Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Tanya: Sistem penggajian Tenaga kerja borongan

 

jawaban no 1 : sistem penggajian atau besaran gajinya yang ditanyakan? kalo besaran gaji yang diberikan maka sudah jelas sekali rujukannya adalah UU 13 2003 pasal 90 ayat 1, kalo sistem penggajiannya tentunya anda harus punya patokan hari kerja per minggu dulu mau 5 hari atau 6 hari dan berapa target borong kerja per harinya sehingga anda bisa menghitng harga per unit kerja dimana hal ini didapat dari upah per hari (sesuai dengan UMK/bln dibagi jumlah hari kerja) dibagi unit yg ditargetkan sehingga ujung2xnya sebulan anda akan tetap sebesar UMK
jawaban no 2 : hak pekerja sudah sangat jelas yaitu mendapat upah, mendapat perlindungan dan mendapat kesejahteraan, dll, intinya sama dengan buruh yg berstatus tetap namun yang membedakan adalah sistem pengupahannya adalah mengacu pada hasil kerja.
jawaban no 3 : perusahaan HARUS menambahkan upahnya sampai dengan UMR /UMK per bulan, makanya untuk hal ini anda harus punya patokan jumlah hari kerja per minggu sehingga jelas sekali berapa hari anda harus membagi upah dengan hari kerja, disamping itu adalah jangan lupakan target kerja harian sebagai dasar perhitungan upah pekerja, karena pekerja dengan upah kerja sistem borongan selalu berpikiran makin banyak kerja maka makin banyak duit yg bisa didapatkan.
jawaban no 4 : tetap harus diberikan pak karena yang membedakan hanya sistem perhitungan upah saja yaitu sistem borongan, kalo anda tidak mendaftarkan pekerja di jamsostek selain anda melanggar UU anda juga akan menanggung resiko kalo pekerja terjadi masalah misal kecelakaan kerja, dll

demikian semoga menjawab



Dari: saffri sitepu <safree2207@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 27 Juli, 2010 11:25:53
Judul: [HRM-Club] Tanya: Sistem penggajian Tenaga kerja borongan

 

Dear All

Bapak/ibu semuanya
Mohon pencerahan, diperusahaan kami ada diterapkan tenaga kerja sistem borongan
yang dimana kerjanya itu, tergantung jumlah barang yang disiapkan dikalikan rupiah
dan bisa berlangsung lama.

Yang saya tanyakan
1.Bagaimana sistem penggajiannya yang tidak menyalahi peraturan ketenagakerjaan
2.Hak-hak apa saja yang mereka dapatkan.
3.Jika rupiah yang didapatkan tidak mencapai standar UMP, itu bagaimana
4.Bagaimana dengan jamsostek, JPK, dll
 


Rgds
SAFFRI SITEPU


__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                        HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment