang demosi" tadi.
untuk kasus ini, sebaiknya yg di beri SP 1 adalah pimpinannya langsung terlebih dahulu, bukanya "orang demosi" tadi.
pada keterangan di bawah, "orang demosi" diberi SP 3, ...yg saya tahu SP 3 adalah "pemecatan".
mohon maaf kalau ada keliru, karena saya hanya membaca sepotong cerita yang disampaikan, semoga bermanfaat.
just to share.
terimakasih.



From: "Sihombing, Anggiat" <ASihomb@scj.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Mon, July 26, 2010 2:27:13 PM
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: demosi, apakah dapat dilakukan pada perusahaan swasta?

 

Dear Chris,

 

Seseorang yang di demosi biasanya akibat kinerja atau disiplin yang kurang baik, sehingga harus diturunkan jabatannya.

Ini adalah mutlak hak perusahaan kalau disebutkan bahwa ini merupakan bagian dari pembinaan, bukan hukuman.

Demosi adalah sesuatu yang biasa didalam perusahaan dan merupakan pekerjaan HR untuk memprosesnya.

 

Semoga membantu.

 

Terima kasih,

AS

 


From: HRM-Club@yahoogroup s.com [mailto: HRM-Club@yahoogroup s.com ] On Behalf Of johaneseddianto
Sent: Saturday, July 24, 2010 12:18 AM
To: HRM-Club@yahoogroup s.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: demosi, apakah dapat dilakukan pada perusahaan swasta?

 

 

Aturlah hal tsb dalam pp dan sosialisasikan kpd karyawan krn pp merupakan landasan yg kuat

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Chris" <just_chris_mng@ yahoo.co. uk>

Sender: HRM-Club@yahoogroup s.com

Date: Thu, 15 Jul 2010 10:58:05 -0000

To: < HRM-Club@yahoogroup s.com >

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroup s.com

Subject: [HRM-Club] Tanya: demosi, apakah dapat dilakukan pada perusahaan swasta?

 

 


Dear all,

saya ada sedikit permasalahan menyangkut mengenai kedisiplinan karyawan serta tanggung jawab karyawan terhadap pekerjaan mereka. ditempat saya bekerja ada permasalahan yang ingin dishare dan membutuhkan advice mengenai "demosi".

kami bergerak pada perusahaan pengolahan makanan. ada salah satu dari operator kami yang telah melakukan 2 kali kesalahan, yaitu :

Pertama,
Kesalahan "Markem" atau dikenal dengan kesalahan kode shift pada produk yang dihasilkan. sehingga merubah jumlah dan barcode produk yang diproduksi. untuk hal yang pertama sudah diberikan SP 2 dan diperingatkan untuk tidak diulangi kembali dan berlaku selama 6 bulan. (catatan: produk sudah keluar dari ekspedisi dan sudah ada di agen).

Kedua,
selang 1 bulan kemudian, tetap operator yang sama melakukan kesalahan dan kali ini kesalahan kami anggap cukup fatal, karena dilakukan dengan "sengaja" dan berlangsung selama 2 jam produksi. sehingga kesalahan "Markem" kode shift produksi menghasilkan beberapa pallet produk. operator tersebut pertama kami lakukan pemanggilan dan diadakan skorsing selama 6 hari kerja. berikutnya setelah dia masuk untuk melapor kami berikan SP 3 dan dilakukannya penurunan Jabatan "Demosi" dari Operator menjadi Helper Admin.

yang menjadi bahan share saya, mohon bantuannya mengenai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan demosi tersebut tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Atas jawaban yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Regards,

HRGA Members.


__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                        HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment