Tidak akan meminta jika tidak pernah diberi....akan selalu meminta jika sekali saja kita beri... ini adalah pengalaman..
yohanes eddianto wrote:
J Irawan Eddianto SH,M.Hum .,M.H
To: HRM-Club@yahoogroup s.com
Sent: Tue, August 3, 2010 9:45:06 AM
Subject: Re: [HRM-Club] mohon sharingnya: Law Compliance dan sikap oknum pengawas disnaker
Undang-undang dibuat dan diberlakukan (apapun itu UU-nya) tujuannya untuk melindungi dan menjamin hak-hak setiap orang terpenuhi. Tidak hanya hak, kewajibanpun secara filosofis dilindungi. Seperti pepatah lama mengatakan; milih mana; "UU-nya bagus tapi orang yang menjalankannya tidak bermoral atau UU jelak tapi orang yang menjalankannya bermoral ?". So...kalau memang kenyataan di lapangan banyak terjadi pelanggaran atau ulah oknum dari disnaker, Bapak bisa aja melaoprkan oknum tersebut ke Badan Pengawas Kepegawaian. Karena setiap instansi punya Badan Pengawasnya, atau bisa saja melaporkan langsung ke lembaga Ombusmen Pemerintah. Tapi dengan syarat, memang perushaan Bapak sudah melakukan kewajiban kepada karyawan sebagai mana mestinya. Dalam pengertian, oknum disnaker hanya mencari keselahan perushaan Bapak demi mendapatkan THR.
Salam,
Rahmat Daulay
Independent Legal Corporate
To: HRM-Club@yahoogroup s.com
Sent: Mon, August 2, 2010 11:53:16 AM
Subject: [HRM-Club] mohon sharingnya: Law Compliance dan sikap oknum pengawas disnaker
Dari setiap diskusi masalah Ketenagakerjaan dalam mailinglist dapat disimpulkan bahwa kita ingin mematuhi semua aturan ketenagakerjaan 100% dan tidak menyarankan untuk mengakalinya.
Banyak diskusi yang ribut mempertahankan berlakunya sistem hukum yg kadang2 dianggap tidak adil dan menyebabkan investor kabur atau enggan masuk, tetapi tidak berdaya saat diperas oknum disnaker atau saat melakukan pengurusan ijin dicekik biaya selangit.
Adakah keberanian kita untuk meluruskan hal ini? terus bagaimana cara efektif untuk melakukannya? adakah sebenarnya badan yang melindungi kita dalam hal ini?, adakah UU yang mengatur sanksi atau minimal cara melaporkan jika ternyata oknum nakal tersebut beraksi?
saya kira meluruskan hal ini juga tugas kita sebagai warga yg baik sekalian praktisi yang benar.
Ada yg mau sharing tentang hal ini?
Rgds,
Irman
http://www.hrm-indonesia.com/
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????
Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment