Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Mohon Pencerahan - Extra Day Off

 

Rekan,
 
Ijin penyimpangan jam kerja sudah tidak berlaku lagi sejak terbitnya UU 13/2003 karena dalam UU tsb penyimpangan jam kerja harus dengan Kepuutusan Menteri.
 
 
Masukan untuk Pak Henry,
 
Saya pernah berada di industri spt itu, yang kami lakukan adalah memberikan upah lembur kepada karyawan yg masuk di hari libur nasional, untuk karyawan yg tidak berhak upah lembur diberikan tambahan 'cuti'.
 
Saat istirahat mingguan (sabtu, minggu) tidak diberikan upah lembur, melainkan ditukar ke hari yang lain. Hal ini tidak bertentangan dengan UU karena UU hanya mewajibkan meberikan istirahat mingguan tanpa menyebutkan nama hari nya.
 
Dan yang paling penting adalah hal ini sudah diatur tertulis dalam perusahaan dan semua karyawan tsb sudah diberitahukan saat rekrutmen.
 
Semoga membantu.
 
salam
Riyan


Dari: M. Arif Siswandi <arifpile2001@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 Agustus, 2010 12:21:36
Judul: Re: [HRM-Club] Mohon Pencerahan - Extra Day Off

 

Dear Pak Henry,

Menurut saya mungkin lebih tepatnya bukan extra day off tapi change day off yang mana pengertiannya menggantikan hari libur yang masuk ke hari kerja lainnya.

Memang untuk jenis usaha tertentu ada yang kerja terus menerus seperti info dari Pak Sbarkah.

Sehingga bila mana pada hari libur sabtu dan minggu yang bersangkutan roster/shiftnya masuk maka day off nya bisa ditukar pada hari lain misalnya bisa digantikan senin & selasa atau rabu & kamis dengan jumlah jam kerja yang sama.
Bilamana pada hari libur yang telah digantikan ternyata karyawan diharuskan masuk baru bisa dikaitkan ke lembur yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan lembur saat hari libur.

Demikian masukan saya. 

salam,
M. Arif Siswandi 

--- On Fri, 20/8/10, sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon Pencerahan - Extra Day Off
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Friday, 20 August, 2010, 4:26 PM

 

Dear Pak Henry Pantow,

Kalau operasi Perusahaan memang harus terus menerus 24 jam sehari, 7 hari seminggu dst, kayaknya ada ketentuan Kepmen yg mengatur penyimpangan jam kerja, sehingga tidak mengacu lagi pada ketentuan 5 atau 6 hari kerja seminggu.

Semoga terbantu.

Salam,
sbarkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "henrypantow" <henrypantow@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 20 Aug 2010 04:02:01 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mohon Pencerahan - Extra Day Off

 

Dear Rekan-rekan HRD,

Mohon sumbang sarannya untuk permasalahan dibawah ini :

Untuk perusahaan yang tetap buka di hari libur (baik sabtu, minggu maupun hari besar nasional) dan menerapkan sintem kerja shift, apakah ketentuan penggantian hari libur karyawan tetap berlaku? Maksudnya apabila ada karyawan dikarenakan shiftnya dan jadwal kerjanya harus masuk di hari sabtu, minggu dan atau hari libur nasional, perusahaan juga harus memperhitungkan untuk memberikan penambahan hari libur (extra Day Off) bagi karyawan yang bersangkutan? Padahal apabila dilihat dari jumlah hari kerja sudah sesuai dengan jumlah hari kerja seharusnya (hari kerja maksimum 22/23 hari kerja dalam sebulannya). Terima kasih atas sumbang sarannya.

Henry Pantow


 


__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                    HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                            MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 comments:

Unknown said...

Dear Pak Henry,

Saya mau bertanya pak, bagaimana perhitungan ektraoff otomatis untuk tenaga kerja yang masuk dengan 6 hari kerja, 1 hari libur.

jika 6-1 itu 7 jam x 6 hari kerja = 42 jam, selisih 2 jam dikalikan 4 minggu jadi 8 jam, artinya otomatis dapat ektra off.

namun dalam kasusnya contoh Staff A : dalam 1 bulan ada ijin sakit, lalu mengambil cuti baik DP/EO nya. total setelah dihitung staff ini hanya masuk 21 hari. apakah tetap dapat ektra off kelebihan jam kerja? karena jadwal 6-1 . mohon pencerahan karena saya masih bingung pak.

terimakasih

Regards,

Sisca

Post a Comment