Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon Pencerahan - Extra Day Off

 

Dear Henry,
 
UU menyatakan hari kerja adalah 5 hari atau 6 hari per minggu max 40 jam. Diluar jumlah hari/jam tersebut atau pada hari libur nasional dinyatakan sebagai jam lembur kecuali untuk sektor tertentu berdasarkan keputusan menteri. Untuk jam kerja pada hari libur nasional jelas ditetapkan sebagai jam lembur, sedangkan sabtu dan minggu bukan hari libur yang berlaku umum walaupun sebagian perusahaan menetapkan sebagai hari libur mingguan. Industri tertentu kadang menggunakan hari sabtu dan minggu sebagai hari kerja dan memberlakukan shift kerja. Namun karyawan yang dapat shift kerja pada hari tersebut akan mendapat libur mingguan di hari yang lain (diluar sabtu dan minggu). Extra day off tidak ada di UU saya pikir tergantung kebijakan perusahaan. Memang ada perusahaan yang memberlakukan 4 hari kerja dan 3 hari libur untuk karyawan yang bekerja shift pagi, siang dan malam.
Ketentuan hari kerja maks 22/23 hari per bulan juga tidak ada di UU.
 
Silahkan ditambahkan atau dikoreksi jika salah.
 
 
Syahrezal
Mitra Solusi Usaha Anda

--- On Fri, 8/20/10, henrypantow <henrypantow@yahoo.com> wrote:

From: henrypantow <henrypantow@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] Mohon Pencerahan - Extra Day Off
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Friday, August 20, 2010, 4:02 AM

 
Dear Rekan-rekan HRD,

Mohon sumbang sarannya untuk permasalahan dibawah ini :

Untuk perusahaan yang tetap buka di hari libur (baik sabtu, minggu maupun hari besar nasional) dan menerapkan sintem kerja shift, apakah ketentuan penggantian hari libur karyawan tetap berlaku? Maksudnya apabila ada karyawan dikarenakan shiftnya dan jadwal kerjanya harus masuk di hari sabtu, minggu dan atau hari libur nasional, perusahaan juga harus memperhitungkan untuk memberikan penambahan hari libur (extra Day Off) bagi karyawan yang bersangkutan? Padahal apabila dilihat dari jumlah hari kerja sudah sesuai dengan jumlah hari kerja seharusnya (hari kerja maksimum 22/23 hari kerja dalam sebulannya). Terima kasih atas sumbang sarannya.

Henry Pantow


__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                    HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                            MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment