Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Re: Hitungan lembur

 

saya sangat setuju dengan pak sbarkah, disini adalah tempat bebagi HR. dan saya sangat terimakasih sekali dengan forum saya belajar juga dari basic sekali.
untuk pertanyaan pak richardo saya punya file dari temen milis ini dalam hitungan lembur
Cara menghitung uang lembur
Dasar yang dipakai dalam perhitungan ini adalah Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
Yang dimaksud upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja atau buruh diluar waktu kerja yang telah ditentukan, yakni melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah yang diterima pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Upah lembur dihitung per-jam.
Untuk mengetahui berapa upah lembur per-jam, maka harus diketahui dulu berapa upah pokok kita:
(1) Jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Jika upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3)Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Angka 1/173 didasarkan pada perhitungan sbb:
Dalam satu tahun ada 52 minggu
Jadi dalam 1 bulan = 52/12 = 4,333333 minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33 = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jam maka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
Misal Upah jam sebulan Mr. James adalah Rp. 1.300.000,- maka upah se-jam Mr.James adalah 1.300.000 / 173 = 7.514.,5
Upah yang dijadikan patokan dalam penghitungan upah lembur adalah GP (gaji pokok) ditambah Tunjangan Tetap, sementara Tunjangan Tidak Tetap tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.
Untuk memudahkan perumusan maka secara simpel boleh kita rumuskan sbb:
L1 = 1,5 kali upah sejam
L2 = 2 kali upah sejam.
L3 = 3 kali upah sejam.
L4 = 4 kali upah sejam
Melihat rumusan diatas maka perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 6 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), 6 jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka :
7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)
Sementara perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 5 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka : 8 (delapan) jam pertama dihitung (L2) jam ke 9 (sembilan) dibayar (L3) dan jam ke 10 (sepuluh) dst dihitung (L4)
Contoh penghitungan:
Gaji pokok James adalah Rp.1.250.000 tunjangan tetapnya sebesar Rp.50.000,-. James bekerja dengan sistem 6 hari kerja. Bulan ini james lembur terusan (lembur pada hari kerja) sebanyak 3 hari masing-masing 4 jam, serta pada saat hari libur kerja james lembur 1 hari selama 10 jam!
Dari pernyataan tsb didapat:
L1 sebanyak 3 jam
L2 sebanyak 16 jam
L3 sebanyak 1 jam
L4 sebanyak 2 jam
Upah sejam james adalah = 1.300.000/173 = Rp.7.514,5
Dengan demikian maka:
L1 = 3 x 1.5 x 7.514,5 = 33.815,5
L2= 16 x 2 x 7.514,5 = 240.464,0
L3= 1 x 3 x 7.514,5 = 22.543.5
L4= 2 x 4 x 7.514,5 = 60.116,0
Jadi total upah lembur james adalah:
= L1 + L2 + L3 + L4
= 33.815,5 + 240.464,0 + 22.543,5 + 60.116,0
= Rp. 356.939,0
Demikian semoga bermanfaat, mohon dikoreksi bila ada kesalahan.

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, sbarkah@... wrote:
>
> Dear Pak Sufrin,
>
> Jika kita pernah membaca "tatib"nya milist ini, ada statement yg kurang lebihnya adalah permintaan untuk saling memahami dan menghargai pertanyaan sesama karena para anggota milist dari berbagai background dan "level" knowledge-nya.
>
> Sebaiknya kita jawab apabila kita tahu jawabannya meskipun pertanyaannya dianggap basic dan (bagi kita/member lama) akan berulang muncul dari member yg berbeda (baru).
>
> Demikian semoga berkenan.
>
> Salam,
> sbarkah
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: arins_73@...
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Tue, 3 Aug 2010 09:58:37
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Hitungan lembur
>
> Dear rekans,
>
> Mohon maaf, Pertanyaan beliau ini sangat basic sekali. Mohon kiranya di forum ini utk sharing hal - hal case yang membutuhkan advice dan referense dari semua pihak. Kami kira anda bisa baca buku undang undang ketenagakerjaan banyak jual di toko buku atau buka web site menakertrans.
>
> Demikian dan terima kasih.
>
> Salam,
> Sufrin
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: HRD Divison <hrd@...>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Mon, 2 Aug 2010 15:18:06
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: [HRM-Club] Hitungan lembur
>
> Dear All
>
> Numpang bertanya dong buat senior-senior ku.
> Sebenarnya perhitungan untuk uang lembur itu bagaimana sih??
> kan ada hitungan jam pertama dikali 1 dan jamkedua dikali 1 1/2. Itu
> bagaimana sih sebenarnya?
> terima kasih untuk sharing nya.
>
>
> Salam,
>
> Richardo Sinaga
>

__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                        HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment